29 C
Medan
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Anshari Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: Akbar/Posmetro Medan Barang bukti yang diduga alat-alat pengoplosan gas, disita petugas Polsek Patumbak.
Foto: Akbar/Posmetro Medan
Barang bukti yang diduga alat-alat pengoplosan gas, disita petugas Polsek Patumbak.

SUMUTPOS.CO – Pasca meledaknya tabung gas di rumah Anshari Saroha (36) di Jalan Pertahanan Dusun VI, Kampung Lama, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang, dan menyebabkan 6 orang terbakar, Selasa (5/11) lalu. Pemilik rumah yang diduga menggeleti bisnis oplos gas terancam dipenjara 5 tahun.

Kapolsek Patumbak Andhiko Wijaksona menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait ledakan yang menyebabkan satu keluarga terbakar tersebut. Meski banyak pihak menduga ledakan tersebut akibat pengoplosan gas, pihaknya tetap mencari bukti kuat untuk menjerat Anshari.

“Kita masih melakukan penyidikan. Namun untuk saat ini, kita masih menduga itu dari tabung gas yang bocor,” ujar Andhiko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/11) siang.

Polisi saat melakukan olah TKP menemukan barang bukti seperti selang, obeng, dan alat-alat yang diduga untuk mengoplos gas. Menjadi petunjuk sementara untuk mengungkap penyebab meledaknya tabus gas di rumah Anshari.

“Kita tidak bisa berandai-andai karena kita tidak menangkap korban sedang membuat gas oplosan. Untuk kasus ini, kita mendapat barang bukti seperti selang, obeng, dan alat-alat yang diduga untuk mengoplos gas. Tapi kita belum bisa pastikan itu gas dioplos atau tidak, kita masih menduga itu. Kita telah memeriksa 2 saksi untuk kasus ini,” katanya.

Andhiko mneyebutkan keenam korban ledakan tabung gas diantaranya Anshari (37) dan Nurhayati alias Kenek (35), serta anak mereka, Ramsaya Putra (11), Putri (9), Anggi (1,6) dan ibu korban Nurhayati Domia Nasution (65) yang masih dirawat di RS. Sembiring Delitua. Atas kelalaian hingga menyebabkan tabus gas meledak dan menimbulkan korban, Anshari dijerat pasal 360 ayat 2 KHUP.

“Korban masih dirawat di RS. Sembiring, mereka mengalami luka bakar yang cukup serius. Maka dari itu, Anshari kita kenakan pasal 360 ayat 2 KHUP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Dengan ancaman hukumanya 5 tahun penjara,” pukasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan warga yang tinggal di sekitar kediaman Anshari menyebutkan jika selama ini Anshari kerap melakoni bisnis pengoplosan gas.

“Mereka memang dikenal sebagai pengusaha gas, tak jarang mobil pick up keluar masuk membawa gas dari rumah itu dan diedarkan di toko mereka di Jalan Pertahanan. Disitu mereka jual gas untuk masyarakat patumbak dan sekitar,” ujar pria berlogat batak ini.

Kecurigaan warga terhadap usaha pengoplosan gas ditambahkan loantaran rumah Anshari tak pernah dikunjungi bus pertamina. “Kami enggak pernah melihat mobil pertamina masuk bang. Biasanya kan kalau gas yang original diantar langsung oleh orang pertamina. Tapi kami tak pernah melihatnya. Tapi oplos atau tidak kami enggak tau,” katanya.

Pantauan di lokasi kejadian, tampak kediaman Anshari telah dikelilingi pembatas polisi (police line).

Diberitakan sebelumnya, warga Jl. Pertahanan Dusun VI, Kampung Lama, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang digegerkan oleh kerasnya ledakan gas yang berasal dari rumah Anshari Saroha (36), Selasa (5/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga, ledakkan diakibatkan adanya aktifitas pengoplosan isi gas dari ukuran 3 Kg ke tabung gas 14 Kg. Akibat kejadian ini, sekeluarga yang berjumlah  6 orang mengalami luka bakar serius. Oleh warga, para korban pun dilarikan ke RSU Sembiring Delitua untuk mendapatkan perawatan medis.

Info yang dihimpun kru koran ini, rumah yang dihuni oleh 6 orang tersebut merupakan agen penyalur gas ukuran 3 Kg dan 14 Kg. Ledakan berasal dari samping rumah yang merupakan gudang penyimpanan tabung, namun dari lokasi kejadian, terlihat tabung telah tak memiliki segel hingga ada dugaan adanya aktifitas pengoplosan. Akibat kejadian tersebut, enam penghuni rumah menderita luka bakar. Ada pun keenam korban adalah, Anshari Saroha dan istrinya Nurhayati (35), tiga anak mereka masing-masing Rahmat Syahputra (11), Putri Ramadhan (9), Anggi (1,6) serta mertua Anshari, Domia Nasution (65). (cr1/bud)

Foto: Akbar/Posmetro Medan Barang bukti yang diduga alat-alat pengoplosan gas, disita petugas Polsek Patumbak.
Foto: Akbar/Posmetro Medan
Barang bukti yang diduga alat-alat pengoplosan gas, disita petugas Polsek Patumbak.

