25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sudah Beraksi 27 Kali Komplotan Curanmor Modus ‘Becak Hantu’ Didor Polisi, Cek TKPnya

BECAK HANTU: ketiga pelaku ‘BECAK HANTU’, yaitu Marusaha Sihombing, Rendy Pranata Sihombing, dan FS alias Locot, ditembak polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pegasus Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali menangkap komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodus ‘Becak Hantu’, yang selama ini meresahkan masyarakat. Kali ini, tiga komplotan pelaku ditangkap. Dua pelaku di antaranya dihadiahi timah panas pada betis masing-masing.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korbannya bernama Bahauddin Syahputra Hasibuan (19), seorang mahasiswa penduduk Jalan Badau Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahagia.

Korban kehilangan sepeda motor Honda CBR ketika bermain game di Warnet I Cafe Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Medan Sunggal pada Rabu, 10 Juli 2019.

“Awalnya korban bermain game di warnet sekitar pukul 05.00 WIB, dan memesan selama 7 jam lamanya. Setelah waktunya habis, korban hendak pulang ke rumah. Namun ketika akan mengambil sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada di parkiran warnet,” kata Putu, kemarin.

Korban kemudian menanyakan kepada pegawai warnet tersebut. Akan tetapi, tak ada yang mengetahuinya. Lantas, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Sunggal.

Dari laporan korban, tim melakukan penyelidikan lebih jauh. Setelah sebulan lebih menyelidiki, tim mendapat informasi pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 WIB tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kos Jalan. Bajak V Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. “Pelakunya ternyata komplotan curanmor modus ‘becak hantu’. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

Adapun ketiga pelaku yaitu Marusaha Sihombing alias Kocu (22) warga Jalan Tangguk Bongkar 5 Gang Bersama Perumnas Mandala, Rendy Pranata Sihombing alias Rendy (22) warga Jalan Tangguk Bongkar 7 Perumnas Mandala, dan FS alias Locot (17) warga Jalan Tirto Sari Pinggir Rel Perumnas Mandala.

“Saat akan disergap, kedua pelaku (Kocu dan Rendy) mencoba melawan sehingga dengan terpaksa kita lumpuhkan,” ucapnya.

Disebutkan Putu, berdasarkan hasil interogasi ketiga tersangka, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Mereka beraksi dengan tersangka lainnya bernama Sahat Mulatua Sitanggang alias Sahat yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Dari penangkapan ini, kita juga meringkus tersangka Alex Suharto alias Alex (34), warga Jalan Tangguk Bongkar II Donggala, Perumnas Mandala yang merupakan penadah. Sama dengan dua tersangka sebelumnya, tersangka Alex mencoba melawan sehingga terpaksa kita lumpuhkan di kedua kakinya,” sebut Putu.

Masih berdasarkan interogasi para tersangka, ternyata Kocu merupakan residivis tahun 2015 dan 2017 dalam kasus pencurian. Begitu juga Rendy residivis tahun 2012 dan 2015, Locot residivis tahun 2018 dan Alex residivis tahun 2008.

“Menurut catatan, seluruh tersangka komplotan ‘becak hantu’ ini merupakan residivis yang yang sudah beraksi di 27 TKP sesuai dengan laporan polisi (lihat grafis, red). Dari mereka, disita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit gerenda mesin, 7 kunci letter L, 3 obeng, 5 kunci letter Y, tas hitam, tang, dan helm LTD warna merah,” bebernya.

Putu menambahkan, untuk 3 tersangka pelaku curanmor dikenakan dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka Alex dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (ris)

Pelaku Beraksi di 27 TKP, Ini TKPnya:

  1. LP / 1163 / K / VII / 2019 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 10 Juli 2019 a.n pelapor Bahaudin Syahputra Hasibuan. TKP, Jl. Ringroad (warnet I café) Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal
  2. LP / 1011 / K / IV / 2019 / SPKT PERCUT, tgl 09 April 2019, Pelapor an. Abdul Latief. TKP Depan Toko Bata Komplek MMTC Pancing Kec. Percut Seituan
  3. LP / 1259 / K / VI / 2019 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 13 Juni 2019 a.n pelapaor SITI AMINAH SITEPU. TKP : Jl. Prof HM. Yamin No. 236 Kel. Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan
  4. LP / 586 / VI / 2019 / SEK MDN TIMUR, Tgl 11 Juni 2019 an. SURIATIK. TKP : JL. Pahlawan (cm laundry) Medan Perjuangan
  5. LP / 993 / K / VII / 2019 / SPKT SEK DELTA, Tgl 29 Juli 2019 an. VIKTOR BARUS. TKP : JL. Jamin Ginting Simpang Perum Simalingkar
  6. LP / 668 / V / 2019 / SPKT / SEK DELTA, Tgl 23 Mei 2019 an. HENDRI WINARDI
    TKP : JL BZ Hamid no 8 B Simpang Kanal Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor
  7. TKP : Jl Ring Road Pinggir Jalan
  8. TKP : Jl. HM. Joni Medan
  9. TKP : JL. Bilal Medan
  10. TKP : JL. Pancasila Kec. Medan Denai
  11. TKP : JL. Jamin Ginting Depan Pajak
  12. TKP : Tanjung Morawa Deli Serdang
  13. TKP : Pasar III Tembung didepan teras rumah
  14. TKP : JL. Ring road dekat ASOKA Medan
  15. TKP : JL. Bromo Medan
  16. TKP : JL. Rahayu Medan
  17. TKP : JL. Menteng (waruk bakso) Medan
  18. TKP : JL Pasar Merah Medan (warung bakso)
  19. TKP : JERMAL (didepan rumah)
  20. TKP : Tembung Simpang Jodoh
  21. TKP : JL. Pancing (depan rumah)
  22. TKP : JL. Pertahanan (RM BPK) Patumbak
  23. TKP : JL. Teladan Medan (counter Hp)
  24. TKP : JL. SM Raja Medan (rumah makan Simpang Limun)
  25. TKP : JL. Perjuangan Medan (kedai tuak)
  26. TKP : JL SM Raja Medan
  27. TKP : JL. Denai Medan (depan Foto Copy)
BECAK HANTU: ketiga pelaku ‘BECAK HANTU’, yaitu Marusaha Sihombing, Rendy Pranata Sihombing, dan FS alias Locot, ditembak polisi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Pegasus Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali menangkap komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bermodus ‘Becak Hantu’, yang selama ini meresahkan masyarakat. Kali ini, tiga komplotan pelaku ditangkap. Dua pelaku di antaranya dihadiahi timah panas pada betis masing-masing.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan korbannya bernama Bahauddin Syahputra Hasibuan (19), seorang mahasiswa penduduk Jalan Badau Lingkungan VIII, Kelurahan Belawan Bahagia.

Korban kehilangan sepeda motor Honda CBR ketika bermain game di Warnet I Cafe Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Medan Sunggal pada Rabu, 10 Juli 2019.

“Awalnya korban bermain game di warnet sekitar pukul 05.00 WIB, dan memesan selama 7 jam lamanya. Setelah waktunya habis, korban hendak pulang ke rumah. Namun ketika akan mengambil sepeda motornya, ternyata sudah tidak ada di parkiran warnet,” kata Putu, kemarin.

Korban kemudian menanyakan kepada pegawai warnet tersebut. Akan tetapi, tak ada yang mengetahuinya. Lantas, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Medan Sunggal.

Dari laporan korban, tim melakukan penyelidikan lebih jauh. Setelah sebulan lebih menyelidiki, tim mendapat informasi pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 WIB tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kos Jalan. Bajak V Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas. “Pelakunya ternyata komplotan curanmor modus ‘becak hantu’. Tiga orang pelaku berhasil ditangkap,” katanya.

Adapun ketiga pelaku yaitu Marusaha Sihombing alias Kocu (22) warga Jalan Tangguk Bongkar 5 Gang Bersama Perumnas Mandala, Rendy Pranata Sihombing alias Rendy (22) warga Jalan Tangguk Bongkar 7 Perumnas Mandala, dan FS alias Locot (17) warga Jalan Tirto Sari Pinggir Rel Perumnas Mandala.

“Saat akan disergap, kedua pelaku (Kocu dan Rendy) mencoba melawan sehingga dengan terpaksa kita lumpuhkan,” ucapnya.

