25.6 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Guru-guru Ancam Lapor Polisi

Dijelaskannya, dalam pengurusan dana TPG, dimulai dari guru meminta tandatangan kepala sekolah. Kemudian, guru membawa berkas pada pengawas. Berkas dari pengawas itu baru diserahkan pada Petugas Bimas Kristen untuk pemeriksaan kelengkapan berkas. Setelah berkas lengkap, baru dibuat SK yang kemudian SK itu, ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Medan.

“Setelah SK ditandatangani, selanjutnya berkas diserahkan pada Bendahara agar distempel dan dibuat SPM. Selanjutnya, dokumen fisik itu dibawa Guru ke KPPN, untuk pencairan secara transfer. Jadi di mana punglinya, ” ujar Hendy saat dikonfirmasi Sumut Pos di Kantor Kemenag Medan, Jalan Sei Batu Gingging, Medan Baru, Selasa (28/2).

Ketika ditanya adanya presure saat pemeriksaan berkas untuk dibuat SK, kembali Hendy membantah. Namun, Hendy mengisahkan pernah ada seorang guru menyelipkan uang Rp100 ribu pada map berkas. Kemudian, Hendy mengaku menanyakan pada Guru itu, siapa yang meminta. Dikatakan Hendy kalau guru itu mengaku ikhkas memberi.

“Lalu saya katakan kalau uang itu untuk biaya pengiriman. Karena memang tidak ada anggaran pengiriman berkas, ” lanjut Hendy.

Hendy juga menjelaskan soal dana TPG yang belum cair. Disebut Hendy, sejak ada dana TPG tahun 2007, pihaknya selalu menunggak membayar dana TPG. Dikatakannya, hal itu karena anggaran tidak cukup. Dijelaskan Hendy, pada 2016, dana TPG yang cair sekitar Rp10,4 miliar. Sementara untuk kebutuhan membayar dana TPG, sekitar Rp14,4 miliar. Terlebih disebutnya, dana Rp10,4 miliar yang cair itu juga digunakannya untuk membayar tunggakan sekitar Rp4,7 miliar.

Ditanya soal jumlah tunggakan dana TPG, menurut Hendy berpariasi, dari 1 bulan sampai 12 bulan. Namun menurutnya, tunggakan 12 bulan itu karena adanya mutasi dan tidak dilakukan pemberkasan sehingga tidak diproyeksikan. Sementara untuk yang menunggak 9 bulan, menurutnya karena guru baru lulus tahun 2015 dan SK Dirjen keluar tahun 2016. Dikatakan Hendy, untuk PNS lingkungan Kemenag Medan yang menerima TPG, berjumlah 294 orang. Sementara yang non-PNS menerima TPG, disebut Hendy berjumlah 91 orang.

“Sementara SK Guru tahun 2007 sampai tahun 2014, sudah kita SK-kan, sehingga mereka tidak diproyeksikan. Namun saya lihat, gerakan ini juga ada mengarah agar menjatuhkan saya,” tandas Hendy. (ris/ain/adz)

Dijelaskannya, dalam pengurusan dana TPG, dimulai dari guru meminta tandatangan kepala sekolah. Kemudian, guru membawa berkas pada pengawas. Berkas dari pengawas itu baru diserahkan pada Petugas Bimas Kristen untuk pemeriksaan kelengkapan berkas. Setelah berkas lengkap, baru dibuat SK yang kemudian SK itu, ditandatangani Kepala Kantor Kemenag Medan.

“Setelah SK ditandatangani, selanjutnya berkas diserahkan pada Bendahara agar distempel dan dibuat SPM. Selanjutnya, dokumen fisik itu dibawa Guru ke KPPN, untuk pencairan secara transfer. Jadi di mana punglinya, ” ujar Hendy saat dikonfirmasi Sumut Pos di Kantor Kemenag Medan, Jalan Sei Batu Gingging, Medan Baru, Selasa (28/2).

Ketika ditanya adanya presure saat pemeriksaan berkas untuk dibuat SK, kembali Hendy membantah. Namun, Hendy mengisahkan pernah ada seorang guru menyelipkan uang Rp100 ribu pada map berkas. Kemudian, Hendy mengaku menanyakan pada Guru itu, siapa yang meminta. Dikatakan Hendy kalau guru itu mengaku ikhkas memberi.

“Lalu saya katakan kalau uang itu untuk biaya pengiriman. Karena memang tidak ada anggaran pengiriman berkas, ” lanjut Hendy.

Hendy juga menjelaskan soal dana TPG yang belum cair. Disebut Hendy, sejak ada dana TPG tahun 2007, pihaknya selalu menunggak membayar dana TPG. Dikatakannya, hal itu karena anggaran tidak cukup. Dijelaskan Hendy, pada 2016, dana TPG yang cair sekitar Rp10,4 miliar. Sementara untuk kebutuhan membayar dana TPG, sekitar Rp14,4 miliar. Terlebih disebutnya, dana Rp10,4 miliar yang cair itu juga digunakannya untuk membayar tunggakan sekitar Rp4,7 miliar.

Ditanya soal jumlah tunggakan dana TPG, menurut Hendy berpariasi, dari 1 bulan sampai 12 bulan. Namun menurutnya, tunggakan 12 bulan itu karena adanya mutasi dan tidak dilakukan pemberkasan sehingga tidak diproyeksikan. Sementara untuk yang menunggak 9 bulan, menurutnya karena guru baru lulus tahun 2015 dan SK Dirjen keluar tahun 2016. Dikatakan Hendy, untuk PNS lingkungan Kemenag Medan yang menerima TPG, berjumlah 294 orang. Sementara yang non-PNS menerima TPG, disebut Hendy berjumlah 91 orang.

“Sementara SK Guru tahun 2007 sampai tahun 2014, sudah kita SK-kan, sehingga mereka tidak diproyeksikan. Namun saya lihat, gerakan ini juga ada mengarah agar menjatuhkan saya,” tandas Hendy. (ris/ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/