SUMUTPOS.CO – Pasca meledaknya tabung gas di rumah Anshari Saroha (36) di Jalan Pertahanan Dusun VI, Kampung Lama, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang, dan menyebabkan 6 orang terbakar, Selasa (5/11) lalu. Pemilik rumah yang diduga menggeleti bisnis oplos gas terancam dipenjara 5 tahun.

Kapolsek Patumbak Andhiko Wijaksona menjelaskan pihaknya tengah melakukan penyidikan terkait ledakan yang menyebabkan satu keluarga terbakar tersebut. Meski banyak pihak menduga ledakan tersebut akibat pengoplosan gas, pihaknya tetap mencari bukti kuat untuk menjerat Anshari.

“Kita masih melakukan penyidikan. Namun untuk saat ini, kita masih menduga itu dari tabung gas yang bocor,” ujar Andhiko saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/11) siang.

Polisi saat melakukan olah TKP menemukan barang bukti seperti selang, obeng, dan alat-alat yang diduga untuk mengoplos gas. Menjadi petunjuk sementara untuk mengungkap penyebab meledaknya tabus gas di rumah Anshari.

“Kita tidak bisa berandai-andai karena kita tidak menangkap korban sedang membuat gas oplosan. Untuk kasus ini, kita mendapat barang bukti seperti selang, obeng, dan alat-alat yang diduga untuk mengoplos gas. Tapi kita belum bisa pastikan itu gas dioplos atau tidak, kita masih menduga itu. Kita telah memeriksa 2 saksi untuk kasus ini,” katanya.

Andhiko mneyebutkan keenam korban ledakan tabung gas diantaranya Anshari (37) dan Nurhayati alias Kenek (35), serta anak mereka, Ramsaya Putra (11), Putri (9), Anggi (1,6) dan ibu korban Nurhayati Domia Nasution (65) yang masih dirawat di RS. Sembiring Delitua. Atas kelalaian hingga menyebabkan tabus gas meledak dan menimbulkan korban, Anshari dijerat pasal 360 ayat 2 KHUP.

“Korban masih dirawat di RS. Sembiring, mereka mengalami luka bakar yang cukup serius. Maka dari itu, Anshari kita kenakan pasal 360 ayat 2 KHUP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka. Dengan ancaman hukumanya 5 tahun penjara,” pukasnya.

Sementara itu berdasarkan keterangan warga yang tinggal di sekitar kediaman Anshari menyebutkan jika selama ini Anshari kerap melakoni bisnis pengoplosan gas.

“Mereka memang dikenal sebagai pengusaha gas, tak jarang mobil pick up keluar masuk membawa gas dari rumah itu dan diedarkan di toko mereka di Jalan Pertahanan. Disitu mereka jual gas untuk masyarakat patumbak dan sekitar,” ujar pria berlogat batak ini.

Kecurigaan warga terhadap usaha pengoplosan gas ditambahkan loantaran rumah Anshari tak pernah dikunjungi bus pertamina. “Kami enggak pernah melihat mobil pertamina masuk bang. Biasanya kan kalau gas yang original diantar langsung oleh orang pertamina. Tapi kami tak pernah melihatnya. Tapi oplos atau tidak kami enggak tau,” katanya.

Pantauan di lokasi kejadian, tampak kediaman Anshari telah dikelilingi pembatas polisi (police line).

Diberitakan sebelumnya, warga Jl. Pertahanan Dusun VI, Kampung Lama, Kec. Patumbak, Kab. Deliserdang digegerkan oleh kerasnya ledakan gas yang berasal dari rumah Anshari Saroha (36), Selasa (5/11) sekitar pukul 06.00 WIB. Diduga, ledakkan diakibatkan adanya aktifitas pengoplosan isi gas dari ukuran 3 Kg ke tabung gas 14 Kg. Akibat kejadian ini, sekeluarga yang berjumlah  6 orang mengalami luka bakar serius. Oleh warga, para korban pun dilarikan ke RSU Sembiring Delitua untuk mendapatkan perawatan medis.

Info yang dihimpun kru koran ini, rumah yang dihuni oleh 6 orang tersebut merupakan agen penyalur gas ukuran 3 Kg dan 14 Kg. Ledakan berasal dari samping rumah yang merupakan gudang penyimpanan tabung, namun dari lokasi kejadian, terlihat tabung telah tak memiliki segel hingga ada dugaan adanya aktifitas pengoplosan. Akibat kejadian tersebut, enam penghuni rumah menderita luka bakar. Ada pun keenam korban adalah, Anshari Saroha dan istrinya Nurhayati (35), tiga anak mereka masing-masing Rahmat Syahputra (11), Putri Ramadhan (9), Anggi (1,6) serta mertua Anshari, Domia Nasution (65). (cr1/bud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/