Disebutkan Putu, berdasarkan hasil interogasi ketiga tersangka, mereka mengakui telah mencuri sepeda motor korban. Mereka beraksi dengan tersangka lainnya bernama Sahat Mulatua Sitanggang alias Sahat yang sudah ditangkap sebelumnya.

“Dari penangkapan ini, kita juga meringkus tersangka Alex Suharto alias Alex (34), warga Jalan Tangguk Bongkar II Donggala, Perumnas Mandala yang merupakan penadah. Sama dengan dua tersangka sebelumnya, tersangka Alex mencoba melawan sehingga terpaksa kita lumpuhkan di kedua kakinya,” sebut Putu.

Masih berdasarkan interogasi para tersangka, ternyata Kocu merupakan residivis tahun 2015 dan 2017 dalam kasus pencurian. Begitu juga Rendy residivis tahun 2012 dan 2015, Locot residivis tahun 2018 dan Alex residivis tahun 2008.

“Menurut catatan, seluruh tersangka komplotan ‘becak hantu’ ini merupakan residivis yang yang sudah beraksi di 27 TKP sesuai dengan laporan polisi (lihat grafis, red). Dari mereka, disita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 1 unit gerenda mesin, 7 kunci letter L, 3 obeng, 5 kunci letter Y, tas hitam, tang, dan helm LTD warna merah,” bebernya.

Putu menambahkan, untuk 3 tersangka pelaku curanmor dikenakan dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka Alex dijerat dengan Pasal 480 KUHP. (ris)

Pelaku Beraksi di 27 TKP, Ini TKPnya:

  1. LP / 1163 / K / VII / 2019 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 10 Juli 2019 a.n pelapor Bahaudin Syahputra Hasibuan. TKP, Jl. Ringroad (warnet I café) Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal
  2. LP / 1011 / K / IV / 2019 / SPKT PERCUT, tgl 09 April 2019, Pelapor an. Abdul Latief. TKP Depan Toko Bata Komplek MMTC Pancing Kec. Percut Seituan
  3. LP / 1259 / K / VI / 2019 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 13 Juni 2019 a.n pelapaor SITI AMINAH SITEPU. TKP : Jl. Prof HM. Yamin No. 236 Kel. Sei Kera Hilir II Kec. Medan Perjuangan
  4. LP / 586 / VI / 2019 / SEK MDN TIMUR, Tgl 11 Juni 2019 an. SURIATIK. TKP : JL. Pahlawan (cm laundry) Medan Perjuangan
  5. LP / 993 / K / VII / 2019 / SPKT SEK DELTA, Tgl 29 Juli 2019 an. VIKTOR BARUS. TKP : JL. Jamin Ginting Simpang Perum Simalingkar
  6. LP / 668 / V / 2019 / SPKT / SEK DELTA, Tgl 23 Mei 2019 an. HENDRI WINARDI
    TKP : JL BZ Hamid no 8 B Simpang Kanal Kel. Suka Maju Kec. Medan Johor
  7. TKP : Jl Ring Road Pinggir Jalan
  8. TKP : Jl. HM. Joni Medan
  9. TKP : JL. Bilal Medan
  10. TKP : JL. Pancasila Kec. Medan Denai
  11. TKP : JL. Jamin Ginting Depan Pajak
  12. TKP : Tanjung Morawa Deli Serdang
  13. TKP : Pasar III Tembung didepan teras rumah
  14. TKP : JL. Ring road dekat ASOKA Medan
  15. TKP : JL. Bromo Medan
  16. TKP : JL. Rahayu Medan
  17. TKP : JL. Menteng (waruk bakso) Medan
  18. TKP : JL Pasar Merah Medan (warung bakso)
  19. TKP : JERMAL (didepan rumah)
  20. TKP : Tembung Simpang Jodoh
  21. TKP : JL. Pancing (depan rumah)
  22. TKP : JL. Pertahanan (RM BPK) Patumbak
  23. TKP : JL. Teladan Medan (counter Hp)
  24. TKP : JL. SM Raja Medan (rumah makan Simpang Limun)
  25. TKP : JL. Perjuangan Medan (kedai tuak)
  26. TKP : JL SM Raja Medan
  27. TKP : JL. Denai Medan (depan Foto Copy)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/