31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Usul Aktivasi TPA Namobintang dan TPA Terjun

Bukan Penyerahan Wilayah

Terkait isu yang menyebut ada penyerahan wilayah Deliserdang ke Medan dalam kerjasama lintas daerah Medan-Deliserdang, Kepala Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zain, menegaskan, nota kesepakatan hanya kerjasama menciptakan keterpaduan dalam pengelolan program pembangunan.

“Kemudian untuk meningkatkan kulitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan Kesejehateraan masyarakat Medan dan Deliserdang itu saja. Dan tak ada penyerahan wilayah,” katanya, didampinggi Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin Nasution, kemarin.

Dalam nota kesepakatan itu disebutkan objek dan ruang  lingkup kerjasama, pertama penanganan banjir dan sampah di daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang, serta pembangunan atau pengoperasian TPA Kota Medan yang berada di Deliserdang.

Kemudian penataan pasar atau pedagang kaki lima di daerah perbatasan, pencegahan atau penanggulangan kebakaran di daerah perbatasan dan pembangunan atau rehabilitasi drainase dan infrasturkutur d daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang.

“Kalau menyerahan sebagian wilayah Deliserdang, itu bukan urusan Pemkab Deliserdang tetapi pemerintah pusat. Yang punya wilayah Deliserdang ini adalah pemerintah pusat. Mana ada hak kita memberikan ke pihak lain?” tegasnya.(prn/btr)

Bukan Penyerahan Wilayah

Terkait isu yang menyebut ada penyerahan wilayah Deliserdang ke Medan dalam kerjasama lintas daerah Medan-Deliserdang, Kepala Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zain, menegaskan, nota kesepakatan hanya kerjasama menciptakan keterpaduan dalam pengelolan program pembangunan.

“Kemudian untuk meningkatkan kulitas pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan Kesejehateraan masyarakat Medan dan Deliserdang itu saja. Dan tak ada penyerahan wilayah,” katanya, didampinggi Kabag Hukum Pemkab Deliserdang Redwin Nasution, kemarin.

Dalam nota kesepakatan itu disebutkan objek dan ruang  lingkup kerjasama, pertama penanganan banjir dan sampah di daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang, serta pembangunan atau pengoperasian TPA Kota Medan yang berada di Deliserdang.

Kemudian penataan pasar atau pedagang kaki lima di daerah perbatasan, pencegahan atau penanggulangan kebakaran di daerah perbatasan dan pembangunan atau rehabilitasi drainase dan infrasturkutur d daerah perbatasan Kota Medan dan Deliserdang.

“Kalau menyerahan sebagian wilayah Deliserdang, itu bukan urusan Pemkab Deliserdang tetapi pemerintah pusat. Yang punya wilayah Deliserdang ini adalah pemerintah pusat. Mana ada hak kita memberikan ke pihak lain?” tegasnya.(prn/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/