27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kasek dan Kasubbag TU Segera Diadili

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan pemberkasan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, yang menjerat Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek.

“Secepat akan kita limpahkan berkas milik para tersangka ke Pengadilan untuk diadili,” ungkap Kajari Medan, Samsuri, Jumat (4/12).

Namun, lanjut Samsuri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Untuk diketahui sebelumnya, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, pada Selasa (30/11)sore. Keduanya ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta Medan, untuk 30 hari kedepan.

Sementara itu, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri pada pekan depan. Hal itu, dilakukan untuk menanggapi ucapan dari Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut, yang menyebutkan ada keterlibatan M. Masri pada kasus tersebut.

“Kita akan panggil dia (Masri) pada pekan depan. Bukan hari ini ya, pemanggilan pun hanya untuk memberikan keterangan lagi terkait kasus ini,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Selasa (1/12) lalu.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(gus/smg/han)

Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.
Foto: DANIL SIREGAR/SUMUT POS
Tersangka Kepala Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, M Rais (kanan) dan Kasubbag Tata Usaha Sekolah SMKN Binaan Pemprovsu, Riswan (kiri) digiring kerutan usai dilakukan pemeriksaan di Kejari Medan, Senin (30/11). Kejari Medan berhasil menahan dua tersangka atas kasus korupsi pengadaan peralatan mesin sekolah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah melakukan pemberkasan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, yang menjerat Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut selaku Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha, Riswan SPd, selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktek.

“Secepat akan kita limpahkan berkas milik para tersangka ke Pengadilan untuk diadili,” ungkap Kajari Medan, Samsuri, Jumat (4/12).

Namun, lanjut Samsuri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap kedua tersangka terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Medan.

Untuk diketahui sebelumnya, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, pada Selasa (30/11)sore. Keduanya ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Klas Ia Tanjung Gusta Medan, untuk 30 hari kedepan.

Sementara itu, penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, M. Masri pada pekan depan. Hal itu, dilakukan untuk menanggapi ucapan dari Muhammad Rais MPd, Kepala Sekolah SMK Binaan Disdik Sumut, yang menyebutkan ada keterlibatan M. Masri pada kasus tersebut.

“Kita akan panggil dia (Masri) pada pekan depan. Bukan hari ini ya, pemanggilan pun hanya untuk memberikan keterangan lagi terkait kasus ini,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah kepada wartawan, Selasa (1/12) lalu.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara sudah meliris dan menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan sekolah di SMK Negeri Binaan Prov Sumut tahun anggaran (TA) 2014, senilai Rp 11,57 miliar.

Dimana, hasil uadit penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi, sebesar Rp 4,8 Milliar. Audit tersebut, sudah disampaikan kepada penyidik Pidsus Kejari Medan sebagai alat bukti dalam proses hukum dalam kasus ini.(gus/smg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/