26.7 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Cabuli Putri Kandung 646 Kali, Ayah Dituntut 12.000 Tahun

Ayah cabuli putri kandung-Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Kasus kekerasan seksual mengerikan terungkap di Kuala Lumpur. Pasalnya, seorang pria berusia 36 tahun asal Malaysia ini mencabuli putri kandungnya hingga 646 kali.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan sang ayah dalam tempo 6 bulan. Atas perbuatannya itu, sang ayah terancam hukuman yang luar biasa pula. Tidak tanggung-tanggung 12.000 tahun. Kedengarannya tidak masuk akal. Apalagi usia manusia umumnya hanya sampai 100 tahun.

Lantas mengapa sampai 12.000 tahun? Seperti dikutip dari The Independent, Kamis (10/8/2017), setiap sekali pencabulan itu dihukum 20-30 tahun penjara. Artinya bisa dihitung hukuman terhadap pria ini, minimal 20 dikalikan 646. Hasilnya, 12.920.

Hakim pengadilan di Kuala Lumpur sampai memerlukan waktu dua hari untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria itu. Dia didakwa dengan 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun. Juga melakukan inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya selama enam bulan.

“Dia bakal menghadapi hukuman penjara lebih dari 12.000 tahun,” tegas Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, kepada AFP di sebuah pengadilan khusus kota Putrajaya.

Dia menguraikan, setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk. Kasus ini terungkap setelah istrinya melapor ke polisi pada Juli 2017. (jpg/ras)

Ayah cabuli putri kandung-Ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Kasus kekerasan seksual mengerikan terungkap di Kuala Lumpur. Pasalnya, seorang pria berusia 36 tahun asal Malaysia ini mencabuli putri kandungnya hingga 646 kali.

Kekerasan seksual tersebut dilakukan sang ayah dalam tempo 6 bulan. Atas perbuatannya itu, sang ayah terancam hukuman yang luar biasa pula. Tidak tanggung-tanggung 12.000 tahun. Kedengarannya tidak masuk akal. Apalagi usia manusia umumnya hanya sampai 100 tahun.

Lantas mengapa sampai 12.000 tahun? Seperti dikutip dari The Independent, Kamis (10/8/2017), setiap sekali pencabulan itu dihukum 20-30 tahun penjara. Artinya bisa dihitung hukuman terhadap pria ini, minimal 20 dikalikan 646. Hasilnya, 12.920.

Hakim pengadilan di Kuala Lumpur sampai memerlukan waktu dua hari untuk membacakan semua 646 tuduhan terhadap pria itu. Dia didakwa dengan 599 tuduhan sodomi terhadap anak perempuannya yang berusia 15 tahun. Juga melakukan inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya selama enam bulan.

“Dia bakal menghadapi hukuman penjara lebih dari 12.000 tahun,” tegas Aimi Syazwani, seorang wakil jaksa penuntut umum, kepada AFP di sebuah pengadilan khusus kota Putrajaya.

Dia menguraikan, setiap tuduhan sodomi, terdakwa bisa dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, serta hukuman cambuk. Kasus ini terungkap setelah istrinya melapor ke polisi pada Juli 2017. (jpg/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/