35 C
Medan
Monday, May 27, 2024

Guru-guru Ancam Lapor Polisi

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara berjanji segera memanggil Kepala Seksi Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Hendy Johan Simanjuntak untuk meminta keterangan dan klarifikasi. Hal ini terkait pengaduan praktik dugaan pungutan liar (Pungli) yang dialami Guru Agama Protestan dari berbagai sekolah negeri dan swasta di Medan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyatakan, pemanggilan terhadap oknum Kemenag Medan diagendakan pekan depan. Akan tetapi, belum tahu kapan waktu pastinya. Sebab, Abyadi mengaku harus mengkaji lebih dalam pengaduan para guru agar benar-benar lebih kuat duduk perkaranya.

Dikatakan Abyadi, persoalan dugaan pungli dan lainnya yang dialami para guru agama tersebut, membuat mereka merasa resah hingga tidak nyaman. Oleh karena itu, ini tidak bisa dibiarkan dan jangan sampai membuat kekacauan serta terjadi penurunan produktivitas kerja para guru. Tidak tertutup juga kemungkinan, berdampak kepada anak didik lantaran kualitas pengajaran terganggu, sebagai akibat persoalan tersebut.

“Kemenag Medan dan bahkan Sumut harus segera bertindak. Ini harus menjadi perhatian serius petinggi di Kakanwil Kemenag Medan maupun Sumut, agar jangan dibiarkan berlarut-larut dan terjadi permasalahan lebih besar. Harus cepat mengambil langkah untuk mengevaluasi kinerja oknum yang diduga melakukan pungli tersebut,” ujar Abyadi kepada Sumut Pos, Selasa (28/2).

Dia menyebutkan, persoalan yang dilaporkan para guru tersebut kepada pihaknya merupakan kali kedua. Sebelumnya, para guru telah melaporkan persoalan ini pada 20 Februari yang lalu tentang pemindahan tenaga pengawas yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur lantaran terjadi tumpang tindih antara Surat Keputusan (SK) dengan Surat Tugas.

Sementara, di tempat terpisah, para guru agama yang diduga mengalami praktik pungli tersebut mendatangi kantor Kemenag Medan Jalan Sei Batu Gingging, kemarin (28/2),  sekira pukul 14.00 WIB. Mereka mempertanyakan tunjangan profesi guru atau dana sertifikasi yang belum dicairkan.

“Kenapa guru agama lain sudah cair, kok kami belum cair, ada apa ini sebenarnya? Sebab, menurut surat edaran dari Kanwil Kemenag Sumut yang ditandangani Kepala Bidang Binmas Kristen, Hasudungan Simatupang, telah dibayarkan seluruhnya hingga akhir tahun anggaran 2016,” sebut Hosanna, seorang guru SMA Negeri di Medan.

Karenanya, ia berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kata dia, kasus ini akan dilaporkan ke Tipikor Polda Sumut. “Saya akan terus memperjuangkan ini karena memang ini hak guru. Ssaya akan melaporkan ini ke Kepolisian,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Medan, Hendy Johan Simanjuntak membantah melakukan pungli terhadap Guru Agama Kristen. Dia berkilah, dalam proses pengurusan dana TPG, para guru tidak berhubungan dengan dirinya secara langsung.

Triadi Wibowo/Sumut Pos_Ombusmand Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara berjanji segera memanggil Kepala Seksi Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan, Hendy Johan Simanjuntak untuk meminta keterangan dan klarifikasi. Hal ini terkait pengaduan praktik dugaan pungutan liar (Pungli) yang dialami Guru Agama Protestan dari berbagai sekolah negeri dan swasta di Medan.

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menyatakan, pemanggilan terhadap oknum Kemenag Medan diagendakan pekan depan. Akan tetapi, belum tahu kapan waktu pastinya. Sebab, Abyadi mengaku harus mengkaji lebih dalam pengaduan para guru agar benar-benar lebih kuat duduk perkaranya.

Dikatakan Abyadi, persoalan dugaan pungli dan lainnya yang dialami para guru agama tersebut, membuat mereka merasa resah hingga tidak nyaman. Oleh karena itu, ini tidak bisa dibiarkan dan jangan sampai membuat kekacauan serta terjadi penurunan produktivitas kerja para guru. Tidak tertutup juga kemungkinan, berdampak kepada anak didik lantaran kualitas pengajaran terganggu, sebagai akibat persoalan tersebut.

“Kemenag Medan dan bahkan Sumut harus segera bertindak. Ini harus menjadi perhatian serius petinggi di Kakanwil Kemenag Medan maupun Sumut, agar jangan dibiarkan berlarut-larut dan terjadi permasalahan lebih besar. Harus cepat mengambil langkah untuk mengevaluasi kinerja oknum yang diduga melakukan pungli tersebut,” ujar Abyadi kepada Sumut Pos, Selasa (28/2).

Dia menyebutkan, persoalan yang dilaporkan para guru tersebut kepada pihaknya merupakan kali kedua. Sebelumnya, para guru telah melaporkan persoalan ini pada 20 Februari yang lalu tentang pemindahan tenaga pengawas yang tidak sesuai mekanisme dan prosedur lantaran terjadi tumpang tindih antara Surat Keputusan (SK) dengan Surat Tugas.

Sementara, di tempat terpisah, para guru agama yang diduga mengalami praktik pungli tersebut mendatangi kantor Kemenag Medan Jalan Sei Batu Gingging, kemarin (28/2),  sekira pukul 14.00 WIB. Mereka mempertanyakan tunjangan profesi guru atau dana sertifikasi yang belum dicairkan.

“Kenapa guru agama lain sudah cair, kok kami belum cair, ada apa ini sebenarnya? Sebab, menurut surat edaran dari Kanwil Kemenag Sumut yang ditandangani Kepala Bidang Binmas Kristen, Hasudungan Simatupang, telah dibayarkan seluruhnya hingga akhir tahun anggaran 2016,” sebut Hosanna, seorang guru SMA Negeri di Medan.

Karenanya, ia berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kata dia, kasus ini akan dilaporkan ke Tipikor Polda Sumut. “Saya akan terus memperjuangkan ini karena memang ini hak guru. Ssaya akan melaporkan ini ke Kepolisian,” cetusnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Bimas Kristen Kantor Kementerian Agama Medan, Hendy Johan Simanjuntak membantah melakukan pungli terhadap Guru Agama Kristen. Dia berkilah, dalam proses pengurusan dana TPG, para guru tidak berhubungan dengan dirinya secara langsung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/