32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Miliki 2 Kg Sabu, 2 Terdakwa Dituntut 17 dan 20 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Fahmi dituntut jaksa 20 tahun penjara. Sementara, terdakwa Sayed Abdillah dituntut 17 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 10 butir ekstasi, ratusan butir pil erimin serta 5 butir happy five.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fahmi selama 20 tahun dan terdakwa Sayed Abdillah selama 17 tahun penjara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Jumat (15/12/2023).

Selain itu, kata JPU, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 8 bulan.

Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.

Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan, dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.

Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut.

Dari pengakuannya, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kel Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota. Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.

Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasaan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang, Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.

Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dam langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu mengaku bernama Muhammad Fahmi. Menurut Muhammad Fahmi, bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Sayed Abdillah dan di dalam rumah tepatnya di lemari salah satu kamar ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis esktasi, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu,11 papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 happy five. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Muhammad Fahmi dituntut jaksa 20 tahun penjara. Sementara, terdakwa Sayed Abdillah dituntut 17 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti atas kasus kepemilikan sabu seberat 2 kilogram (kg) dan 10 butir ekstasi, ratusan butir pil erimin serta 5 butir happy five.

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fahmi selama 20 tahun dan terdakwa Sayed Abdillah selama 17 tahun penjara,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Jumat (15/12/2023).

Selain itu, kata JPU, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1,5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 8 bulan.

Mengutip dakwaan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.

Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan, dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.

Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut.

Dari pengakuannya, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kel Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota. Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.

Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasaan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang, Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.

Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dam langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu mengaku bernama Muhammad Fahmi. Menurut Muhammad Fahmi, bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah Sayed Abdillah dan di dalam rumah tepatnya di lemari salah satu kamar ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis esktasi, 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu,11 papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 happy five. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/