28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kasat: Narkobanya dari Medan

Foto: Jalal/PM Kapolres dan Wakapolres Tebingtinggi mengecek barang bukti sabu dalam kasus pejabat Bank Sumut.
Foto: Jalal/PM
Kapolres dan Wakapolres Tebingtinggi mengecek barang bukti sabu dalam kasus pejabat Bank Sumut.

SUMUTPOS.CO – Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP R Sihombing, SH membenarkan penangkapan pejabat Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,60 gram, ganja 2,4 gram berserta 4 potong kaca pirex.

“Benar, kita melakukan penggerebekan di rumdis Bank Sumut dan menangkap tiga orang, salah seorangnya pejabat Bank Sumut. Rumah tersebut sudah dua bulan kita target, karena warga resah dengan aktivitas pemilik rumah dan orang yang tak dikenal masuk kesana. Untuk pemeriksaan selanjutnya, ketiganya kita tahan dan barang bukti sabu-sabu seberat 7,60 gram, ganja seberat 2,4 gram, 4 potong kaca pirex serta rokok dan 2 HP turut kita amankan,” terangnya, Senin (21/7) malam.

Mengenai asal sabu, AKP R Sihombing menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh ketiganya dari seseorang yang menetap di kawasan Jalan Bhayangkara Medan, Kec. Medan Barat. Para tersangka cukup memesan dan diantar seorang kurir.

“Ketiganya masih kita periksa untuk melakukan pengembangan. Tapi, mereka mengaku sabunya dari Medan. Kalau harga dan berapa lamanya dipakai, itu masih kita dalami,” tandasnya.

Soal ketiga tersangka adalah pemakai profesional, dia menambahkan masih dikembangkan. “Itu masih kita dalami, sabar ya karena kita intensif memeriksa mereka. Untuk sementara oknum pegawai Bank Sumut dan Satpol PP masih kita periksa dan belum berkordinasi dengan tempat mereka bekerja karena kita memeriksa oknumnya,” pungkas perwira tiga balok emas di pundaknya itu.

Dikatakannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114, 112 dan 111 KUHPidana tentang UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Ketiga tersangka kita tahan dan terancam 5 tahun penjara,” tutupnya. (gib/ala)

 

Foto: Jalal/PM Kapolres dan Wakapolres Tebingtinggi mengecek barang bukti sabu dalam kasus pejabat Bank Sumut.
Foto: Jalal/PM
Kapolres dan Wakapolres Tebingtinggi mengecek barang bukti sabu dalam kasus pejabat Bank Sumut.

SUMUTPOS.CO – Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP R Sihombing, SH membenarkan penangkapan pejabat Bank Sumut Cabang Tebing Tinggi. Polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,60 gram, ganja 2,4 gram berserta 4 potong kaca pirex.

“Benar, kita melakukan penggerebekan di rumdis Bank Sumut dan menangkap tiga orang, salah seorangnya pejabat Bank Sumut. Rumah tersebut sudah dua bulan kita target, karena warga resah dengan aktivitas pemilik rumah dan orang yang tak dikenal masuk kesana. Untuk pemeriksaan selanjutnya, ketiganya kita tahan dan barang bukti sabu-sabu seberat 7,60 gram, ganja seberat 2,4 gram, 4 potong kaca pirex serta rokok dan 2 HP turut kita amankan,” terangnya, Senin (21/7) malam.

Mengenai asal sabu, AKP R Sihombing menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh ketiganya dari seseorang yang menetap di kawasan Jalan Bhayangkara Medan, Kec. Medan Barat. Para tersangka cukup memesan dan diantar seorang kurir.

“Ketiganya masih kita periksa untuk melakukan pengembangan. Tapi, mereka mengaku sabunya dari Medan. Kalau harga dan berapa lamanya dipakai, itu masih kita dalami,” tandasnya.

Soal ketiga tersangka adalah pemakai profesional, dia menambahkan masih dikembangkan. “Itu masih kita dalami, sabar ya karena kita intensif memeriksa mereka. Untuk sementara oknum pegawai Bank Sumut dan Satpol PP masih kita periksa dan belum berkordinasi dengan tempat mereka bekerja karena kita memeriksa oknumnya,” pungkas perwira tiga balok emas di pundaknya itu.

Dikatakannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114, 112 dan 111 KUHPidana tentang UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Ketiga tersangka kita tahan dan terancam 5 tahun penjara,” tutupnya. (gib/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/