26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kenaikan Tarif Air Belum Ditunda

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -PDAM Tirtanadi Sumut belum bersedia menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi C DPRD Sumut tentang penundaan kenaikan tarif.

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut Jumirin mengatakan, pasca mengikuti agenda rapat kerja dengan Komisi C, pihaknya belum ada melakukan rapat internal.

“Pak Dirut belum ada instruksikan apapun,” ujar Jumirin, Rabu (31/5).

Jumirin menegaskan bahwa manajemen belum ada memutuskan apakah tetap memberlakukan tarif baru atau malah sebaliknya.”Rekomendasi yang di sampaikan Komisi C belum dilaporkan secara resmi kepada Dewan Pengawas maupun Gubernur. Rapat internal direksi saja belum ada,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai ada somasi yang dilayangkan LAPK Sumut kepada Gubernur atas kebijakan kenaikan tarif, Jumirin tidak mau terlalu ambil pusing. “PDAM tidak ada terima somasi, kalau Gubernur yang di somasi, saya tidak tahu mau bilang apa,” ujarnya.

Anggota Komisi C Fraksi Demokrat Meilizar Latief menyayangkan sikap PDAM Tirtanadi Sumut yang enggan menangguhkan atau menunda kebijakan menaikkan tarif air. Padahal, pelayanan yang diberikan PDAM Tirtanadi Sumut kepada masyarakat tidak maksimal. Sehingga, tidak ada alasan untuk PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air.

“Pelayanan buruk, tidak pernah sumbang PAD kepada kas daerah, penyertaan modal terus diberikan. Jadi kenapa tarif air mau dinaikkan, ” ujar Sekretaris DPD Demokrat Sumut ini.

Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Gunawan Benjamin, jika mengacu kepada kondisi ekonomi masyarakat saat ini, jelas kenaikan tarif air PDAM akan membebani masyarakat secara langsung. Sebab, kenaikan tarif air dilakukan disaat perekonomian memang tengah mengalami perlambatan yang tidak biasa. Akibat pelemahan harga komoditas unggulan Sumut, daya beli masyarakat menjadi terpuruk.

“Pada dasarnya saya tidak mengetahui secara spesifik gimana menghitung tarif air yang sesuai dengan nilai keekonomiannya. Namun, jika berbicara momentum, nah di sini mungkin kenaikan tarif air PDAM yang dibebankan ke rakyat tidak akan jauh berbeda seperti halnya kenaikan TDL atau kenaikan harga bahan bakar minyak,” ujar Gunawan, Rabu (31/5).

Jika dikaitkan dengan layanan dari PDAM, disinilah konsumen akan lebih memahami apakah kenaikan ini pantas atau tidak. Apalagi, selama ini ia sering mendengar keluhan masyarakat di Sumut terkait dengan pelayanan PDAM.

Kenaikan tarif seperti sekarang, lanjutnya, memang berpeluang memicu peningkatan keluhan. Terlebih jika ada pelanggan yang menilai layanan yang diberikan oleh PDAM belum berbanding lurus dengan tarif yang dikenakan oleh pelanggan. “Jadi saya melihatnya ini sebagai langkah yang tidak tepat. Meskipun tentunya kita semua harus menghargai keputusan dari PDAM itu nantinya,” ujar Gunawan. (dik/ris/ila)

 

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -PDAM Tirtanadi Sumut belum bersedia menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi C DPRD Sumut tentang penundaan kenaikan tarif.

Kadiv PR PDAM Tirtanadi Sumut Jumirin mengatakan, pasca mengikuti agenda rapat kerja dengan Komisi C, pihaknya belum ada melakukan rapat internal.

“Pak Dirut belum ada instruksikan apapun,” ujar Jumirin, Rabu (31/5).

Jumirin menegaskan bahwa manajemen belum ada memutuskan apakah tetap memberlakukan tarif baru atau malah sebaliknya.”Rekomendasi yang di sampaikan Komisi C belum dilaporkan secara resmi kepada Dewan Pengawas maupun Gubernur. Rapat internal direksi saja belum ada,” ungkapnya.

Sedangkan mengenai ada somasi yang dilayangkan LAPK Sumut kepada Gubernur atas kebijakan kenaikan tarif, Jumirin tidak mau terlalu ambil pusing. “PDAM tidak ada terima somasi, kalau Gubernur yang di somasi, saya tidak tahu mau bilang apa,” ujarnya.

Anggota Komisi C Fraksi Demokrat Meilizar Latief menyayangkan sikap PDAM Tirtanadi Sumut yang enggan menangguhkan atau menunda kebijakan menaikkan tarif air. Padahal, pelayanan yang diberikan PDAM Tirtanadi Sumut kepada masyarakat tidak maksimal. Sehingga, tidak ada alasan untuk PDAM Tirtanadi menaikkan tarif air.

“Pelayanan buruk, tidak pernah sumbang PAD kepada kas daerah, penyertaan modal terus diberikan. Jadi kenapa tarif air mau dinaikkan, ” ujar Sekretaris DPD Demokrat Sumut ini.

Menurut pengamat ekonomi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Gunawan Benjamin, jika mengacu kepada kondisi ekonomi masyarakat saat ini, jelas kenaikan tarif air PDAM akan membebani masyarakat secara langsung. Sebab, kenaikan tarif air dilakukan disaat perekonomian memang tengah mengalami perlambatan yang tidak biasa. Akibat pelemahan harga komoditas unggulan Sumut, daya beli masyarakat menjadi terpuruk.

“Pada dasarnya saya tidak mengetahui secara spesifik gimana menghitung tarif air yang sesuai dengan nilai keekonomiannya. Namun, jika berbicara momentum, nah di sini mungkin kenaikan tarif air PDAM yang dibebankan ke rakyat tidak akan jauh berbeda seperti halnya kenaikan TDL atau kenaikan harga bahan bakar minyak,” ujar Gunawan, Rabu (31/5).

Jika dikaitkan dengan layanan dari PDAM, disinilah konsumen akan lebih memahami apakah kenaikan ini pantas atau tidak. Apalagi, selama ini ia sering mendengar keluhan masyarakat di Sumut terkait dengan pelayanan PDAM.

Kenaikan tarif seperti sekarang, lanjutnya, memang berpeluang memicu peningkatan keluhan. Terlebih jika ada pelanggan yang menilai layanan yang diberikan oleh PDAM belum berbanding lurus dengan tarif yang dikenakan oleh pelanggan. “Jadi saya melihatnya ini sebagai langkah yang tidak tepat. Meskipun tentunya kita semua harus menghargai keputusan dari PDAM itu nantinya,” ujar Gunawan. (dik/ris/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/