MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menambah hukuman kepada mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu), Aminuddin (54). Jika sebelumnya dihukum 4 tahun, kini warga Jalan M Yakub Lubis Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Seituan itu divonis 5 tahun karena dianggap terbukti melakukan korupsi dengan cara menggelapkan uang pajak.
Putusan Nomor: 17/PID.SUS.TPK/2016/PT.MDN itu dibacakan pada Selasa tanggal 3 Mei 2016 oleh ketua majelis hakim tinggi, Suripto didampingi hakim tinggi anggota yakni Jannes Aritonang dan Mangasa Manurung serta Rahmad Porulian selaku Panitera Pengganti (PP). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aminuddin selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tandas ketua majelis hakim, Suripto seperti dikutip wartawan dari laman www.pt-medan.go.id, Senin (5/9) sore.
Selain penjara, majelis hakim tinggi juga menghukum terdakwa Aminuddin untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.569.143.799 subsidair 1 tahun kurungan. Aminuddin dianggap hakim telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Aminuddin tidak menyetorkan hasil uang pajak ke kas daerah Pemprovsu. Pada tahun 2010, Aminuddin telah memungut pajak diluar dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan Biro Umum. Keseluruhan masuk ke dalam rekening bendahara.
Modus dugaan korupsi itu dengan cara tidak menyetorkan ke negara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) 21, PPH 22, PPH 23 tahun 2010. Dari tiap anggaran dari pajak-pajak tersebut, ternyata Aminuddin sudah memungut pajak hampir Rp 2,5 miliar dan tidak menyetorkannya ke kas daerah. Aminuddin juga sudah ditahan dalam kasus korupsi lain.(gus/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menambah hukuman kepada mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu), Aminuddin (54). Jika sebelumnya dihukum 4 tahun, kini warga Jalan M Yakub Lubis Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Seituan itu divonis 5 tahun karena dianggap terbukti melakukan korupsi dengan cara menggelapkan uang pajak.
Putusan Nomor: 17/PID.SUS.TPK/2016/PT.MDN itu dibacakan pada Selasa tanggal 3 Mei 2016 oleh ketua majelis hakim tinggi, Suripto didampingi hakim tinggi anggota yakni Jannes Aritonang dan Mangasa Manurung serta Rahmad Porulian selaku Panitera Pengganti (PP). “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aminuddin selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tandas ketua majelis hakim, Suripto seperti dikutip wartawan dari laman www.pt-medan.go.id, Senin (5/9) sore.
Selain penjara, majelis hakim tinggi juga menghukum terdakwa Aminuddin untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 2.569.143.799 subsidair 1 tahun kurungan. Aminuddin dianggap hakim telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Aminuddin tidak menyetorkan hasil uang pajak ke kas daerah Pemprovsu. Pada tahun 2010, Aminuddin telah memungut pajak diluar dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan Biro Umum. Keseluruhan masuk ke dalam rekening bendahara.
Modus dugaan korupsi itu dengan cara tidak menyetorkan ke negara Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPH) 21, PPH 22, PPH 23 tahun 2010. Dari tiap anggaran dari pajak-pajak tersebut, ternyata Aminuddin sudah memungut pajak hampir Rp 2,5 miliar dan tidak menyetorkannya ke kas daerah. Aminuddin juga sudah ditahan dalam kasus korupsi lain.(gus/azw)