MEDAN, SUMUTPOS.CO – Suami dipenjara, memaksa PR (35) nekat melanjutkan bisnis haram ayah dari keempat anaknya itu. Warga Jalan Besar Delitua, Kel. Namorambe, Kec. Delitua, tersebut nekat jadi pengedar sabu.
“Baru setahun saya dek, itu pun melanjutkan pekerjaan suami saya yang ditahan di Lapas Lubuk Pakam,” aku PR dengan nada suara yang terdengar seperti menangis. Ia menyebut, sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang narapidana di Lapas Lubukpakam yang disebutnya bernama Akong.
“Barang itu dari Akong di Lapas Lubuk Pakam, dan suami saya yang mengenalkannya. Soalnya, suami saya kasihan karena saya butuh uang untuk anak-anak kami,” dalih PR yang mengenakan baju tahanan dan alat penutup wajah.
“Sudah hampir setahun suami saya ditahan karena kasus narkoba, jadi mau gimana lagi. Kalau enggak begini, bagaimana kami makan dan bayar sekolah anak,” ucapnya yang kemudian buru-buru diboyong petugas ke dalam sel tahanan.
Kasatres Narkoba Polresta Medan, Kompol Wahyudi mengatakan, PR ditangkap dari kediamannya pada Minggu (17/5) kemarin. Dari tangan PR, disita empat bungkus sabu seberat 30 gram. Wahyudi menuturkan, PR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, wanita tersebut kerap mendapat kiriman sabu dari seorang bandar besar asal Aceh. Sabu-sabu itu kemudian dipasarkan ke sejumlah jaringannya di Kota Medan.
“Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, diketahui PR sudah setahun belakangan menjadi bandar sabu-sabu. Untuk melancarkan pemasarannya, yang bersangkutan saling berkoordinasi dengan MA guna mencari pembeli,” jelas Wahyudi.
Disebutkannya, usai menangkap PR, pihaknya meringkus MA yang tak lain jaringan narkoba ibu rumah tangga tersebut. “Hasil pengembangan PR, kita menangkap MA di Komplek Gading Vista, Marindal. Dari MA kita menyita 1,2 gram sabu-sabu? dan barang bukti lainnya,” beber mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Akibat perbuatan keduanya, sambung Wahyudi, mereka terancam hukuman kurungan penjara paling rendah 5 tahun, sesuai Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kasusnya akan terus kita kembangkan guna menangkap jaringannya,” pungkas Wahyudi.(smg)