25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Siswa SMK Bunuh Pasangan Homonya

Pembunuhan-Ilustrasi
Pembunuhan-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Media sosial menjadi momok. Setidaknya begitu yang dirasakan Ramsul (15), siswa kelas 1 SMK di Samarinda, Kaltim. Dia mendapat ancaman dari Imam (35), yang selama ini menjalin hubungan sesama jenis alias teman homonya yang mengancam akan mengumbar kisah mereka ke media sosial.

“Jadi selama ini mereka berkomunikasi di media sosial lewat facebook, chatting. Kemudian bertemu beberapa kali, dan tersangka mengaku saat bertemu itu burungnya dielus-elus korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Iptu Heru, Jumat (29/4).

Rupanya Imam, pria yang sudah berkeluarga ini, tak puas hanya sebatas mengelus saja. Dia ingin lebih, dan mengajak Ramsul berhubungan badan. Tetapi Ramsul menolak. “Korban kemudian mengancam pelaku, kalau tidak mengikuti permintaannya, hubungan mereka akan diumbar di medsos,” lanjut Heru.

Ramsul rupanya takut dengan ancaman Imam. Namun kemudian timbul rasa kesal pada korban. Pada akhir pekan lalu, Ramsul akhirnya berpikir untuk membunuh korban. Pisau dia siapkan.

“Akhirnya lewat janjian telepon mereka sepakat bertemu pada Sabtu (23/4). Ramsul sudah bolos sekolah pada Jumat dan kemudian Sabtu itu,” ujar Heru. Kemudian, Sabtu pagi dia menenggak dahulu minuman keras bersama teman-temannya.

Dan sekitar pukul 10.00 WIB, dia dijemput korban dengan motor. Mereka berkendara ke tempat sepi. “Begitu korban turun dari motor, pelaku langsung menusuk leher korban dengan pisau. Korban terhuyung dan jatuh,” urai Heru.

Melihat korban jatuh dan mengerang kesakitan, korban lari. Namun tidak lama kembali ke tempat itu dan melihat korban sudah tewas. Motor, HP, dan uang korban dibawa pelaku. Polisi baru mendapat laporan soal mayat korban pada Senin (25/4) dan langsung melakukan autopsi dan pemeriksaan. Akhirnya diketahui mayat itu adalah Imam.

“Dengan teknik kepolisian dan juga informasi masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti motor korban. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Heru. Tersangka dijerat dengan pidana 340 KUHP jo 338 dan 365 KUHP. “Ancamannya 20 tahun penjara. Tersangka ditahan di Polsek, kami juga mengontak KPAI karena ini masih anak,” tutup dia.(dc/deo)

Pembunuhan-Ilustrasi
Pembunuhan-Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Media sosial menjadi momok. Setidaknya begitu yang dirasakan Ramsul (15), siswa kelas 1 SMK di Samarinda, Kaltim. Dia mendapat ancaman dari Imam (35), yang selama ini menjalin hubungan sesama jenis alias teman homonya yang mengancam akan mengumbar kisah mereka ke media sosial.

“Jadi selama ini mereka berkomunikasi di media sosial lewat facebook, chatting. Kemudian bertemu beberapa kali, dan tersangka mengaku saat bertemu itu burungnya dielus-elus korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Iptu Heru, Jumat (29/4).

Rupanya Imam, pria yang sudah berkeluarga ini, tak puas hanya sebatas mengelus saja. Dia ingin lebih, dan mengajak Ramsul berhubungan badan. Tetapi Ramsul menolak. “Korban kemudian mengancam pelaku, kalau tidak mengikuti permintaannya, hubungan mereka akan diumbar di medsos,” lanjut Heru.

Ramsul rupanya takut dengan ancaman Imam. Namun kemudian timbul rasa kesal pada korban. Pada akhir pekan lalu, Ramsul akhirnya berpikir untuk membunuh korban. Pisau dia siapkan.

“Akhirnya lewat janjian telepon mereka sepakat bertemu pada Sabtu (23/4). Ramsul sudah bolos sekolah pada Jumat dan kemudian Sabtu itu,” ujar Heru. Kemudian, Sabtu pagi dia menenggak dahulu minuman keras bersama teman-temannya.

Dan sekitar pukul 10.00 WIB, dia dijemput korban dengan motor. Mereka berkendara ke tempat sepi. “Begitu korban turun dari motor, pelaku langsung menusuk leher korban dengan pisau. Korban terhuyung dan jatuh,” urai Heru.

Melihat korban jatuh dan mengerang kesakitan, korban lari. Namun tidak lama kembali ke tempat itu dan melihat korban sudah tewas. Motor, HP, dan uang korban dibawa pelaku. Polisi baru mendapat laporan soal mayat korban pada Senin (25/4) dan langsung melakukan autopsi dan pemeriksaan. Akhirnya diketahui mayat itu adalah Imam.

“Dengan teknik kepolisian dan juga informasi masyarakat, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti motor korban. Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Heru. Tersangka dijerat dengan pidana 340 KUHP jo 338 dan 365 KUHP. “Ancamannya 20 tahun penjara. Tersangka ditahan di Polsek, kami juga mengontak KPAI karena ini masih anak,” tutup dia.(dc/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/