28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Granat Minta Toge Segera Dieksekusi Mati

Melihat hal itu, Hamdani Harahap mengatakan sudah selayaknya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengevalusi atau mencopot Asep dari jabatannya saat ini.

Menurut Hamdani, Asep gagal melaksanakan kinerjanya sebagai pengawas dan mengamankan seluruh tindakan yang dilarang dilakukan wargabinaan selama di Lapas. Apa lagi, mengendalikan narkoba dengan melalui telpon selular.

“Dugaan keterlibatan petugas juga ada ini. Makanya, tidak optimal ini. Makanya, sering kecolongan dari apa dilakukan didalam Lapas itu,” jelas Hamdani Harahap.

Dia mengatakan, disini Pemerintah Indonesia paling utama untuk melindungi warga negaranya dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya tambahkan lagi, disini kekuatan hukum belum optimal. Sudah inkrah, apa lagi tembak mati aja ini. Hidup pun, dia (Toge) gak manfaatnya. Saya akan surati Kejaksaan Agung dan MA untuk mempercepat proses hukum Toge agar segera dieksekusi mati aja dia,” tandasnya.

Sementara itu, Togiman alias Toge untuk kedua kalinya dijatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Rabu 20 Desember 2017 lalu. Dengan kasus mengendalikan narkoba berupa sabu seberat 25 kilogram dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Toge bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ia sudah menjalani sidang beberapa kali atas kasus yang sama. Toge pernah dihukum  9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kilogram sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya, beberapa waktu lalu.

Terkait kasus 21,425 Kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan terhadap petuga BNN melalui seorang perwira polisi. Dia pun dihukuman 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar melalui perwira polisi bernama AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.?

Terakhir, Toge kembali berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengulangi perbuatan yang sama mengendalikan sabu seberat 87,7 kilogram. Kini, bandar narkoba jaringan internasional sudah diboyong ke Mako BNN di Jakarta, pekan lalu. (gus/han)

Melihat hal itu, Hamdani Harahap mengatakan sudah selayaknya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkuham Sumut) mengevalusi atau mencopot Asep dari jabatannya saat ini.

Menurut Hamdani, Asep gagal melaksanakan kinerjanya sebagai pengawas dan mengamankan seluruh tindakan yang dilarang dilakukan wargabinaan selama di Lapas. Apa lagi, mengendalikan narkoba dengan melalui telpon selular.

“Dugaan keterlibatan petugas juga ada ini. Makanya, tidak optimal ini. Makanya, sering kecolongan dari apa dilakukan didalam Lapas itu,” jelas Hamdani Harahap.

Dia mengatakan, disini Pemerintah Indonesia paling utama untuk melindungi warga negaranya dari bahaya dan penyalahgunaan narkoba.

“Saya tambahkan lagi, disini kekuatan hukum belum optimal. Sudah inkrah, apa lagi tembak mati aja ini. Hidup pun, dia (Toge) gak manfaatnya. Saya akan surati Kejaksaan Agung dan MA untuk mempercepat proses hukum Toge agar segera dieksekusi mati aja dia,” tandasnya.

Sementara itu, Togiman alias Toge untuk kedua kalinya dijatuhkan hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan , Rabu 20 Desember 2017 lalu. Dengan kasus mengendalikan narkoba berupa sabu seberat 25 kilogram dari Lapas Kelas IA Tanjunggusta Medan.

Toge bukan kali pertama terjerat kasus narkoba. Ia sudah menjalani sidang beberapa kali atas kasus yang sama. Toge pernah dihukum  9 tahun penjara di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. Dia kemudian ditangkap kembali karena mengatur peredaran 21,425 Kilogram sabu-sabu, 44.849 butir pil ekstasi. Hukuman mati dijatuhkan hakim agung kepadanya, beberapa waktu lalu.

Terkait kasus 21,425 Kilogram sabu-sabu dan 44.849 butir pil ekstasi ini, Toge juga mencoba melakukan penyuapan terhadap petuga BNN melalui seorang perwira polisi. Dia pun dihukuman 12 tahun penjara dinyatakan bersalah melanggar UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena memberikan Rp 2,3 miliar melalui perwira polisi bernama AKP Ichwan Lubis, yang saat itu menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.?

Terakhir, Toge kembali berurusan dengan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan mengulangi perbuatan yang sama mengendalikan sabu seberat 87,7 kilogram. Kini, bandar narkoba jaringan internasional sudah diboyong ke Mako BNN di Jakarta, pekan lalu. (gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/