30.6 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Polda Sumut Tangkap 10 Pukat Trawl

DIAMANKAN: Personel Ditpolair Polda Sumut, mengamankan sejumlah kapal dengan pukat trawl, di sejumlah lokasi perairan, Senin (3/9).

Dalam kurun waktu 2 hari, 10 unit perahu pukat trawl berhasil diamankan Dit Polair Polda Sumatera Utara (Sumut), dari 3 lokasi perairan terpisah, pada Rabu (29/8) dan Minggu (2/9).

Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, ke-10 perahu pukat trawl tersebut diamankan dari peraiaran Percut Seituan, Deliserdang, perairan Pantai Datuk, Batubara, dan perairan Pantailabu, Deliserdang, karena melanggar pasal 84 dan 85, UU Perikanan.

“Penangkapan ini sebagai tindak lanjut terhadap rujukan Kapolda Sumut pada 29 Agustus 2018 lalu, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl,” ungkap Nainggolan, Senin (3/9).

Nainggolan memaparkan, di peraiaran Percut Seituan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/8) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan 4 unit kapal jaring pukat hela dasar (pair trawls) ditarik 2 kapal dengan kapasitas < 5 GT, dengan 4 nahkoda dan 4 anak buah kapal (ABK). “Saat ini ke-4 nahkodanya sudah ditahan,” bebernya.

Kemudian, di perairan Pantai Datuk, Nainggolan menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (2/9) sekira pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan ini, diamankan 2 unit perahu menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan (otter trawls) dengan kapasitas < 5 GT, dengan jumlah 2 nahkoda dan 3 orang ABK.

Sebelumnya, lanjut Nainggolan, pada hari yang sama penangkapan juga dilakukan di perairan Pantailabu, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan 4 unit perahu menggunakan otter trawls dengan kapasitas < 5 GT, yang memiliki 4 orang nahkoda dan 6 orang ABK. “Untuk 2 kasus ini, status hukumnya masih dalam proses,” jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 6 unit kapal alat tangkap pukat trawl diamankan dari perairan terpisah oleh petugas Ditpolair Polda Sumut, Senin (3/9). Masing-masing kapal yang diamankan, yakni KM Tunas Baru, KM Sekawan II, KM Permata II, KM Setia II, KM Setia III, dan KM tanpa nama.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, penangkapan ke 6 kapal dengan alat tangkap terlarang, diamankan dari lokasi terpisah di perairan pantai barat Sumut.

Awalnya, mereka mengamankan KM Tunas Baru dan KM tanpa nama di perairan Pagurawa, Kabupaten Batubara. Dan 4 unit kapal lainnya, seperti KM Sekawan II, KM Permata II, KM Setia II, dan KM Setia III, di perairan Pantailabu, Deliserdang. “Seluruh kapal, para awak dan barang bukti, sudah diboyong ke Dermaga Ditpolair, di Belawan,” pungkasnya. (man/fac/saz)

DIAMANKAN: Personel Ditpolair Polda Sumut, mengamankan sejumlah kapal dengan pukat trawl, di sejumlah lokasi perairan, Senin (3/9).

Dalam kurun waktu 2 hari, 10 unit perahu pukat trawl berhasil diamankan Dit Polair Polda Sumatera Utara (Sumut), dari 3 lokasi perairan terpisah, pada Rabu (29/8) dan Minggu (2/9).

Pelaksana Harian (Lakhar) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, ke-10 perahu pukat trawl tersebut diamankan dari peraiaran Percut Seituan, Deliserdang, perairan Pantai Datuk, Batubara, dan perairan Pantailabu, Deliserdang, karena melanggar pasal 84 dan 85, UU Perikanan.

“Penangkapan ini sebagai tindak lanjut terhadap rujukan Kapolda Sumut pada 29 Agustus 2018 lalu, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl,” ungkap Nainggolan, Senin (3/9).

Nainggolan memaparkan, di peraiaran Percut Seituan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/8) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan 4 unit kapal jaring pukat hela dasar (pair trawls) ditarik 2 kapal dengan kapasitas < 5 GT, dengan 4 nahkoda dan 4 anak buah kapal (ABK). “Saat ini ke-4 nahkodanya sudah ditahan,” bebernya.

Kemudian, di perairan Pantai Datuk, Nainggolan menyebutkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (2/9) sekira pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan ini, diamankan 2 unit perahu menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan (otter trawls) dengan kapasitas < 5 GT, dengan jumlah 2 nahkoda dan 3 orang ABK.

Sebelumnya, lanjut Nainggolan, pada hari yang sama penangkapan juga dilakukan di perairan Pantailabu, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, petugas mengamankan 4 unit perahu menggunakan otter trawls dengan kapasitas < 5 GT, yang memiliki 4 orang nahkoda dan 6 orang ABK. “Untuk 2 kasus ini, status hukumnya masih dalam proses,” jelasnya.

Sementara itu, sebanyak 6 unit kapal alat tangkap pukat trawl diamankan dari perairan terpisah oleh petugas Ditpolair Polda Sumut, Senin (3/9). Masing-masing kapal yang diamankan, yakni KM Tunas Baru, KM Sekawan II, KM Permata II, KM Setia II, KM Setia III, dan KM tanpa nama.

Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan mengatakan, penangkapan ke 6 kapal dengan alat tangkap terlarang, diamankan dari lokasi terpisah di perairan pantai barat Sumut.

Awalnya, mereka mengamankan KM Tunas Baru dan KM tanpa nama di perairan Pagurawa, Kabupaten Batubara. Dan 4 unit kapal lainnya, seperti KM Sekawan II, KM Permata II, KM Setia II, dan KM Setia III, di perairan Pantailabu, Deliserdang. “Seluruh kapal, para awak dan barang bukti, sudah diboyong ke Dermaga Ditpolair, di Belawan,” pungkasnya. (man/fac/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/