31.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Pria Beristri Dendam dan Sayat Leher Kekasih Mantan

Foto: Fadli/PM  Kapolresta Medan Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto (kanan), didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal, memaparkan tersangka M Aditya (baju biru), tersangka penyayat leher kekasih mantannya.
Foto: Fadli/PM
Kapolresta Medan Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto (kanan), didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal, memaparkan tersangka M Aditya (baju biru), tersangka penyayat leher kekasih mantannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah seminggu dilakukan penyelidikan, kasus penganiayaan yang dialami Zunaidi (30) dan kekasihnya Juli (17), pada 4 September lalu akhirnya terungkap. Motif penganiayaan bukan perampokan seperti dugaan awal, melainkan dendam.

Setidaknya itu pengakuan M. Aditya Prasetyo alias Bagong (28) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Pancur Batu, kepada penyidik.

Dalam paparannya, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus percobaan pembunuhan.

Pengakuan Bagong, dirinya dan Juli sempat pacaran selama 4 bulan. Namun hubungan mereka kandas karena ditentang orangtua Juli. Larangan muncul karena tersangka diketahui telah beristri.

Emosi Bagong semakin besar, manakala dirinya mendapat SMS dari Juli, yang isinya seperti menuduh kalau dia penyebab kematian orangtua Juli.

“Tak senang dengan tuduhan itu, tersangka mengajak seorang temannya berinisial TD ke rumah Juli. Lalu, tersangka memberikan Rp70 ribu kepada TD sebagai imbalan, sekaligus menyuruh untuk membeli pisau cutter,” ujar Mardiaz.

Aksi pun dilancarkan. Tersangka kemudian mendatangi kedua korban di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Sidomulyo, Medan Tuntungan, dengan mengendarai kereta, Minggu (4/9) malam.

Dalam perjalanan, kedua tersangka berpapasan dengan Zunaidi yang sedang membonceng Juli. Seketika itu juga Bagong mengeluarkan pisau cutter dan menyayatkannya ke wajah korban.

“Juli yang saat itu di boncengan sempat menendang sepeda motor tersangka, sehingga mereka sama-sama jatuh,” imbuhnya.

Tak puas, Bagong buru-buru berdiri lalu menghampiri Zunaidi dan kembali menyayat lehernya. Setelah itu dia kabur. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Delitua dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Medan.

“Ini karena masalah hubungan asmara. Orangtua Juli mengetahui jika anaknya melakukan hubungan asmara dengan pria beristri. Sehingga mungkin tertekan secara psikis dan akhirnya orangtua Juli meninggal dunia. Juli menganggap karena hubungan itulah orang tuanya meninggal. Pasal sementara yang kita prasangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 Jo 53 Sub 170 Ayat 2 ke-2 KUHP,” tegas Mardiaz.(mag-2/ras)

Foto: Fadli/PM  Kapolresta Medan Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto (kanan), didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal, memaparkan tersangka M Aditya (baju biru), tersangka penyayat leher kekasih mantannya.
Foto: Fadli/PM
Kapolresta Medan Kombes Pol H. Mardiaz Kusin Dwihananto (kanan), didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal, memaparkan tersangka M Aditya (baju biru), tersangka penyayat leher kekasih mantannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah seminggu dilakukan penyelidikan, kasus penganiayaan yang dialami Zunaidi (30) dan kekasihnya Juli (17), pada 4 September lalu akhirnya terungkap. Motif penganiayaan bukan perampokan seperti dugaan awal, melainkan dendam.

Setidaknya itu pengakuan M. Aditya Prasetyo alias Bagong (28) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Dame, Desa Baru, Pancur Batu, kepada penyidik.

Dalam paparannya, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reskrim Kompol Fahrizal menjelaskan bahwa kasus ini adalah kasus percobaan pembunuhan.

Pengakuan Bagong, dirinya dan Juli sempat pacaran selama 4 bulan. Namun hubungan mereka kandas karena ditentang orangtua Juli. Larangan muncul karena tersangka diketahui telah beristri.

Emosi Bagong semakin besar, manakala dirinya mendapat SMS dari Juli, yang isinya seperti menuduh kalau dia penyebab kematian orangtua Juli.

“Tak senang dengan tuduhan itu, tersangka mengajak seorang temannya berinisial TD ke rumah Juli. Lalu, tersangka memberikan Rp70 ribu kepada TD sebagai imbalan, sekaligus menyuruh untuk membeli pisau cutter,” ujar Mardiaz.

Aksi pun dilancarkan. Tersangka kemudian mendatangi kedua korban di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Sidomulyo, Medan Tuntungan, dengan mengendarai kereta, Minggu (4/9) malam.

Dalam perjalanan, kedua tersangka berpapasan dengan Zunaidi yang sedang membonceng Juli. Seketika itu juga Bagong mengeluarkan pisau cutter dan menyayatkannya ke wajah korban.

“Juli yang saat itu di boncengan sempat menendang sepeda motor tersangka, sehingga mereka sama-sama jatuh,” imbuhnya.

Tak puas, Bagong buru-buru berdiri lalu menghampiri Zunaidi dan kembali menyayat lehernya. Setelah itu dia kabur. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Delitua dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Medan.

“Ini karena masalah hubungan asmara. Orangtua Juli mengetahui jika anaknya melakukan hubungan asmara dengan pria beristri. Sehingga mungkin tertekan secara psikis dan akhirnya orangtua Juli meninggal dunia. Juli menganggap karena hubungan itulah orang tuanya meninggal. Pasal sementara yang kita prasangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 338 Jo 53 Sub 170 Ayat 2 ke-2 KUHP,” tegas Mardiaz.(mag-2/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/