26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pedagang Pasar Kampunglalang Merasa Ditipu

Dijelaskannya, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun KSO dengan masyarakat dan Pemko Medan, segera dievaluasi yang mana progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. “Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui,” ujarnya.

Perjanjiannya, ungkap politisi Gerindra, 90 hari kerja terhitung sejak 24 Desember 2017, Pasar Kampunglalang harus sudah selesai. “Artinya anggaran yang disediakan untuk pembangunan Pasar Kampunglalang sebesar Rp28 miliar lebih, selama 1 bulan pertama pengerjaannya seharusnya sudah menggunakan dana Rp7,8 miliar (30 persen),” katanya.

Apabila pekerjaan selama 1 bulan tidak mencapai 30 persen atau Rp7,8 miliar, Pemko harus bisa bertindak tegas dengan menghentikan kerjasama dengan pemborong DS selaku pihak PT BM KSO.

Setelah dilakukan pemutusan kontrak kerja, Pemko bisa menghitung berapa banyak biaya yang dipakai sampai kondisi saat ini. Setelah itu kontrak diputus dan dilakukan tender ulang untuk mencari siapa yang bisa mengerjakannya.”Perjanjian yang diteken itu dibuat di atas kertas bermaterai, bukan asal-asalan,” pungkasnya seraya mengingatkan denda yang dikenakan kepada pemborong adalah 1/mil/hari.

Diketahui, Pemko Medan ternyata tidak menampung anggaran revitalisasi Pasar Kampung Lalang di APBD 2018. Alasannya, Pemko menganggap proyek senilai Rp26 miliar tersebut bermasalah sembari menunggu audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Benny Iskandar, Kamis (1/3) lalu di Balaikota Medan. (prn/ila)

 

Dijelaskannya, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun KSO dengan masyarakat dan Pemko Medan, segera dievaluasi yang mana progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. “Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui,” ujarnya.

Perjanjiannya, ungkap politisi Gerindra, 90 hari kerja terhitung sejak 24 Desember 2017, Pasar Kampunglalang harus sudah selesai. “Artinya anggaran yang disediakan untuk pembangunan Pasar Kampunglalang sebesar Rp28 miliar lebih, selama 1 bulan pertama pengerjaannya seharusnya sudah menggunakan dana Rp7,8 miliar (30 persen),” katanya.

Apabila pekerjaan selama 1 bulan tidak mencapai 30 persen atau Rp7,8 miliar, Pemko harus bisa bertindak tegas dengan menghentikan kerjasama dengan pemborong DS selaku pihak PT BM KSO.

Setelah dilakukan pemutusan kontrak kerja, Pemko bisa menghitung berapa banyak biaya yang dipakai sampai kondisi saat ini. Setelah itu kontrak diputus dan dilakukan tender ulang untuk mencari siapa yang bisa mengerjakannya.”Perjanjian yang diteken itu dibuat di atas kertas bermaterai, bukan asal-asalan,” pungkasnya seraya mengingatkan denda yang dikenakan kepada pemborong adalah 1/mil/hari.

Diketahui, Pemko Medan ternyata tidak menampung anggaran revitalisasi Pasar Kampung Lalang di APBD 2018. Alasannya, Pemko menganggap proyek senilai Rp26 miliar tersebut bermasalah sembari menunggu audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini dibenarkan Sekretaris Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim-PR) Kota Medan, Benny Iskandar, Kamis (1/3) lalu di Balaikota Medan. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/