26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Divonis Mati, Andi Lala Banding

Sementara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan.

Korban tewas yaitu pasangan suami istri,  Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60).  Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4), juga luka berat.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.

Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi, sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg  ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.  Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya.

Setelah kejadian itu, seluruh terdakwa diamankan aparat kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Atas kejadian itu, seluruh terdakwa dihadiahkan timah panah dibagian kakinya.(gus/ila)

Sementara pembunuhan berencana terhadap satu keluarga di Jalan Mangaan, Mabar, Medan, terjadi pada Minggu 9 April 2017. Pada peristiwa itu, 5 orang tewas dan balita 4 tahun terluka parah. Dalam aksinya, Andi Lala menggunakan besi padat yang sudah disiapkan.

Korban tewas yaitu pasangan suami istri,  Rianto (40) dan Sri Ariyani (40), kedua anak mereka, Syifa Fadilah Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu dari Sri Ariani, Sumarni (60).  Putri bungsu pasangan Rianto dan Sri Ariani, Kinara (4), juga luka berat.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Andi Lala dendam karena Rianto tidak kunjung memberikan sabu-sabu, meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta untuk membeli narkotika itu pada Maret 2017.

Sabtu 8 April 2017, Andi Lala bersama keponakannya Roni Anggara dan temannya Andi Syahputra mendatangi kediaman Rianto di Jalan Mangaan, Mabar, Medan. Dia kemudian mengajak Rianto bergantian mengisap sabu-sabu.

Saat giliran Rianto mengisap sabu-sabu, Andi Lala menghantamkan besi, sepanjang 60 Cm dengan berat 11 Kg  ke kepala korban dengan sekuat tenaga. Mendengar suara ribut-ribut, Andi Syahputra dan Roni Anggara, yang awalnya berada di luar, masuk ke dalam rumah.  Andi Syahputra kemudian diperintahkan melihat situasi di luar rumah. Sementara Roni ikut menghabisi korban lainnya.

Setelah kejadian itu, seluruh terdakwa diamankan aparat kepolisian gabungan dari Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan. Atas kejadian itu, seluruh terdakwa dihadiahkan timah panah dibagian kakinya.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/