26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Jennifer Dunn Divonis 4 Tahun Penjara

Jennifer Dunn

SUMUTPOS.CO – Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, beserta 2 hakim anggota akhirnya membacakan vonis untuk Jennifer Dunn. Sidang vonis Jennifer pun dibacakan di ruang sidang utama.

Sidang digelar sekira pukul 15.16 WIB. Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jennifer dengan 3 pasal, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Hakim ketua Riyadi membacakan berkas sidang Jennifer. Istri siri Faisal Salim itu terlihat duduk dan menunduk di kursi terdakwa mendengarkan majelis hakim membacakan rangkuman dari para saksi.

“Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamin, yang terdapat dalam golongan 1,” baca seorang hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Majelis hakim juga membacakan bagaimana Jennifer mendapatkan narkoba jenis sabu dari Ferli Faisal Salim sebanyak 4 kali. Sampai pada akhirnya 31 Desember 2017 Jennifer menawarkan sabu untuk dipakai bareng oleh Raditya. “Raditya masuk ke kamar terdakwa menawarkan sabu ‘Mau enggak? Itu ada’ yang dimaksud ada adalah sabu-sabu golongan 1 karena Raditya pernah menghisap bareng. Terdakwa menggunakan sabu-sabu bukan untuk dirinya sendiri tapi juga menyediakan sabu-sabu untuk orang lain, membuktikan terdakwa menyediakan sabu-sabu untuk Raditya,” baca hakim ketua.

“Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan telah terpenuhi,” tegasnya.

Karena itu, Jennifer dijatuhi vonis 4 tahun penjara. “Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, jika tak dipenuhi dilanjutkan 2 bulan ditetapkan, dipotong masa penahanan,” putus hakim ketua Riyadi mengetok palu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer dengan hukuman 8 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim memutuskan satu, menyatakan Jennifer terbukti sah menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Kemudian Jaksa Penuntut Umum berharap majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. (dtc/saz)

Jennifer Dunn

SUMUTPOS.CO – Hakim Ketua, Riyadi Sunindyo Florentinus, beserta 2 hakim anggota akhirnya membacakan vonis untuk Jennifer Dunn. Sidang vonis Jennifer pun dibacakan di ruang sidang utama.

Sidang digelar sekira pukul 15.16 WIB. Pada awal persidangan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jennifer dengan 3 pasal, yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Hakim ketua Riyadi membacakan berkas sidang Jennifer. Istri siri Faisal Salim itu terlihat duduk dan menunduk di kursi terdakwa mendengarkan majelis hakim membacakan rangkuman dari para saksi.

“Terdakwa menerima langsung dari Ferly Faisal Salim dan langsung membayarkan dengan harga Rp700 ribu. Barang bukti kristal putih 0,021 gram dalam barang bukti pipet terbukti mengandung metafetamin, yang terdapat dalam golongan 1,” baca seorang hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/6).

Majelis hakim juga membacakan bagaimana Jennifer mendapatkan narkoba jenis sabu dari Ferli Faisal Salim sebanyak 4 kali. Sampai pada akhirnya 31 Desember 2017 Jennifer menawarkan sabu untuk dipakai bareng oleh Raditya. “Raditya masuk ke kamar terdakwa menawarkan sabu ‘Mau enggak? Itu ada’ yang dimaksud ada adalah sabu-sabu golongan 1 karena Raditya pernah menghisap bareng. Terdakwa menggunakan sabu-sabu bukan untuk dirinya sendiri tapi juga menyediakan sabu-sabu untuk orang lain, membuktikan terdakwa menyediakan sabu-sabu untuk Raditya,” baca hakim ketua.

“Semua unsur 112 ayat 1 dalam dakwaan telah terpenuhi,” tegasnya.

Karena itu, Jennifer dijatuhi vonis 4 tahun penjara. “Mengadili menyatakan Jennifer Dunn terbukti secara percobaan melawan hukum, menyediakan, menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta, jika tak dipenuhi dilanjutkan 2 bulan ditetapkan, dipotong masa penahanan,” putus hakim ketua Riyadi mengetok palu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Jennifer dengan hukuman 8 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim memutuskan satu, menyatakan Jennifer terbukti sah menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Kemudian Jaksa Penuntut Umum berharap majelis hakim menjatuhkan pidana 8 bulan penjara dipotong masa tahanan. (dtc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/