25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Terpidana Ditembak Mati Saat Pergantian Hari

Foto: Kombinasi Tiga dari enam bos narkoba yang akan dieksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) lusa. Dari kiri: Marco Archer, Tran Thi Bich Hanh, dan Kiem Soei.
Foto: Kombinasi
Tiga dari enam bos narkoba yang akan dieksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) lusa. Dari kiri: Marco Archer, Tran Thi Bich Hanh, dan Kiem Soei.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Enam terpidana mati perkara narkotika akan dieksekusi, Sabtu (18/1). Lima napi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.

“Kita putuskan tanggal 18, jam 00.00 di dua tempat. Di Nusakambangan dan Boyolali,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (15/1). “Boyolali mengatakan dia sanggup. Karena sanggup ya silakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kemudian, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Sedangkan satu lainnya yang akan dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.

Terkait jaksa eksekutor, Prasetyo menjelaskan, itu tergantung dimana perbuatan kejahatan dilakukan. “Kalau (kejahatan) di Banten, ya Kejati Banten sudah disana dengan stafnya. Dia yang memimpin eksekusi,” katanya.

Menurutnya, walaupun regu tembak dari Polri, tapi tetap jaksa yang menjadi pemimpin eksekutor. (boy/jpnn)

Foto: Kombinasi Tiga dari enam bos narkoba yang akan dieksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) lusa. Dari kiri: Marco Archer, Tran Thi Bich Hanh, dan Kiem Soei.
Foto: Kombinasi
Tiga dari enam bos narkoba yang akan dieksekusi mati pada Minggu (18/1/2015) lusa. Dari kiri: Marco Archer, Tran Thi Bich Hanh, dan Kiem Soei.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Enam terpidana mati perkara narkotika akan dieksekusi, Sabtu (18/1). Lima napi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan. Satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.

“Kita putuskan tanggal 18, jam 00.00 di dua tempat. Di Nusakambangan dan Boyolali,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (15/1). “Boyolali mengatakan dia sanggup. Karena sanggup ya silakan,” tegasnya.

Seperti diketahui, lima terpidana mati akan didor di Nusa Kambangan. Yakni, Namaona Denis (48), Warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53), WN Brazil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38), WN Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62), kewarganegaraan tidak jelas. Kemudian, Rani Andriani alias Melisa Aprilia, WN Indonesia. Sedangkan satu lainnya yang akan dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh, (37), WN Vietnam.

Terkait jaksa eksekutor, Prasetyo menjelaskan, itu tergantung dimana perbuatan kejahatan dilakukan. “Kalau (kejahatan) di Banten, ya Kejati Banten sudah disana dengan stafnya. Dia yang memimpin eksekusi,” katanya.

Menurutnya, walaupun regu tembak dari Polri, tapi tetap jaksa yang menjadi pemimpin eksekutor. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/