27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kasus Top Up LinkAja BRI: Uang untuk Foya-foya dan Beli Rumah

SIDANG: Sebanyak 3 terdakwa pembobolan Top Up LinkAja BRI (layar monitor), saat menjalani sidang beragendakan keterangan terdakwa  di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Sebanyak 3 terdakwa pembobolan Top Up LinkAja BRI (layar monitor), saat menjalani sidang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 terdakwa pembobolan Top Up LinkAja BRI yang mencapai Rp1,1 miliar, mengaku menggunakan uang hasil kejatan tersebut untuk foya-foya. Hal itu terungkap dalam sidang virtual beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).

Terdakwa Riky alias Ridwan (30), Jhonny Chermy (33), dan Alianto (29), dalam keterangannya, mengaku mendapatkan pembagian yang berbeda. Riky mendapat Rp600 juta, Jhonny Chermy Rp210 juta, dan Alianto Rp205 juta. Keterangan ketiganya terungkap, saat hakim mengkonfrontir terdakwa, yang menanyakan tentang uang tersebut. Riky mengaku, uang itu digunakan untuk membooking renovasi rumah.

“Saya gunakan untuk bayar uang muka pembelian rumah, sekaligus merenofasi pak,” ungkap Riky di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Selain itu, terdakwa Jhonny mengaku, uang hasil kejahatan itu, digunakannya untuk membeli emas batangan.

“Untuk ditabung pak, sebagian ada yang saya pakai,” bebernya.

Sedangkan Alianto, menyatakan, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

“Uangnya sudah habis pak, saya gunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Diketahui dari pembagian tersebut, Riky yang membagikan uang tersebut. Selanjutnya dicerca hakim soal dari mana mereka mendapatkan informasi link sedang error, mereka menjawabnya dari satu media sosial.

“Dari Telegram pak, saya mendapatkan dari teman saya,” aku Jhonny.

Selanjutnya, Alianto juga mengatakan, seluruh akun yang digunakan mereka adalah miliknya. Dia sudah memiliki akun tersebut sejak 6 bulan terakhir.

“Saya gunakan itu untuk mentransfer pulsa, dan saya miliki sejak 6 bulan lalu,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga 2 pekan mendatang, untuk agenda tuntutan penuntut umum.

Mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, berawal pada 12 Desember 2019, nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI, dana di rekeningnya tidak berkurang.

Dan pada hari itu juga, terdakwa Jhonny menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo, di grup Telegram, menginformasikan BRI Top Up ke link, saldo tidak berkurang. Dari informasi itu, terdakwa Jhonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya, karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil. Adapun yang terdakwa Jhonny dan Riky lakukan, yakni top up ke akun LinkAja di mesin ATM BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal, dan saldo pada Kartu ATM BRI yang digunakan untuk melakukan top up, saldonya tidak berkurang, tapi pada akun LinkAja saldonya bertambah.

Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja, memanfaatkan kelemahan sistem pada BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja. Kemudian, terdakwa Riky dan Jhonny melakukan top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun LinkAja, yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM BRI, yakni ATM BRI Medan Putri Hijau, ATM BRI Alfamart Titipapan, ATM BRI unit Titipapan, ATM BRI Alfamidi Platina, ATM BRI RSU Eshmun, ATM BRI Suzuya Plaza.

Terdakwa Riky melakukan sebanyak 81 kali transaksi, yang berhasil sebanyak 10 kali, dengan keuntungan Rp682 juta. Sedangkan terdakwa Jhonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali, dan berhasil 47 kali, dengan keuntungan Rp470 juta. Total keseluruhan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp1.152.000.000. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, BRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.152.000.000.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diancam Pasal 85, 82 UU No 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (man/saz)

SIDANG: Sebanyak 3 terdakwa pembobolan Top Up LinkAja BRI (layar monitor), saat menjalani sidang beragendakan keterangan terdakwa  di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).AGUSMAN/SUMUT POS.
SIDANG: Sebanyak 3 terdakwa pembobolan Top Up LinkAja BRI (layar monitor), saat menjalani sidang beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).AGUSMAN/SUMUT POS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 3 terdakwa pembobolan Top Up LinkAja BRI yang mencapai Rp1,1 miliar, mengaku menggunakan uang hasil kejatan tersebut untuk foya-foya. Hal itu terungkap dalam sidang virtual beragendakan keterangan terdakwa di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7).

