MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkoba seberat 12 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi lepas dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7).
Dua terdakwa yang bebas hukuman mati, yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta.
“Terbukti bersalah secara sah meyakinkan. Dengan itu mejatuhkan hukuman kepada Tommy dan Arif dengan hukuman seumur hidup,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Farhen di PN Medan.
Sementara hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sibsider 3 bulan kurungan dijatuhkan kepada terdakwa Alim alias Parjan Gohan.
Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski menyatakan semua unsur pasal yang didakwakan JPU kepada ketiga terdakwa telah terpenuhi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang dimintakan jaksa. Dalam hal ini mereka sepakat dengan penasihat hukum para terdakwa yang meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
Menurut majelis hakim, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memberi kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri. Selain itu, sesuai aspirasi di dunia internasional saat ini, banyak negara yang sudah menghapus hukuman mati.
Sebelumnya, Selasa (21/6), JPU Artha Sihombing dan Joice V Sinaga meminta agar Tommy dan M Arif alias Jon dijatuhi hukuman mati. Sementara Alim alias Parjan Gohan dituntut dengan hukuman seumur hidup.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa kasus narkoba seberat 12 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi lepas dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/7).
Dua terdakwa yang bebas hukuman mati, yakni Tommy, warga Pondok Kelapa, Medan, dan M Arif alias Jon, yang merupakan merupakan narapidana perkara narkoba di Lapas Tanjung Gusta.
“Terbukti bersalah secara sah meyakinkan. Dengan itu mejatuhkan hukuman kepada Tommy dan Arif dengan hukuman seumur hidup,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Farhen di PN Medan.
Sementara hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sibsider 3 bulan kurungan dijatuhkan kepada terdakwa Alim alias Parjan Gohan.
Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski menyatakan semua unsur pasal yang didakwakan JPU kepada ketiga terdakwa telah terpenuhi, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang dimintakan jaksa. Dalam hal ini mereka sepakat dengan penasihat hukum para terdakwa yang meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
Menurut majelis hakim, hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan tidak memberi kesempatan terdakwa untuk memperbaiki diri. Selain itu, sesuai aspirasi di dunia internasional saat ini, banyak negara yang sudah menghapus hukuman mati.
Sebelumnya, Selasa (21/6), JPU Artha Sihombing dan Joice V Sinaga meminta agar Tommy dan M Arif alias Jon dijatuhi hukuman mati. Sementara Alim alias Parjan Gohan dituntut dengan hukuman seumur hidup.