25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Mangkir 6 Kali

Foto: Danil Siregar/Sumut Pos Gedung Bank Sumut di Medan.
Foto: Danil Siregar/Sumut Pos
Gedung Bank Sumut di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah mangkir tercatat enam kali dari pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tiga tersangka kembali dijadwalkan ulang pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi kendaraan operasional Bank Sumut pada hari Jum’at (26/8) mendatang.

“Ya, kita akan tunggu etikad baik para tersangka untuk hadir pada jumat ini untuk. Jika ketiganya tidak hadir lagi berarti ketiganya tidak menghormati lembaga Kejaksaan Tinggi,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8).

Tiga tersangka yang dipanggil, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.”Pemanggilan mereka sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya. Bukan dipanggil sebagai tersangka,” jelas Bobbi
Namun saat disinggung apakah pihak Kejatisu tidak ada melakukan upaya paksa terhadap ketiga tersangka. Mengingat ketiganya selalu mangkir dalam pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu. Bobbi menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi bersama pimpinan dan PH tersangka.

“Kita upayakan terus dan saat ini kita masih mencari keputusan bagaimana nantinya. Apakah upaya paksa kita lakukan karena saat ini kita sudah berkoordinasi sama PH tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Dari audit yang diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Wilayah Sumatera Utara terhitung kerugian negera dalam kasus ini mencapai Rp 11 miliar.

Sedangkan, untuk dua tersangka, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Untuk penahanan 20 hari kedepan sembari menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejatisu mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

Foto: Danil Siregar/Sumut Pos Gedung Bank Sumut di Medan.
Foto: Danil Siregar/Sumut Pos
Gedung Bank Sumut di Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setelah mangkir tercatat enam kali dari pemanggilan Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tiga tersangka kembali dijadwalkan ulang pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi kendaraan operasional Bank Sumut pada hari Jum’at (26/8) mendatang.

“Ya, kita akan tunggu etikad baik para tersangka untuk hadir pada jumat ini untuk. Jika ketiganya tidak hadir lagi berarti ketiganya tidak menghormati lembaga Kejaksaan Tinggi,” ucap Kasi Penkum Kejatisu, Bobbi Sandri, saat dikonfirmasi, Rabu (24/8).

Tiga tersangka yang dipanggil, yakni Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.”Pemanggilan mereka sebagai saksi untuk dua tersangka sebelumnya. Bukan dipanggil sebagai tersangka,” jelas Bobbi
Namun saat disinggung apakah pihak Kejatisu tidak ada melakukan upaya paksa terhadap ketiga tersangka. Mengingat ketiganya selalu mangkir dalam pemeriksaan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu. Bobbi menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi bersama pimpinan dan PH tersangka.

“Kita upayakan terus dan saat ini kita masih mencari keputusan bagaimana nantinya. Apakah upaya paksa kita lakukan karena saat ini kita sudah berkoordinasi sama PH tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp 18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Dari audit yang diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Wilayah Sumatera Utara terhitung kerugian negera dalam kasus ini mencapai Rp 11 miliar.

Sedangkan, untuk dua tersangka, yaitu Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Untuk penahanan 20 hari kedepan sembari menunggu proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejatisu mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit.

Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/