26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kenaikan Tarif Air Ternyata Disetujui Legislatif

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana kenaikan atau penyesuaian tarif air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tritanadi yang akan diberlakukan mulai 1 Mei mendatang, ternyata sudah disetujui legislatif.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Hasban Ritonga.”Perda (peraturan daerah) kan sudah dibahas bersama. DPRD sudah mengetahui dan menyetujui tarif air,” ujar Hasban Ritonga kepada Sumut Pos, Kamis (27/4).

Menurutnya, sikap penolakan yang muncul dari sejumlah anggota DPRD Sumut terkait adanya rencana kenaikan tarif air tersebut, masih dilakukan secara personal. Sebab jika diharuskan ada sosialisasi dan konsultasi kepada lembaga legislatif, hal itu bisa saja dijalankan oleh pengelola PDAM Tirtanadi.

“Saya kira tinggal persoalan konsultasi dan sosialisasi ke DPRD. Tetapi tidak sampai kepada penolakan. Artinya sekarang sedang dilakukan sosialisasi. Namun kalaupun tidak dilakukan (sosialisasi) sepertinya tidak mempengaruhi nilai,” kata dia.

Dirinya mengakui, proses evaluasi terhadap keputusan penyesuaian tarif air tersebut akan dilakukan jika ternyata kenaikan yang ditetapkan oleh PDAM Tirtanadi sesuai dengan kualitas air, debit air serta pelayanan di perusahaan milik pemerintah provinsi tersebut.

“Kalau ada keputusan yang lebih tinggi menganulir itu, tentu bisa saja ditinjau ulang (SK Gubernur). Setiap kebijakan itu memang ada ruang untuk ditinjau ulang setelah dilakukan evaluasi, setelah berjalan sekian lama misalnya,” papar Hasban.

Namun menurutnya, apa yang menjadi keputusan untuk penyesuaian, perlu dijalankan. Sebab dalam beberapa tahun terakhir (4 tahun) belum ada penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi. Apalagi kualitas pelayanan di BUMD itu sekarang semakin meningkat.

Belum ada Konsultasi

Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenezer Sitorus membantah PDAM Tirtanadi sudah melakukan konsultasi ke DPRD Sumut. Memang, pihaknya sudah menerima surat permohonan penjadwalan konsultasi penyesuaian tarif pada bulan lalu, tapi tidak dijawab.”Suratnya ada masuk, tapi menurut penilaian internal komisi C bahwa surat itu tidak perlu ditanggapi, karena belum tepat waktu untuk menaikkan tarif,” bilangnya, kemarin.

Politisi Hanura mengatakan, tidak diresponnya surat permintaan konsultasi itu dikarenakan pihaknya beranggapan bahwa tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif. “Ternyata tidak direspon surat itu disalah artinya oleh pihak PDAM,” terangnya.

Ebenezer mengaku Komisi C beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Jakarta serta Banten. Kunjungan itu dalam rangka melakukan perbandingan tarif air. Sebab, ada usulan dari PDAM mengenai penyesuaian tarif. “Memang tarif PDAM Sumut jauh lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Banten. Tapi, itu tidak jadi alasan PDAM harus menaikkan tarif, kalau masih bisa dipertahankan, kenapa harus naik,” tutur politisi daerah pemilihan (Dapil) Asahan, Batubara ini.

Kata dia, berdasarkan Perda 10/2009, ketika PDAM memutuskan untuk menaikkan tarif, maka terlebih dahulu harus berkonsultasi ke DPRD. Hanya saja ada Permendagri No 73/2016 yang menyebutkan bahwa kebijakan menaikkan tarif menjadi kewenangan dari perusahaan daerah dan pemilik saham. (dik/ila)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Menara PDAM Tirtanadi terlihat dari atas gedung di Jalan Sm.Raja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana kenaikan atau penyesuaian tarif air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tritanadi yang akan diberlakukan mulai 1 Mei mendatang, ternyata sudah disetujui legislatif.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprov Sumut) Hasban Ritonga.”Perda (peraturan daerah) kan sudah dibahas bersama. DPRD sudah mengetahui dan menyetujui tarif air,” ujar Hasban Ritonga kepada Sumut Pos, Kamis (27/4).

Menurutnya, sikap penolakan yang muncul dari sejumlah anggota DPRD Sumut terkait adanya rencana kenaikan tarif air tersebut, masih dilakukan secara personal. Sebab jika diharuskan ada sosialisasi dan konsultasi kepada lembaga legislatif, hal itu bisa saja dijalankan oleh pengelola PDAM Tirtanadi.

“Saya kira tinggal persoalan konsultasi dan sosialisasi ke DPRD. Tetapi tidak sampai kepada penolakan. Artinya sekarang sedang dilakukan sosialisasi. Namun kalaupun tidak dilakukan (sosialisasi) sepertinya tidak mempengaruhi nilai,” kata dia.

Dirinya mengakui, proses evaluasi terhadap keputusan penyesuaian tarif air tersebut akan dilakukan jika ternyata kenaikan yang ditetapkan oleh PDAM Tirtanadi sesuai dengan kualitas air, debit air serta pelayanan di perusahaan milik pemerintah provinsi tersebut.

“Kalau ada keputusan yang lebih tinggi menganulir itu, tentu bisa saja ditinjau ulang (SK Gubernur). Setiap kebijakan itu memang ada ruang untuk ditinjau ulang setelah dilakukan evaluasi, setelah berjalan sekian lama misalnya,” papar Hasban.

Namun menurutnya, apa yang menjadi keputusan untuk penyesuaian, perlu dijalankan. Sebab dalam beberapa tahun terakhir (4 tahun) belum ada penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi. Apalagi kualitas pelayanan di BUMD itu sekarang semakin meningkat.

Belum ada Konsultasi

Ketua Komisi C DPRD Sumut Ebenezer Sitorus membantah PDAM Tirtanadi sudah melakukan konsultasi ke DPRD Sumut. Memang, pihaknya sudah menerima surat permohonan penjadwalan konsultasi penyesuaian tarif pada bulan lalu, tapi tidak dijawab.”Suratnya ada masuk, tapi menurut penilaian internal komisi C bahwa surat itu tidak perlu ditanggapi, karena belum tepat waktu untuk menaikkan tarif,” bilangnya, kemarin.

Politisi Hanura mengatakan, tidak diresponnya surat permintaan konsultasi itu dikarenakan pihaknya beranggapan bahwa tidak perlu dilakukan penyesuaian tarif. “Ternyata tidak direspon surat itu disalah artinya oleh pihak PDAM,” terangnya.

Ebenezer mengaku Komisi C beberapa waktu lalu melakukan kunjungan kerja ke Jakarta serta Banten. Kunjungan itu dalam rangka melakukan perbandingan tarif air. Sebab, ada usulan dari PDAM mengenai penyesuaian tarif. “Memang tarif PDAM Sumut jauh lebih rendah dibandingkan Jakarta dan Banten. Tapi, itu tidak jadi alasan PDAM harus menaikkan tarif, kalau masih bisa dipertahankan, kenapa harus naik,” tutur politisi daerah pemilihan (Dapil) Asahan, Batubara ini.

Kata dia, berdasarkan Perda 10/2009, ketika PDAM memutuskan untuk menaikkan tarif, maka terlebih dahulu harus berkonsultasi ke DPRD. Hanya saja ada Permendagri No 73/2016 yang menyebutkan bahwa kebijakan menaikkan tarif menjadi kewenangan dari perusahaan daerah dan pemilik saham. (dik/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/