26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Diduga Palsukan Akta Nikah

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

SUMUTPOS.CO – Sidang pembatalan akta nikah Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar baru saja digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakart Timur, Kamis (20/11). Tidak hanya Jessica, sang kakak, Henry juga dipanggil majelis hakim.

Henry dipanggil majelis hakim untuk menjelaskan semua yang ia ketahui mengenai akta nikah adiknya tersebut. Dirinya diketahui mengantarkan surat pemberkatan nikah Ludwig dan Jessica ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta pada Desember 2013.

“Kontak juga Henry,” pinta hakim ketua, Haryati ke pihak Dinas Dukcapil, Novan dalam persidangan.

“Kemarin sudah dihubungi, siap kok,” jawab Novan menyanggupi permintaan majelis hakim.

Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig menikah pada 11 Desember 2013 di Gereja Yesus Sejati. Pernikahan mereka akhirnya dicatat di Dinas Dukcapil pada 8 Januari 2014.

Anehnya, proses pencatatan itu dilakukan di sebuah ruangan khusus di Studio ANTV di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun pada 2 Juni 2014, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat surat dari Gereja Yesus Sejati. Di surat itu tertulis, pihak gereja tidak pernah menikahkan Jessica dan pria asal Jerman itu.

“Pada tanggal 2 Juni 2014, ‎saya sudah menerima surat dari gereja Yesus Sejati yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menikahkan Jessica Iskandar dan Ludwig,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Drs Purba Hutapea.

Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Jessica Iskandar dan Ludwig telah menandatangani akta pernikahan mereka pada 8 Januari di sebuah kafe di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fendry, pewakilan Dinas Catatan Sipil yang dipanggil Pengadilan Tinggi Usaha Negara pun menjelaskan, semua syarat penandatanganan akta nikah itu terpenuhi. Ludwig dan Jessica pun disebut hadir.

“Setelah resmi menikah dan pemberkatan. Harus ada (Ludwig-Jessica). Dengan syarat yang ada, yang bersangkutan harus ada,” ungkap Fendry.

Selama ini terungkap, dalam penandatangan akta nikah itu hadir dua saksi pernikahan dari pengantin. Pihak Jessica diwakili sang kakak, Henry. Sedangkan saksi Ludwig tercatat bernama Shelly Wahyuni.

“Kalau itu kami tidak sampai situ, pastinya ada petugas yang ditunjuk dari dinas untuk datang ke sana. Pastinya ada dua orang saksi dan pasangan itu,” tambah Fendry.

Namun diketahui, Ludwig merasa tak pernah menikahi artis bernama asli Yesisca Iskandar tersebut. Dalam catatan, Yesisca menikah pada Desember 2013 dengan Ludwig di Gereja Yesus Sejati. (net/bbs)

Jessica Iskandar
Jessica Iskandar

SUMUTPOS.CO – Sidang pembatalan akta nikah Ludwig Franz Willibald dan Jessica Iskandar baru saja digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakart Timur, Kamis (20/11). Tidak hanya Jessica, sang kakak, Henry juga dipanggil majelis hakim.

Henry dipanggil majelis hakim untuk menjelaskan semua yang ia ketahui mengenai akta nikah adiknya tersebut. Dirinya diketahui mengantarkan surat pemberkatan nikah Ludwig dan Jessica ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta pada Desember 2013.

“Kontak juga Henry,” pinta hakim ketua, Haryati ke pihak Dinas Dukcapil, Novan dalam persidangan.

“Kemarin sudah dihubungi, siap kok,” jawab Novan menyanggupi permintaan majelis hakim.

Seperti diketahui, Jessica dan Ludwig menikah pada 11 Desember 2013 di Gereja Yesus Sejati. Pernikahan mereka akhirnya dicatat di Dinas Dukcapil pada 8 Januari 2014.

Anehnya, proses pencatatan itu dilakukan di sebuah ruangan khusus di Studio ANTV di kawasan Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Namun pada 2 Juni 2014, pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendapat surat dari Gereja Yesus Sejati. Di surat itu tertulis, pihak gereja tidak pernah menikahkan Jessica dan pria asal Jerman itu.

“Pada tanggal 2 Juni 2014, ‎saya sudah menerima surat dari gereja Yesus Sejati yang menyatakan bahwa mereka tidak pernah menikahkan Jessica Iskandar dan Ludwig,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Drs Purba Hutapea.

Menurut Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Jessica Iskandar dan Ludwig telah menandatangani akta pernikahan mereka pada 8 Januari di sebuah kafe di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Fendry, pewakilan Dinas Catatan Sipil yang dipanggil Pengadilan Tinggi Usaha Negara pun menjelaskan, semua syarat penandatanganan akta nikah itu terpenuhi. Ludwig dan Jessica pun disebut hadir.

“Setelah resmi menikah dan pemberkatan. Harus ada (Ludwig-Jessica). Dengan syarat yang ada, yang bersangkutan harus ada,” ungkap Fendry.

Selama ini terungkap, dalam penandatangan akta nikah itu hadir dua saksi pernikahan dari pengantin. Pihak Jessica diwakili sang kakak, Henry. Sedangkan saksi Ludwig tercatat bernama Shelly Wahyuni.

“Kalau itu kami tidak sampai situ, pastinya ada petugas yang ditunjuk dari dinas untuk datang ke sana. Pastinya ada dua orang saksi dan pasangan itu,” tambah Fendry.

Namun diketahui, Ludwig merasa tak pernah menikahi artis bernama asli Yesisca Iskandar tersebut. Dalam catatan, Yesisca menikah pada Desember 2013 dengan Ludwig di Gereja Yesus Sejati. (net/bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/