26.7 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Pemuda Bawa Sabu Ditangkap Petugas PPKM

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berinisal BA (19) ditangkap karena membawa sabu-sabu saat melintas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

PAPARKAN: Tersangka BA (dua kiri) pembawa sabu dipaparkan petugas PPKM dari Polres Deliserdang, Minggu (15/8)

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriyadi menjelaskan dari tangan BA diamankan barang bukti sabu seberat 5,05 gram. “BA diamankan petugas saat melintas PPKM, Jumat siang, 13 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ginanjar, Minggu, (15/8).

Ginanjar menyampaikan kronologi penangkapan BA itu. Berawal kecurigaan petugas PPKM melihat BA melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian, laju kendaraan bermotor pelaku dihentikan.

“Petugas meminta kepada pengendara berinisial BA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan sambil membuangkan sesuatu berupa bungkusan,” tutur Ginanjar.

Selanjutnya, petugas kepolisian menyuruh BA mengambil bungkus yang dibuangnya tersebut. Setelah diperiksa ditemukan sabu dalam klip putih. Ia pun langsung diamankan.

“BA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga petugas mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan ponsel merek Xiaomi warna silver milik tersangka,” jelas Ginanjar.

Kemudian, BA langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses hukum lanjutan. Kepada petugas, BA mengaku membeli sabu senilai Rp1 juta. Dia mengaku membeli dari seorang pria di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Ginanjar mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pria tersebut dan sedang dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. “Selanjutnya, kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sebut Ginanjar.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (vdc/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pemuda berinisal BA (19) ditangkap karena membawa sabu-sabu saat melintas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Ujung Serdang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

PAPARKAN: Tersangka BA (dua kiri) pembawa sabu dipaparkan petugas PPKM dari Polres Deliserdang, Minggu (15/8)

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriyadi menjelaskan dari tangan BA diamankan barang bukti sabu seberat 5,05 gram. “BA diamankan petugas saat melintas PPKM, Jumat siang, 13 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB,” ujar Ginanjar, Minggu, (15/8).

Ginanjar menyampaikan kronologi penangkapan BA itu. Berawal kecurigaan petugas PPKM melihat BA melintas menggunakan sepeda motor. Kemudian, laju kendaraan bermotor pelaku dihentikan.

“Petugas meminta kepada pengendara berinisial BA untuk memperlihatkan identitas dan surat-surat kendaraan sambil membuangkan sesuatu berupa bungkusan,” tutur Ginanjar.

Selanjutnya, petugas kepolisian menyuruh BA mengambil bungkus yang dibuangnya tersebut. Setelah diperiksa ditemukan sabu dalam klip putih. Ia pun langsung diamankan.

“BA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sehingga petugas mengamankan benda yang diduga sabu tersebut dengan ponsel merek Xiaomi warna silver milik tersangka,” jelas Ginanjar.

Kemudian, BA langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang untuk dilakukan proses hukum lanjutan. Kepada petugas, BA mengaku membeli sabu senilai Rp1 juta. Dia mengaku membeli dari seorang pria di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Ginanjar mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pria tersebut dan sedang dilakukan pengejaran oleh petugas kepolisian. “Selanjutnya, kita akan mendalami dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” sebut Ginanjar.

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (vdc/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/