29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

9 Pasang Bukan Suami Istri Dirazia Polsek Batangkuis di Hotel

DIPERIKSA: Polisi memperiksa barang bawaan pasangan muda-mudi yang dirazia di Hotel OYO. batara/sumut pos
DIPERIKSA: Polisi memperiksa barang bawaan pasangan muda-mudi yang dirazia di Hotel OYO. batara/sumut pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sembilan pasangan bukan suami-istri ketangkul polisi Polsek Batangkuis, Polresta Deliserdang, pada razia penyakit masyarakat (pekat) di Hotel OYO Winston, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Sabtu (9/5).

Diduga ke-18 muda-mudi yang digrebek polisi itu sedang atau akan berhubungan laayaknya suami-istri di kamar hotel tersebut. Ke-18 orang yang diamankan itu, yakni M Calya Aprilia (18), S Iksandri (27), M Maruf (26), F Fahruzi (20), W Ramadani (18), Unitya (21), Tysukmani (18), B Sutiyani (19), Risna (24), Jona (25), A Fahmi (20), Sofia (20), Chandra (24), A Hanafi (21), A Pratiwi (22), S Ramadani (22), M Sari (38) dan A Wahyu (27).

“Benar. Delapan belas orang yang diamankan dengan rincian 10 wanita dan delapan pria. Mereka diamankan dari Hotel OYO Winston, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, dalam razia pekat. Setelah didata, mereka seluruhnya diberikan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, menghubungi pihak keluarga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batangkuis, Iptu Kerisman Karo Karo kepada wartawan, Minggu (10/5).

Saat ini, kata Kerisman, ke-18 muda-mudi tersebut sudah dipulangkan ke rumah orangtua masing-masing. “Sebelum dipulangkan, para pasangan yang bukan suami istri mendatangi perjanjian dengan materai 6000 disaksikan kepada desa (kades) setempat,” tandasnya. (btr)

DIPERIKSA: Polisi memperiksa barang bawaan pasangan muda-mudi yang dirazia di Hotel OYO. batara/sumut pos
DIPERIKSA: Polisi memperiksa barang bawaan pasangan muda-mudi yang dirazia di Hotel OYO. batara/sumut pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sembilan pasangan bukan suami-istri ketangkul polisi Polsek Batangkuis, Polresta Deliserdang, pada razia penyakit masyarakat (pekat) di Hotel OYO Winston, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, Sabtu (9/5).

Diduga ke-18 muda-mudi yang digrebek polisi itu sedang atau akan berhubungan laayaknya suami-istri di kamar hotel tersebut. Ke-18 orang yang diamankan itu, yakni M Calya Aprilia (18), S Iksandri (27), M Maruf (26), F Fahruzi (20), W Ramadani (18), Unitya (21), Tysukmani (18), B Sutiyani (19), Risna (24), Jona (25), A Fahmi (20), Sofia (20), Chandra (24), A Hanafi (21), A Pratiwi (22), S Ramadani (22), M Sari (38) dan A Wahyu (27).

“Benar. Delapan belas orang yang diamankan dengan rincian 10 wanita dan delapan pria. Mereka diamankan dari Hotel OYO Winston, Desa Sena, Kecamatan Batangkuis, dalam razia pekat. Setelah didata, mereka seluruhnya diberikan bimbingan agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, menghubungi pihak keluarga,” ujar Kanit Reskrim Polsek Batangkuis, Iptu Kerisman Karo Karo kepada wartawan, Minggu (10/5).

Saat ini, kata Kerisman, ke-18 muda-mudi tersebut sudah dipulangkan ke rumah orangtua masing-masing. “Sebelum dipulangkan, para pasangan yang bukan suami istri mendatangi perjanjian dengan materai 6000 disaksikan kepada desa (kades) setempat,” tandasnya. (btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/