26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Hari Ini Diperiksa, Poldasu Minta Jimmy Kooperatif

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah batal diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/4) lalu, Direktur PT Duta Ayumas Persada (DAP), Tahana Djuandi alias Jimmy diminta memenuhi panggilan Poldasu, Rabu (8/4) hari ini.

“Rabu ini dia (Jimmy) diperiksa penyidik sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Selasa (7/4).

Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan pagi hari dan disesuaikan oleh penyidik. “Memang besok waktunya dia (Jimmy) dipanggil dan kita minta dia kooperatif. Info terbaru itu, besoklah kita lihat sama-sama. Kita harap dia datang,” kata perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu.

Lalu apa tindakan penyidik, jika Jimmy tetap mangkir? Ditanya begitu, Helfi mengatakan penyidik akan mengirimkan panggilan kedua. “Prosedur hukum tetap kita lakukan hingga pelimpahan ke jaksa. Dan, batas panggilan tentunya ada. Untuk itu, nantinya penyidik akan berkordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam pemeriksaan, kita tidak mau ada celah hukum untuk tersangka,” tandasnya.

Sumber terpercaya di gedung Ditreskrimsus Poldasu menambahkan jadwal pemeriksaan Jimmy memang hari ini, dan pihaknya juga sudah mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan untuk melengkapi berkasnya. “Memang besok (hari ini-red) bang, datanglah ya,”ucap bintara tersebut.

Sebelumnya, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap produk saus cabai kemasan merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower pada Februari 2015 lalu. Hasilnya, ditemukan zat berbahaya food orange RN (C.1.N0) dalam produk itu. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes. Dan, bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf.

Dan dilarang dalam Pasal 136/b yu Pasal 75 ayat (1)b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan jo Pasal /2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga dengan Pasal 55 atau Pasal 53 Huruf b, c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana, juga disertakan karena Polisi juga menemukan 1200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari dalam pabrik itu. (gib/deo)

Foto: Gibson/PM Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.
Foto: Gibson/PM
Jimmi, pemilik pabrik saos merek Dena, saat diwawancarai wartawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah batal diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/4) lalu, Direktur PT Duta Ayumas Persada (DAP), Tahana Djuandi alias Jimmy diminta memenuhi panggilan Poldasu, Rabu (8/4) hari ini.

“Rabu ini dia (Jimmy) diperiksa penyidik sebagai tersangka,” ucap Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Selasa (7/4).

Pemeriksaan kemungkinan akan dilakukan pagi hari dan disesuaikan oleh penyidik. “Memang besok waktunya dia (Jimmy) dipanggil dan kita minta dia kooperatif. Info terbaru itu, besoklah kita lihat sama-sama. Kita harap dia datang,” kata perwira berpangkat tiga melati emas di pundaknya itu.

Lalu apa tindakan penyidik, jika Jimmy tetap mangkir? Ditanya begitu, Helfi mengatakan penyidik akan mengirimkan panggilan kedua. “Prosedur hukum tetap kita lakukan hingga pelimpahan ke jaksa. Dan, batas panggilan tentunya ada. Untuk itu, nantinya penyidik akan berkordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam pemeriksaan, kita tidak mau ada celah hukum untuk tersangka,” tandasnya.

Sumber terpercaya di gedung Ditreskrimsus Poldasu menambahkan jadwal pemeriksaan Jimmy memang hari ini, dan pihaknya juga sudah mempersiapkan pertanyaan-pertanyaan untuk melengkapi berkasnya. “Memang besok (hari ini-red) bang, datanglah ya,”ucap bintara tersebut.

Sebelumnya, Subdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap produk saus cabai kemasan merek Dena, Bola Dunia dan Sun Flower pada Februari 2015 lalu. Hasilnya, ditemukan zat berbahaya food orange RN (C.1.N0) dalam produk itu. Zat tersebut dinyatakan berbahaya berdasarkan permen RI 236/MEN.Kes./Per/V/85 pada poin 22, lampiran Permenkes. Dan, bila dikonsumsi, zat tersebut akan menyebabkan kanker dan kerusakan saraf.

Dan dilarang dalam Pasal 136/b yu Pasal 75 ayat (1)b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan jo Pasal /2 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Begitu juga dengan Pasal 55 atau Pasal 53 Huruf b, c dan d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 480 KUHPidana, juga disertakan karena Polisi juga menemukan 1200 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari dalam pabrik itu. (gib/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/