26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Astagaa.. Ayah Patahkan Kaki Anak Sulung

KDRT-ilustrasi
KDRT-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya karena tak menjaga anak bungsunya, Syubhan alias Yusuf (41) tega menginjak kaki anak sulungnya hingga patah tulang. Atas perbuatannya itu, Syuhban pun mendekam di balik jeruji Polsekta Medan Kota setelah diringkus Kamis (25/2) pagi.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kekerasan terhadap anak itu dilakukan Syuhban di kediamannya, Jalan Amaliun Gang Tukang, Kelurahan Kota Matsum, Medan Kota.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Martualesi, setelah pihaknya menerima laporan Selvi (30) dengan LP/150/II/K/2016 pada 10 Februari 2016. Selvi melaporkan suaminya, Syuhban karena mematahkan kaki anak sulung mereka.

Berawal saat Selvi mendengar kabar bahwa anaknya berada di dukun patah Jalan Rahmadsyah. Dari keterangan anaknya berinisial MH (8), bahwa kakinya mengalami patah tulang karena diinjak ayahnya Syuhban, tak lain suaminya.

“Awalnya tersangka marah-marah karena korban tak menjaga adiknya dan sering keluyuran. Ketika berada di kamar tidur, kaki korban diinjak hingga patah tulang,” ujar Martualesi.

Ditambahkan Martualesi, korban sempat memelas kakinya yang sakit diinjak mengatakan, “Pak kakiku patah.”
Mendengar itu, Syuhban yang kebingungan langsung membawa pelajar kelas 2 SD tersebut ke dukun patah. “Istrinya yang mengetahui kejadian itu, langsung membuat laporan pengaduan hingga tersangka berhasil diciduk,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua tersebut, Syuhban dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU NO.35 TH 2014 perubahan atas UU NO 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan ayah kandung. (gib/pmg/han)

KDRT-ilustrasi
KDRT-ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hanya karena tak menjaga anak bungsunya, Syubhan alias Yusuf (41) tega menginjak kaki anak sulungnya hingga patah tulang. Atas perbuatannya itu, Syuhban pun mendekam di balik jeruji Polsekta Medan Kota setelah diringkus Kamis (25/2) pagi.

Kanit Reskrim Polsekta Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu mengatakan, kekerasan terhadap anak itu dilakukan Syuhban di kediamannya, Jalan Amaliun Gang Tukang, Kelurahan Kota Matsum, Medan Kota.

Terungkapnya kasus ini, lanjut Martualesi, setelah pihaknya menerima laporan Selvi (30) dengan LP/150/II/K/2016 pada 10 Februari 2016. Selvi melaporkan suaminya, Syuhban karena mematahkan kaki anak sulung mereka.

Berawal saat Selvi mendengar kabar bahwa anaknya berada di dukun patah Jalan Rahmadsyah. Dari keterangan anaknya berinisial MH (8), bahwa kakinya mengalami patah tulang karena diinjak ayahnya Syuhban, tak lain suaminya.

“Awalnya tersangka marah-marah karena korban tak menjaga adiknya dan sering keluyuran. Ketika berada di kamar tidur, kaki korban diinjak hingga patah tulang,” ujar Martualesi.

Ditambahkan Martualesi, korban sempat memelas kakinya yang sakit diinjak mengatakan, “Pak kakiku patah.”
Mendengar itu, Syuhban yang kebingungan langsung membawa pelajar kelas 2 SD tersebut ke dukun patah. “Istrinya yang mengetahui kejadian itu, langsung membuat laporan pengaduan hingga tersangka berhasil diciduk,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua tersebut, Syuhban dijerat dengan pasal 80 ayat 2 dan ayat 4 UU NO.35 TH 2014 perubahan atas UU NO 23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ditambah 1/3-nya karena dilakukan ayah kandung. (gib/pmg/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/