26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dua Kurir Sabu Internasional Dituntut 20 Tahun Penjara

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Dua dari tiga terdakwa sindikat narkotika jaringan internasional menjalani persidangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan menuntut rendah tiga terdakwa sindikat narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 53 kilogram. Dua kurir yakni Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen masing-masing selama 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ucap JPU di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).

Sementara, seorang terdakwa lagi yang merupakan sopir, Syahrial dituntut selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetus Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah).

Sabu itu sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai pada Oktober 2018 lalu.

Kamis (4/10/2018), sembari menunggu rombongan Junaidi Siagian Cs menemui mereka, Zainal Abidin dan Bahlia sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, keduanya dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.

“Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan sampai dimana. Lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian, Zainal Abidin bersama Bahlia Husen singgah sebentar untuk makan durian di Durian Sibolang,” urai Rahmi.

Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke arah Jalan Ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang mengendarai mobil minibus.

“Saat sedang mengendarai mobil, Zainal dan Bahlia langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan,” ujar JPU. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Dua dari tiga terdakwa sindikat narkotika jaringan internasional menjalani persidangan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dan Randi Tambunan menuntut rendah tiga terdakwa sindikat narkotika jenis sabu jaringan internasional seberat 53 kilogram. Dua kurir yakni Zainal Abidin (34) dan Bahlia Husen (39) dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen masing-masing selama 20 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider 2 bulan kurungan,” ucap JPU di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5).

Sementara, seorang terdakwa lagi yang merupakan sopir, Syahrial dituntut selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Perbuatan ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” cetus Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Saidin Bagariang.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Zainal Abidin dan Bahlia Husen ditangkap saat hendak menjemput sabu seberat 53 kg dari Junaidi Siagian, Syahrial, Nurdin, Elpi Darius dan Zainuddin (berkas terpisah).

Sabu itu sebelumnya didapat dari Malaysia, yang dibawa naik boat dari perairan Tanjungbalai pada Oktober 2018 lalu.

Kamis (4/10/2018), sembari menunggu rombongan Junaidi Siagian Cs menemui mereka, Zainal Abidin dan Bahlia sempat berkeliling-keliling Kota Medan. Sekitar dua jam berkeliling, keduanya dikabari Junaidi bahwa mereka sudah dekat ke Medan.

“Terdakwa lalu menelpon Junaidi Siagian dengan mengatakan sampai dimana. Lalu Junaidi Siagian menjawab, sudah di Berastagi. Kemudian, Zainal Abidin bersama Bahlia Husen singgah sebentar untuk makan durian di Durian Sibolang,” urai Rahmi.

Setelah itu, mereka beranjak menuju Fly Over Simpang Pos dan berhenti di sebuah mini market. Kemudian melanjutkan perjalanan lagi ke arah Jalan Ringroad untuk menemui rombongan Junaidi yang mengendarai mobil minibus.

“Saat sedang mengendarai mobil, Zainal dan Bahlia langsung dihadang petugas BNN yang sebelumnya mendapat informasi adanya transaksi narkotika jaringan Malaysia, Labuhanbatu, Medan,” ujar JPU. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/