Terdakwa Riky alias Ridwan (30), Jhonny Chermy (33), dan Alianto (29), dalam keterangannya, mengaku mendapatkan pembagian yang berbeda. Riky mendapat Rp600 juta, Jhonny Chermy Rp210 juta, dan Alianto Rp205 juta. Keterangan ketiganya terungkap, saat hakim mengkonfrontir terdakwa, yang menanyakan tentang uang tersebut. Riky mengaku, uang itu digunakan untuk membooking renovasi rumah.

“Saya gunakan untuk bayar uang muka pembelian rumah, sekaligus merenofasi pak,” ungkap Riky di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan.

Selain itu, terdakwa Jhonny mengaku, uang hasil kejahatan itu, digunakannya untuk membeli emas batangan.

“Untuk ditabung pak, sebagian ada yang saya pakai,” bebernya.

Sedangkan Alianto, menyatakan, uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

“Uangnya sudah habis pak, saya gunakan untuk berfoya-foya,” ujarnya.

Diketahui dari pembagian tersebut, Riky yang membagikan uang tersebut. Selanjutnya dicerca hakim soal dari mana mereka mendapatkan informasi link sedang error, mereka menjawabnya dari satu media sosial.

“Dari Telegram pak, saya mendapatkan dari teman saya,” aku Jhonny.

Selanjutnya, Alianto juga mengatakan, seluruh akun yang digunakan mereka adalah miliknya. Dia sudah memiliki akun tersebut sejak 6 bulan terakhir.

“Saya gunakan itu untuk mentransfer pulsa, dan saya miliki sejak 6 bulan lalu,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan para terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga 2 pekan mendatang, untuk agenda tuntutan penuntut umum.

Mengutip surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia, berawal pada 12 Desember 2019, nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI, dana di rekeningnya tidak berkurang.

Dan pada hari itu juga, terdakwa Jhonny menerima informasi dari akun Telegram atas nama Jojo, di grup Telegram, menginformasikan BRI Top Up ke link, saldo tidak berkurang. Dari informasi itu, terdakwa Jhonny mengajak terdakwa Riky untuk mencobanya, karena mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil. Adapun yang terdakwa Jhonny dan Riky lakukan, yakni top up ke akun LinkAja di mesin ATM BRI, pada layar mesin ATM tertulis transaksi gagal, dan saldo pada Kartu ATM BRI yang digunakan untuk melakukan top up, saldonya tidak berkurang, tapi pada akun LinkAja saldonya bertambah.

Selanjutnya, terdakwa Riky meminta bantuan terhadap terdakwa Alianto untuk dicarikan nomor-nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja, memanfaatkan kelemahan sistem pada BRI tersebut. Kemudian terdakwa Alianto memberikan lebih dari 50 nomor handphone yang terdaftar di aplikasi LinkAja. Kemudian, terdakwa Riky dan Jhonny melakukan top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun LinkAja, yang diberikan terdakwa Alianto. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan di beberapa ATM BRI, yakni ATM BRI Medan Putri Hijau, ATM BRI Alfamart Titipapan, ATM BRI unit Titipapan, ATM BRI Alfamidi Platina, ATM BRI RSU Eshmun, ATM BRI Suzuya Plaza.

Terdakwa Riky melakukan sebanyak 81 kali transaksi, yang berhasil sebanyak 10 kali, dengan keuntungan Rp682 juta. Sedangkan terdakwa Jhonny melakukan transaksi sebanyak 53 kali, dan berhasil 47 kali, dengan keuntungan Rp470 juta. Total keseluruhan keuntungan yang diperoleh sebesar Rp1.152.000.000. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, BRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1.152.000.000.

Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 46 ayat(1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, diancam Pasal 85, 82 UU No 3 Tahun 2011, tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. (man/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/