30.6 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Bripka Syahril Ditangkap Nyabu di Hotel Garuda

“Yang jelas pertama, proses pidana. Anggota Polri juga berlaku peradilan umum. Yang bersangkutan diproses pidana karena Polres Binjai tidak membedakan aparat dan masyarakat biasa,” ujar bekas Kasat Intelkam Polresta Medan ini.

Dia memberi atensi, agar oknum polisi itu dilakukan proses pidana di peradilan umum. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, kata Donald, Bripka Syahril juga dilakukan proses kode etik.

“Terancam pemecatan tidak dengan hormat,” jawab Donald ketika disoal sanksi terhadap yang bersangkutan.

Dia menambahkan, hasil interogasi sementara, Bripka Syahril mengaku baru kali pertama. Namun dengan didapatnya barang bukti cukup banyak, Kapolres tak serta percaya begitu saja.

Menurut Kapolres, Bripka Syahril dan Candra sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Mapolres Binjai. “Pengungkapan (oknum polisi) ini merupakan prestasi anggota. Saya apresiasi,” ujarnya.

Diketahui, Bripka Syahril P ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam. Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi.

Usai Bripka Syahril (43) dibekuk, polisi melakukan pengembangan yang sukses ciduk Candra Irawan (32) di kediamannya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan, dengan barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi. (ted/ila)

 

 

“Yang jelas pertama, proses pidana. Anggota Polri juga berlaku peradilan umum. Yang bersangkutan diproses pidana karena Polres Binjai tidak membedakan aparat dan masyarakat biasa,” ujar bekas Kasat Intelkam Polresta Medan ini.

Dia memberi atensi, agar oknum polisi itu dilakukan proses pidana di peradilan umum. Setelah memiliki kekuatan hukum tetap, kata Donald, Bripka Syahril juga dilakukan proses kode etik.

“Terancam pemecatan tidak dengan hormat,” jawab Donald ketika disoal sanksi terhadap yang bersangkutan.

Dia menambahkan, hasil interogasi sementara, Bripka Syahril mengaku baru kali pertama. Namun dengan didapatnya barang bukti cukup banyak, Kapolres tak serta percaya begitu saja.

Menurut Kapolres, Bripka Syahril dan Candra sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi Mapolres Binjai. “Pengungkapan (oknum polisi) ini merupakan prestasi anggota. Saya apresiasi,” ujarnya.

Diketahui, Bripka Syahril P ditangkap dari kamar nomor 3 Hotel Garuda di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur, Minggu (1/7) malam. Petugas mendapati barang bukti 15 gram sabu dan sebutir pil ekstasi.

Usai Bripka Syahril (43) dibekuk, polisi melakukan pengembangan yang sukses ciduk Candra Irawan (32) di kediamannya Simpang Jalan Marcapada, Binjai Selatan, dengan barang bukti 40,24 gram sabu dan 39 butir pil ekstasi. (ted/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/