30.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Tipu Warga Ratusan Juta, Warga Amplas Ditangkap

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Heni Ayu Pane, warga Jalan Bajak III, Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas ditangkap personel reskrim Polsek Patumbak karena menipu warga hingga ratusan juta rupiah, Selasa (18/1).

Tersangka melakukan aksinya dengan modus bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah.

Menurut korban Rahmatika (29) yang ditemui Sumut Pos, Rabu (19/1), pelaku Dikenali tetangganya. Bahwasannya Heny bisa menyediakan minyak goreng kemasan dengan cara membayar dimuka (sistem pesanan/ buka PO), pada 22 Desember 2021.

Mendapat tawarang tersebut, Rahmatika pun memesan 200 kotak, dengan memberikan uang sedikitnya Rp 42.200.000 dan dibayar case Rp21.500.000. Meski sudah dibayar di depan, Heny tak juga memberikan pesanan Rahmatika. Lalu pada 3 Januari 2022, Rahmatika mendapatkan voice mail dengan pesan, apabila pada 3 Januari 2022 tidak juga barang sampai, maka pada 4 Januari akan dikembalikan seluruh uangnya.

“Besoknya, si pelaku datang ke rumah korban menawarkan kembali barang ready sebanyak 250 kotak, dengan harga Rp215 juta. Katanya, pagi ditransfer sore nyampek,” katanya.

Kemudian korban pun kembali mentransfer uang dengan DP Rp53.750.000, tetapi barang pun tak kunjung datang dengan alasan sudah dibeli orang lain.

“Total rugi saya Rp74.950.000, sama dia (pelaku, red). Sehingga saya bersama 12 warga Bajak III dan IV, Amplas yang tertipu lainnya, dengan total kerugian mencapai ratusan juta dan sudah melapor ke Polsek Patumbak,”ungkapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan membenarkan penangkapan dugaan pelaku penipuan tersebut. “Iya benar. Nanti setelah sempurna pemeriksaan akan kita beritahukan melalui humas kita,” ujarnya. (dwi)

PATUMBAK, SUMUTPOS.CO – Heni Ayu Pane, warga Jalan Bajak III, Harjosari 2, Kecamatan Medan Amplas ditangkap personel reskrim Polsek Patumbak karena menipu warga hingga ratusan juta rupiah, Selasa (18/1).

Tersangka melakukan aksinya dengan modus bisa menyediakan minyak goreng dengan harga murah.

Menurut korban Rahmatika (29) yang ditemui Sumut Pos, Rabu (19/1), pelaku Dikenali tetangganya. Bahwasannya Heny bisa menyediakan minyak goreng kemasan dengan cara membayar dimuka (sistem pesanan/ buka PO), pada 22 Desember 2021.

Mendapat tawarang tersebut, Rahmatika pun memesan 200 kotak, dengan memberikan uang sedikitnya Rp 42.200.000 dan dibayar case Rp21.500.000. Meski sudah dibayar di depan, Heny tak juga memberikan pesanan Rahmatika. Lalu pada 3 Januari 2022, Rahmatika mendapatkan voice mail dengan pesan, apabila pada 3 Januari 2022 tidak juga barang sampai, maka pada 4 Januari akan dikembalikan seluruh uangnya.

“Besoknya, si pelaku datang ke rumah korban menawarkan kembali barang ready sebanyak 250 kotak, dengan harga Rp215 juta. Katanya, pagi ditransfer sore nyampek,” katanya.

Kemudian korban pun kembali mentransfer uang dengan DP Rp53.750.000, tetapi barang pun tak kunjung datang dengan alasan sudah dibeli orang lain.

“Total rugi saya Rp74.950.000, sama dia (pelaku, red). Sehingga saya bersama 12 warga Bajak III dan IV, Amplas yang tertipu lainnya, dengan total kerugian mencapai ratusan juta dan sudah melapor ke Polsek Patumbak,”ungkapnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, AKP Ridwan membenarkan penangkapan dugaan pelaku penipuan tersebut. “Iya benar. Nanti setelah sempurna pemeriksaan akan kita beritahukan melalui humas kita,” ujarnya. (dwi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/