26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Remaja Setubuhi Pacarnya yang Masih di Bawah Umur

Perkosaan anak-Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – RE (19) warga Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Polres Aceh Singkil. Ia ditangkap oleh petugas Sat Reskrim pada Rabu (16/5), sekira pukul 09.00 Wib, karena menyetubuhi korban sebut saja Bunga (14) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RE dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban kepada Polisi.

Berdasarkan laporan, kata dia, tersangka RE melakukan perbuatan tak terpuji itu pada hari Rabu (16/5) sekira pukul 06.30 Wib di Kecamatan Simpang Kanan.

Kata kasat, perbuatan tersangka terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat RE kepada orang tuanya. “Kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polisi,” kata Kasat, Kamis (17/5).

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, sambung Kasat, RA mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakan tersangka dan sejumlah pakaian korban.

“Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan melakukan gelar perkara untuk melengkapi Mindik dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres,” tukasnya. (zal)

Perkosaan anak-Ilustrasi

ACEH, SUMUTPOS.CO – RE (19) warga Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, terpaksa harus mendekam di balik sel tahanan Polres Aceh Singkil. Ia ditangkap oleh petugas Sat Reskrim pada Rabu (16/5), sekira pukul 09.00 Wib, karena menyetubuhi korban sebut saja Bunga (14) yang tak lain adalah pacarnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RE dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban kepada Polisi.

Berdasarkan laporan, kata dia, tersangka RE melakukan perbuatan tak terpuji itu pada hari Rabu (16/5) sekira pukul 06.30 Wib di Kecamatan Simpang Kanan.

Kata kasat, perbuatan tersangka terungkap saat korban menceritakan perbuatan bejat RE kepada orang tuanya. “Kemudian orang tua korban melaporkannya ke Polisi,” kata Kasat, Kamis (17/5).

Hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, sambung Kasat, RA mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario yang digunakan tersangka dan sejumlah pakaian korban.

“Kita akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan melakukan gelar perkara untuk melengkapi Mindik dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres,” tukasnya. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/