28.9 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Todung: Terdakwa Tidak Menerima Sepeser Pun

Foto: Bayu/PM Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Foto: Bayu/PM
Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Todung Mulya Lubis menegaskan, para terdakwa perkara Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) tidak layak dipidana. Hal tersebut diungkapkan Todung usai pembacaan sidang tuntutan, Jumat (19/9).

Jaksa menuntut para tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini dengan pidana 4 hingga 7 tahun. Salah satu hal yang meringankan para terdakwa, menurut Jaksa, adalah tidak turut menikmati hasil dari yang dituduhkan sebagai kerugian negara alias tidak memperkaya diri sendiri.

Menurut Todung, sepanjang persidangan perkara LTE sejak Mei 2014 lalu, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa para terdakwa tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam pekerjaan LTE, alias tidak memperkaya diri sendiri. Tidak terbukti pula terdakwa memperkaya pihak lain sebagaimana ada dalam dakwaan jaksa. Mereka dan PLN juga menurut keterangan para saksi tidak merugikan keuangan negara.

“Sangat jelas terlihat bahwa bukti-bukti yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak kuat untuk menjadi alasan menuntut terdakwa. Oleh karenanya, kami harap Jaksa Penuntut Umum mengikuti hati nuraninya dengan menuntut bebas para terdakwa. JPU janganlah terpengaruh pihak lain, termasuk atasannya,” tuturnya.

Menurut Todung, mereka adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya di PLN. “Terdakwa sampai lebih mementingkan mengoperasikan pembangkitan di Belawan Medan daripada keluarga pribadi, demi berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi di Medan,” tutur Todung.

Terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan. PLN telah berupaya optimal dalam menyediakan listrik di kawasan Sumatera Utara (Sumut). Salah satu buktinya, hal ini dilakukan para tenaga ahli PLN di Sumut saat melakukan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan bersama konsorsium Mapna Co.- PT NTP, sebagai pemenang pekerjaan.

Bila pekerjaan LTE yang sudah sangat mendesak ini tidak dilaksanakan, maka listrik di Sumatera Utara bisa tidak menyala, sehingga akan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.

Karenanya, Todung menyayangkan sejumlah tenaga ahli PLN yang secara tulus berniat membuat Sumatera Utara terang dan bebas krisis listrik justru dipidanakan. Karena jasa mereka, GT 2.1 dan GT 2.2 beroperasi dengan baik dan masyarakat telah menerima manfaatnya. (bay/bd)

Foto: Bayu/PM Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.
Foto: Bayu/PM
Mantan PM PT PLN Kitsbu, Chris Leo Manggala (kanan) dituntut hukuman penjara 7 tahun. Muhammad Ali (tengah) selaku karyawan PLN dan Rodi Cahyawan (kiri) mantan Manager Sektor Belawan PLN Kitsbu masing-masing dituntut hukuman penjara selama 5 tahun.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, Todung Mulya Lubis menegaskan, para terdakwa perkara Life Time Extension (LTE) Gas Turbine GT 2.1 & GT 2.2 PLTGU Blok II Belawan, Medan (LTE GT 2.1 & GT 2.2) tidak layak dipidana. Hal tersebut diungkapkan Todung usai pembacaan sidang tuntutan, Jumat (19/9).

Jaksa menuntut para tenaga ahli PLN yang dijadikan terdakwa dalam perkara ini dengan pidana 4 hingga 7 tahun. Salah satu hal yang meringankan para terdakwa, menurut Jaksa, adalah tidak turut menikmati hasil dari yang dituduhkan sebagai kerugian negara alias tidak memperkaya diri sendiri.

Menurut Todung, sepanjang persidangan perkara LTE sejak Mei 2014 lalu, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum membuktikan bahwa para terdakwa tidak pernah menerima uang sepeser pun dalam pekerjaan LTE, alias tidak memperkaya diri sendiri. Tidak terbukti pula terdakwa memperkaya pihak lain sebagaimana ada dalam dakwaan jaksa. Mereka dan PLN juga menurut keterangan para saksi tidak merugikan keuangan negara.

“Sangat jelas terlihat bahwa bukti-bukti yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ternyata tidak kuat untuk menjadi alasan menuntut terdakwa. Oleh karenanya, kami harap Jaksa Penuntut Umum mengikuti hati nuraninya dengan menuntut bebas para terdakwa. JPU janganlah terpengaruh pihak lain, termasuk atasannya,” tuturnya.

Menurut Todung, mereka adalah tenaga ahli yang telah bekerja secara profesional dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya di PLN. “Terdakwa sampai lebih mementingkan mengoperasikan pembangkitan di Belawan Medan daripada keluarga pribadi, demi berupaya agar pemadaman listrik tidak terjadi di Medan,” tutur Todung.

Terdakwa telah menjalankan mekanisme pekerjaan sesuai aturan. PLN telah berupaya optimal dalam menyediakan listrik di kawasan Sumatera Utara (Sumut). Salah satu buktinya, hal ini dilakukan para tenaga ahli PLN di Sumut saat melakukan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan bersama konsorsium Mapna Co.- PT NTP, sebagai pemenang pekerjaan.

Bila pekerjaan LTE yang sudah sangat mendesak ini tidak dilaksanakan, maka listrik di Sumatera Utara bisa tidak menyala, sehingga akan sangat mengganggu kehidupan masyarakat.

Karenanya, Todung menyayangkan sejumlah tenaga ahli PLN yang secara tulus berniat membuat Sumatera Utara terang dan bebas krisis listrik justru dipidanakan. Karena jasa mereka, GT 2.1 dan GT 2.2 beroperasi dengan baik dan masyarakat telah menerima manfaatnya. (bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/