31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Tahun Ini DPR tak Bahas 5 RUU Pemekaran di Sumut

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dipastikan, lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, tidak akan dibahas oleh DPR pada tahun ini.

Hal ini diketahui setelah Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR menyepakati sebanyak 40 RUU masuk daftar prioritas yang harus dituntaskan pembahasannya pada 2016. Dari daftar itu, tidak ada satu pun RUU pemekaran.

Dengan demikian, nasib 5 RUU pemekaran di wilayah Sumut semakin menggantung. Yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang masuk paket 65 RUU. Dan satu lagi RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), yang masuk dalam paket 22 RUU, yang belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kelengkapan syarat fisik kewilayahan.

Sebelumnya, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, menjelaskan, pembahasan paket 65 RUU pemekaran akan dibahas lagi oleh pemerintah dan DPR setelah pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada). PP yang ditargetkan disahkan paling lambat akhir Desember 2015 itu pun belum jelas. Begitu pun PP tentang Penataan Daerah.

Teguh mengatakan, seandainya pada 2016 empat RUU asal Sumut yang masuk paket 65 RUU disahkan menjadi UU, tidak lantas tahun itu juga mulai beroperasi sebagai daerah otonom baru.

“Pembentukan daerah otonom harus melalui tahapan daerah persiapan. Penetapan daerah persiapan diatur dengan PP untuk jangka waktu tiga tahun,” ujar Teguh.

Tanda-tanda nasib RUU pemekaran menggantung sebenarnya sudah diduga dari awal. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, dalam beberapa kali kesempatan, tampak tidak antusias bicara soal RUU pemekaran. Rambe sebagai pimpinan komisi yang punya kewenangan membahas pemekaran, juga tidak mendesak agar pemerintah mau segera membahas RUU dimaksud. Komisi II DPR, kata Rambe, hanya menunggu pengesahan PP desartada.

“Jadi kita tunggu dulu PP desartada itu dulu. Itu yang nanti dijadikan acuan pembahasan,” ujar Rambe kepada koran ini, beberapa waktu lalu. (sam)

Sumut-Pemekaran
Sumut-Pemekaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dipastikan, lima Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru di wilayah Sumut, tidak akan dibahas oleh DPR pada tahun ini.

Hal ini diketahui setelah Panja Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR menyepakati sebanyak 40 RUU masuk daftar prioritas yang harus dituntaskan pembahasannya pada 2016. Dari daftar itu, tidak ada satu pun RUU pemekaran.

Dengan demikian, nasib 5 RUU pemekaran di wilayah Sumut semakin menggantung. Yakni RUU pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing yang masuk paket 65 RUU. Dan satu lagi RUU pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumtra), yang masuk dalam paket 22 RUU, yang belum pernah sekalipun dilakukan kunjungan lapangan untuk mengecek kelengkapan syarat fisik kewilayahan.

Sebelumnya, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Ditjen Otda Kemendagri Teguh Setyabudi, menjelaskan, pembahasan paket 65 RUU pemekaran akan dibahas lagi oleh pemerintah dan DPR setelah pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang desain besar penataan daerah (desartada). PP yang ditargetkan disahkan paling lambat akhir Desember 2015 itu pun belum jelas. Begitu pun PP tentang Penataan Daerah.

Teguh mengatakan, seandainya pada 2016 empat RUU asal Sumut yang masuk paket 65 RUU disahkan menjadi UU, tidak lantas tahun itu juga mulai beroperasi sebagai daerah otonom baru.

“Pembentukan daerah otonom harus melalui tahapan daerah persiapan. Penetapan daerah persiapan diatur dengan PP untuk jangka waktu tiga tahun,” ujar Teguh.

Tanda-tanda nasib RUU pemekaran menggantung sebenarnya sudah diduga dari awal. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, dalam beberapa kali kesempatan, tampak tidak antusias bicara soal RUU pemekaran. Rambe sebagai pimpinan komisi yang punya kewenangan membahas pemekaran, juga tidak mendesak agar pemerintah mau segera membahas RUU dimaksud. Komisi II DPR, kata Rambe, hanya menunggu pengesahan PP desartada.

“Jadi kita tunggu dulu PP desartada itu dulu. Itu yang nanti dijadikan acuan pembahasan,” ujar Rambe kepada koran ini, beberapa waktu lalu. (sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/