30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Poldasu: Istri Korban Membantu Polisi

Foto: Gibson/PM DirResKrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto, didampingi Kasubdit III, AKBP Amry Siahaan, menunjukkan barang bukti dan tersangka penculikan di halaman DitResKrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
DirResKrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto, didampingi Kasubdit III, AKBP Amry Siahaan, menunjukkan barang bukti dan tersangka penculikan di halaman DitResKrimum Poldasu.

 

SUMUTPOS.CO – Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto didampingi Kasubdit III, AKBP Amry Siahaan mengatakan, para tersangka sudah lama merencanakan penculikan Hendri, kontraktor Pemko Medan. Namun baru kemarin terlaksana.

“Kasus ini terungkap karena korban berani melapornya ke polisi, biasanya kalau sudah kasus penculikan dan pemerasan. Para korban takut melapor sehingga Polisi susah bertindak. Kalau ini, istri korban juga mau bicara dan membantu kita. Untuk itu, korban kita lindungi, apalagi masih ada satu lagi DPO. Dalam penangkapan sempat terjadi keributan kecil, karena massa juga berang dengan aksi perampokan, namun kita dapat memboyong para tersangka ke Polda,” terangnya.

Apakah para tersangka merupakan jaringan perampokan? Dedi mengaku akan melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa laporan terkait perampokan.

“Yang masih melapor baru satu korban dan kita masih mengembangkan karena baru semalam kita tangkap. Kita juga melacak darimana kepemilikan soft gun-nya dan dimana saja mereka bermain. Tetap kita kembangkan, dan sampai sekarang para tersangka masih kita periksa. Kita tidak melakukan tindakan tegas terukur karena para tersangka tidak membahayakan petugas dan di keramaian masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, para tersangka melanggar tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Sedangkan pasal yang menjerat tersangka adalah Pasal 333 dengan ancaman 8 tahun, pasal 368 dengan ancaman 9 tahun, pasal 1 UU darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati (senpi) dan pasal 2 UU darurat RI No.2 tahun 1951 ancaman 10 tahun (sajam). Para tersangka kita tahan dan kasus ini masih kita dalami,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polresta Medan.

Kasubdit III DitResKrimum, AKBP Amry Siahaan menambahkan bahwa korban sempat mentransfer uang Rp5 juta melalui rekening Bank BCA milik pelaku.

Jadi di dalam penyekapan, korban dipaksa menandatangani surat untuk melunasi utangnya. Setelah korban menandatangani surat pengakuan utang itu, kemudian korban menyuruh temannya bernama Budi Beh mentrasfer uang Rp 5 juta ke rekening yang ditunjuk tersangka.

Selain itu, tersangka Ucok Tobing (DPO) mengambil barang-barang korban berupa 2 unit hape dan uang tunai Rp2 juta. “Kita kejar si Tobing karena dia banyak mengambil harta si korban dan kita masih meminta keterangan para tersangka dan korban,” tandasnya.

Lanjutnya, kita masih mensingkronkan kasus ini dengan kasus lainnya, mana tau ada keterkaitannya. Namun, untuk saat ini belum ada. “Pasti kita kembangkan, apalagi aksi Curat,Curas dan Curanmor (C3) masih menjadi atensi. Dan, bagi masyarakat yang ada info mengenai tersangka lainnya (Tobing), silahkan menghubungi Polisi,” pungkasnya.(gib/bd)

Foto: Gibson/PM DirResKrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto, didampingi Kasubdit III, AKBP Amry Siahaan, menunjukkan barang bukti dan tersangka penculikan di halaman DitResKrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
DirResKrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto, didampingi Kasubdit III, AKBP Amry Siahaan, menunjukkan barang bukti dan tersangka penculikan di halaman DitResKrimum Poldasu.

 

SUMUTPOS.CO – Dir Reskrimum Poldasu, Kombes Dedi Irianto didampingi Kasubdit III, AKBP Amry Siahaan mengatakan, para tersangka sudah lama merencanakan penculikan Hendri, kontraktor Pemko Medan. Namun baru kemarin terlaksana.

“Kasus ini terungkap karena korban berani melapornya ke polisi, biasanya kalau sudah kasus penculikan dan pemerasan. Para korban takut melapor sehingga Polisi susah bertindak. Kalau ini, istri korban juga mau bicara dan membantu kita. Untuk itu, korban kita lindungi, apalagi masih ada satu lagi DPO. Dalam penangkapan sempat terjadi keributan kecil, karena massa juga berang dengan aksi perampokan, namun kita dapat memboyong para tersangka ke Polda,” terangnya.

Apakah para tersangka merupakan jaringan perampokan? Dedi mengaku akan melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa laporan terkait perampokan.

“Yang masih melapor baru satu korban dan kita masih mengembangkan karena baru semalam kita tangkap. Kita juga melacak darimana kepemilikan soft gun-nya dan dimana saja mereka bermain. Tetap kita kembangkan, dan sampai sekarang para tersangka masih kita periksa. Kita tidak melakukan tindakan tegas terukur karena para tersangka tidak membahayakan petugas dan di keramaian masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskannya, para tersangka melanggar tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dan pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Sedangkan pasal yang menjerat tersangka adalah Pasal 333 dengan ancaman 8 tahun, pasal 368 dengan ancaman 9 tahun, pasal 1 UU darurat RI No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati (senpi) dan pasal 2 UU darurat RI No.2 tahun 1951 ancaman 10 tahun (sajam). Para tersangka kita tahan dan kasus ini masih kita dalami,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polresta Medan.

Kasubdit III DitResKrimum, AKBP Amry Siahaan menambahkan bahwa korban sempat mentransfer uang Rp5 juta melalui rekening Bank BCA milik pelaku.

Jadi di dalam penyekapan, korban dipaksa menandatangani surat untuk melunasi utangnya. Setelah korban menandatangani surat pengakuan utang itu, kemudian korban menyuruh temannya bernama Budi Beh mentrasfer uang Rp 5 juta ke rekening yang ditunjuk tersangka.

Selain itu, tersangka Ucok Tobing (DPO) mengambil barang-barang korban berupa 2 unit hape dan uang tunai Rp2 juta. “Kita kejar si Tobing karena dia banyak mengambil harta si korban dan kita masih meminta keterangan para tersangka dan korban,” tandasnya.

Lanjutnya, kita masih mensingkronkan kasus ini dengan kasus lainnya, mana tau ada keterkaitannya. Namun, untuk saat ini belum ada. “Pasti kita kembangkan, apalagi aksi Curat,Curas dan Curanmor (C3) masih menjadi atensi. Dan, bagi masyarakat yang ada info mengenai tersangka lainnya (Tobing), silahkan menghubungi Polisi,” pungkasnya.(gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/