27.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Selundupkan 5 Paket Sabu ke Napi, Pemuda Langsa Diciduk

Foto: Masrizal/Sumut Pos
AM, warga Kota Langsa, ditangkap petugas Lapas Klas III B Langsa, Senin (21/5) sore, saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu.

ACEH, SUMUTPOS.CO – AM (27), warga Kecamatan Kota Langsa, Langsa, ditangkap oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III B Langsa, Senin (21/5) sore tadi, sekira pukul 15.00 WIB, saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dir Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, AM ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Langsa Timur di Lapas setelah adanya laporan dari pihak petugas lapas.

“Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket sedang sabu seberat 27,13 gram dan satu unit telepon seluler,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin malam.

Kata dia, tersangka AM ditangkap saat berkunjung ke Lapas dengan membawa paket sabu tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada salah satu penghuni Lapas tersebut.

“AM mengaku mengambil paket haram itu di Simpang Empat Pauh, diantar oleh mobil L300 yang saat ini masih diselidiki. Tersangka mengambil paket itu atas suruh temannya berinisial PN yang merupakan napi lapas setempat. Setelah mengambil paket lalu dibawa ke Lapas untuk diserahkan. Saat di lokasi tersangka diperiksa petugas lapas dan ditemukan 2 paket sabu itu di dalam plastik yang berisikan alat mandi seperti shampo dan sabun,” ungkap Direktur.

Mengetahui hal itu, Kalapas langsung menghubungi Kapolsek Langsa Timur dan pelaku kemudian diamankan. Saat diperiksa, polisi kembali menemukan 3 paket sabu lainnya di dalam botol sabun cair yang dibawa pelaku.

“Tersangka dan seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolsek Langsa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Agus Sarjito. (zal)

Foto: Masrizal/Sumut Pos
AM, warga Kota Langsa, ditangkap petugas Lapas Klas III B Langsa, Senin (21/5) sore, saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu.

ACEH, SUMUTPOS.CO – AM (27), warga Kecamatan Kota Langsa, Langsa, ditangkap oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III B Langsa, Senin (21/5) sore tadi, sekira pukul 15.00 WIB, saat hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu.

Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak melalui Dir Resnarkoba, Kombes Pol Agus Sarjito mengatakan, AM ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Langsa Timur di Lapas setelah adanya laporan dari pihak petugas lapas.

“Barang bukti yang diamankan berupa 5 paket sedang sabu seberat 27,13 gram dan satu unit telepon seluler,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin malam.

Kata dia, tersangka AM ditangkap saat berkunjung ke Lapas dengan membawa paket sabu tersebut. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram itu rencananya akan diserahkan kepada salah satu penghuni Lapas tersebut.

“AM mengaku mengambil paket haram itu di Simpang Empat Pauh, diantar oleh mobil L300 yang saat ini masih diselidiki. Tersangka mengambil paket itu atas suruh temannya berinisial PN yang merupakan napi lapas setempat. Setelah mengambil paket lalu dibawa ke Lapas untuk diserahkan. Saat di lokasi tersangka diperiksa petugas lapas dan ditemukan 2 paket sabu itu di dalam plastik yang berisikan alat mandi seperti shampo dan sabun,” ungkap Direktur.

Mengetahui hal itu, Kalapas langsung menghubungi Kapolsek Langsa Timur dan pelaku kemudian diamankan. Saat diperiksa, polisi kembali menemukan 3 paket sabu lainnya di dalam botol sabun cair yang dibawa pelaku.

“Tersangka dan seluruh barang bukti masih diamankan di Mapolsek Langsa Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kombes Pol Agus Sarjito. (zal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/