32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Truk di Atas Dua Sumbu Dilarang Melintas

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MOBIL TRUCK_Beberapa pengendara truck melintas menuju Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut akan memberlakukan larangan melintas bagi truk dengan roda di atas dua sumbu, mulai 12 Juni 2018 saat arus mudik Lebaran nanti. Jika masih ditemui adanya kendaraan barang yang melintas pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan ditindak tegas.

“Kecuali untuk kendaraan pengangkut logistik seperti sembako, gas, dan BBM (bahan bakar minyak),” ujar Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut, Agustinus kepada Sumut Pos, Jumat (1/6).

Pembatasan armada dengan roda di atas sumbu dua ini, terang Agustinus, sudah merupakan kebijakan pemerintah pusat. Terutama pada momen-momen hari besar keagamaan seperti Idul Fitri ini. “Untuk arus mudik pembatasan berlaku mulai 12 Juni sampai 14 Juni 2018. Sedang arus balik dari 22, 23- dan 24 Juni. Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya,” sebutnya.

Sebelum menerbitkan surat edaran,, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas hal ini. “Edaran akan kita keluarkan dan sampaikan. Tapi setidaknya kita rapatkan dulu bernama pemangku kepentingan lainnya. Terutama dengan pihak kepolisian,” katanya.

Tak sekadar pelarangan armada truk melintas saat momen Lebaran, Agustinus menegaskan, angkutan tonase di atas 5 ton juga dilarang melintas di sepanjang Jalan Medan-Berastagi. “Kalau yang ini aturannya sudah sejak 2011. Jadi tidak hanya momen Lebaran juga pada hari-hari libur nasional, Sabtu dan Minggu serta hari besar keagamaan dilarang melintas. Khusus diatas tonase 5 ton di sepanjang Jalan Medan-Berastagi tak boleh lewat,” katanya.

Soal ketersediaan transportasi bagi pemudik, Dishub Sumut sebelumnya  menggaransi baik angkutan darat, laut dan udara siap untuk melayani masyarakat saat Lebaran nanti. Begitupun dengan lonjakan arus penumpang pada Lebaran tahun ini, sudah diprediksi sejak awal oleh Dishub. “Pada prinsipnya kami siap melayani masyarakat atau penumpang saat arus mudik dan balik pada Lebaran tahun ini,” kata Agustinus.

Ia menjelaskan, secara umum dari sisi ketersediaan angkutan masih mencukupi dan tidak ada kendala. Berkaca pada realisasi lonjakan penumpang dari 2016 dan 2017, kata Agustinus, untuk angkutan darat cuma naik 2,08 persen, kereta api sekitar 9,02 persen, laut sekitar 11,11 persen, udara 8,8 persen. “Kalau kita rata-ratakan di Sumut  sekitar 6,48 persen kenaikan penumpang yang terjadi tahun lalu,” katanya.

Atas data itu pula pihaknya coba prediksi lonjakan penumpang di 2018. Dimana asumsi untuk angkutan darat sekitar 5 persen, kereta api sekitar 15 persen, laut di sekitaran 10 persen dan udara dikisaran 15 persen. “Nah, berdasarkan perhitungan itu dan kita siap antisipasi baik lonjakan penumpang dan armada. Hal ini juga yang kami paparkan saat rapat koordinasi di Polda Sumut kemarin,” sebutnya. (prn)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
MOBIL TRUCK_Beberapa pengendara truck melintas menuju Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut akan memberlakukan larangan melintas bagi truk dengan roda di atas dua sumbu, mulai 12 Juni 2018 saat arus mudik Lebaran nanti. Jika masih ditemui adanya kendaraan barang yang melintas pada tanggal yang sudah ditetapkan, maka akan ditindak tegas.

“Kecuali untuk kendaraan pengangkut logistik seperti sembako, gas, dan BBM (bahan bakar minyak),” ujar Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut, Agustinus kepada Sumut Pos, Jumat (1/6).

Pembatasan armada dengan roda di atas sumbu dua ini, terang Agustinus, sudah merupakan kebijakan pemerintah pusat. Terutama pada momen-momen hari besar keagamaan seperti Idul Fitri ini. “Untuk arus mudik pembatasan berlaku mulai 12 Juni sampai 14 Juni 2018. Sedang arus balik dari 22, 23- dan 24 Juni. Akan ada sanksi tegas bagi yang melanggarnya,” sebutnya.

Sebelum menerbitkan surat edaran,, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas hal ini. “Edaran akan kita keluarkan dan sampaikan. Tapi setidaknya kita rapatkan dulu bernama pemangku kepentingan lainnya. Terutama dengan pihak kepolisian,” katanya.

Tak sekadar pelarangan armada truk melintas saat momen Lebaran, Agustinus menegaskan, angkutan tonase di atas 5 ton juga dilarang melintas di sepanjang Jalan Medan-Berastagi. “Kalau yang ini aturannya sudah sejak 2011. Jadi tidak hanya momen Lebaran juga pada hari-hari libur nasional, Sabtu dan Minggu serta hari besar keagamaan dilarang melintas. Khusus diatas tonase 5 ton di sepanjang Jalan Medan-Berastagi tak boleh lewat,” katanya.

Soal ketersediaan transportasi bagi pemudik, Dishub Sumut sebelumnya  menggaransi baik angkutan darat, laut dan udara siap untuk melayani masyarakat saat Lebaran nanti. Begitupun dengan lonjakan arus penumpang pada Lebaran tahun ini, sudah diprediksi sejak awal oleh Dishub. “Pada prinsipnya kami siap melayani masyarakat atau penumpang saat arus mudik dan balik pada Lebaran tahun ini,” kata Agustinus.

Ia menjelaskan, secara umum dari sisi ketersediaan angkutan masih mencukupi dan tidak ada kendala. Berkaca pada realisasi lonjakan penumpang dari 2016 dan 2017, kata Agustinus, untuk angkutan darat cuma naik 2,08 persen, kereta api sekitar 9,02 persen, laut sekitar 11,11 persen, udara 8,8 persen. “Kalau kita rata-ratakan di Sumut  sekitar 6,48 persen kenaikan penumpang yang terjadi tahun lalu,” katanya.

Atas data itu pula pihaknya coba prediksi lonjakan penumpang di 2018. Dimana asumsi untuk angkutan darat sekitar 5 persen, kereta api sekitar 15 persen, laut di sekitaran 10 persen dan udara dikisaran 15 persen. “Nah, berdasarkan perhitungan itu dan kita siap antisipasi baik lonjakan penumpang dan armada. Hal ini juga yang kami paparkan saat rapat koordinasi di Polda Sumut kemarin,” sebutnya. (prn)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/