30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polres Dairi Bekuk Tersangka Pengedar Ganja

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Dairi, membekuk tersangka diduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial, MS (42) warga Desa Sungairaya, Kecamatan Siempatnempu Hulu.

Tersangka MS diamankan di lintasan Jalan Nasional Sidikalang-Tigalingga, persis dipinggir jalan saat mengederai mobil yang diduga mengedarkan narkotika itu, Selasa (24/5) lalu.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui KBO Satnarkoba, Ipda Fahri kepada wartawan, Jumat (27/5), membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja dimaksud.

Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika itu atas informasi masyarakat, adanya seseorang menyimpan/menguasai barang haram tersebut.

Lalu, informasi itu ditindaklanjuti. Selanjutnya, Kasat Narkoba, AKP Rudy Sitorus membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Benar, saat dilakukan penangkapan dipinggir jalan dijalan nasional tersebut.

Petugas menemukan barang bukti ganja dari mobil tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan barangbukti ganja dari rumah tersangka.

“Adapun barangbukti berhasil diamankan petugas antaralain, 10 buah kertas nasi bungkusan besar sebagai pembungkus ranting, daun serta biji diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 58,38 gram,” ucap Fahri.

Berikutnya, 2 buah kertas nasi bungkusan kecil sebagai pembungkus ranting, daun dan biji diduga berisi ganja seberat 0,12 gram serta 8 buah biji diduga ganja ditemukan dari mobil tersangka.

“Kini, tersangka serta barangbukri narkoba jenis ganja telah disita dan diamankan di Mapolres Dairi guna proses hukum selanjutnya,” terang Ida Muhammad Fahri. (rud/azw)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Dairi, membekuk tersangka diduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial, MS (42) warga Desa Sungairaya, Kecamatan Siempatnempu Hulu.

Tersangka MS diamankan di lintasan Jalan Nasional Sidikalang-Tigalingga, persis dipinggir jalan saat mengederai mobil yang diduga mengedarkan narkotika itu, Selasa (24/5) lalu.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui KBO Satnarkoba, Ipda Fahri kepada wartawan, Jumat (27/5), membenarkan penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja dimaksud.

Fahri menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkotika itu atas informasi masyarakat, adanya seseorang menyimpan/menguasai barang haram tersebut.

Lalu, informasi itu ditindaklanjuti. Selanjutnya, Kasat Narkoba, AKP Rudy Sitorus membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Benar, saat dilakukan penangkapan dipinggir jalan dijalan nasional tersebut.

Petugas menemukan barang bukti ganja dari mobil tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kembali menemukan barangbukti ganja dari rumah tersangka.

“Adapun barangbukti berhasil diamankan petugas antaralain, 10 buah kertas nasi bungkusan besar sebagai pembungkus ranting, daun serta biji diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bersih 58,38 gram,” ucap Fahri.

Berikutnya, 2 buah kertas nasi bungkusan kecil sebagai pembungkus ranting, daun dan biji diduga berisi ganja seberat 0,12 gram serta 8 buah biji diduga ganja ditemukan dari mobil tersangka.

“Kini, tersangka serta barangbukri narkoba jenis ganja telah disita dan diamankan di Mapolres Dairi guna proses hukum selanjutnya,” terang Ida Muhammad Fahri. (rud/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/