25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Daftar Ulang SKB CPNS 2019 1-7 Agustus

ILUSTRASI

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) yang dinyatakan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), harus mendaftar ulang mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.

“Daftar ulang mulai tanggal 1-7 Agustus. Lokasi tes bisa dipilih oleh peserta hingga 3 kali, dan bisa memilih lokasi terdekat,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Minggu (2/8)n

Pemilihan lokasi SKB CPNS 2019 bisa dilakukan saat peserta melakukan daftar ulang di laman SSCN yakni sscn.bkn.go.id.

Menurut buku petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon Aparatus Sipil Negara (ASN), tanggal pemilihan lokasi tes SKB terdiri atas 2 bagian, yakni jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1– 7 Agustus 2020, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Sedangkan jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Setelah memilih lokasi tes CPNS 2019, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.

Jika peserta tes dinyatakan lulus SKD, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol “Klik ini”.

Kemudian, peserta tes dapat mengisi Lokasi Domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian Provinsi peserta dapat memilih Provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Selanjutnya, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat akan dilakukannya tes SKB.

Untuk pengisian Titik Lokasi Tes SKB, maka peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB. Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol “Simpan”.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes, namun tersisa 2 (dua) kali kesempatan lagi.

Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri, yaitu pilihan Negara dan memilih Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan titik lokasi yang tersedia.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai tanggal 8 Agustus 2020, maka peserta hanya mendapat kesempatan sekali untuk memilih lokasi tes dengan mengisi ( Lokasi Domisili, Provinsi, Kabupaten dan Titik Lokasi Tes SKB), dan kemudian klik untuk menyimpan data yang sudah dipilih.

Paryono mengimbau peserta yang akan mengerjakan tes SKB agar belajar disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar. “Terus jaga kesehatan, dan patuhi protokol kesehatan saat tes,” pungkasnya.

SKB CPNS Kemendikbud di 34 Provinsi

SKB CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Formasi Tahun Anggaran 2019 juga akan dilaksanakan pada rentang waktu antara 1 September 2020 sampai 12 Oktober 2020.

Mengutip akun Instagram resmi Kemendikbud di @kemdikbud.ri mengumumkan bahwa peserta yang berhak mengikuti SKB, wajib mendaftar ulang pada laman https://sscn.bkn.go.id. Daftar ulang dimulai pada 1 Agustus 2020 hingga 7 Agustus 2020.

Dalam pelaksanaan SKB, Kemendikbud akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, guna mengurangi laju pergerakan masyarakat, Kemendikbud akan menggelar SKB di 34 provinsi. “Untuk informasi lebih detail silakan kunjungi laman kemdikbud.go.id pada kolom Pengumuman. Terima kasih,” tulis @kemdikbud.ri. (lp6)

ILUSTRASI

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan, bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 (CPNS 2019) yang dinyatakan lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), harus mendaftar ulang mulai tanggal 1-7 Agustus 2020.

“Daftar ulang mulai tanggal 1-7 Agustus. Lokasi tes bisa dipilih oleh peserta hingga 3 kali, dan bisa memilih lokasi terdekat,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Minggu (2/8)n

Pemilihan lokasi SKB CPNS 2019 bisa dilakukan saat peserta melakukan daftar ulang di laman SSCN yakni sscn.bkn.go.id.

Menurut buku petunjuk pendaftaran sistem seleksi calon Aparatus Sipil Negara (ASN), tanggal pemilihan lokasi tes SKB terdiri atas 2 bagian, yakni jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1– 7 Agustus 2020, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Sedangkan jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 8 Agustus maka peserta hanya dapat memilih lokasi tes SKB sebanyak 1 kali.

Setelah memilih lokasi tes CPNS 2019, peserta dapat melakukan pencetakan kartu ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020.

Jika peserta tes dinyatakan lulus SKD, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol “Klik ini”.

Kemudian, peserta tes dapat mengisi Lokasi Domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika memilih Dalam Negeri, maka pada isian Provinsi peserta dapat memilih Provinsi sesuai dengan lokasi menetap saat ini.

Selanjutnya, pada isian Kabupaten/Kota, peserta dapat memilih Kabupaten ataupun Kota tempat akan dilakukannya tes SKB.

Untuk pengisian Titik Lokasi Tes SKB, maka peserta dapat memilih titik lokasi tes yang tersedia pada Kabupaten/Kota tempat akan dilaksanakannya tes SKB. Setelah memilih titik lokasi tes SKB dan sudah yakin, maka peserta dapat memilih tombol “Simpan”.

Jika terdapat kekeliruan dalam pemilihan lokasi tes dan kondisi sudah disimpan, maka peserta masih bisa mengubah titik lokasi tes, namun tersisa 2 (dua) kali kesempatan lagi.

Peserta juga dapat memilih lokasi domisili Luar Negeri dan memilih lokasi Tes Luar Negeri, yaitu pilihan Negara dan memilih Titik Lokasi Tes SKB sesuai dengan titik lokasi yang tersedia.

Jika peserta memilih lokasi tes mulai tanggal 8 Agustus 2020, maka peserta hanya mendapat kesempatan sekali untuk memilih lokasi tes dengan mengisi ( Lokasi Domisili, Provinsi, Kabupaten dan Titik Lokasi Tes SKB), dan kemudian klik untuk menyimpan data yang sudah dipilih.

Paryono mengimbau peserta yang akan mengerjakan tes SKB agar belajar disesuaikan dengan formasi jabatan yang dilamar. “Terus jaga kesehatan, dan patuhi protokol kesehatan saat tes,” pungkasnya.

SKB CPNS Kemendikbud di 34 Provinsi

SKB CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Formasi Tahun Anggaran 2019 juga akan dilaksanakan pada rentang waktu antara 1 September 2020 sampai 12 Oktober 2020.

Mengutip akun Instagram resmi Kemendikbud di @kemdikbud.ri mengumumkan bahwa peserta yang berhak mengikuti SKB, wajib mendaftar ulang pada laman https://sscn.bkn.go.id. Daftar ulang dimulai pada 1 Agustus 2020 hingga 7 Agustus 2020.

Dalam pelaksanaan SKB, Kemendikbud akan mengedepankan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Selain itu, guna mengurangi laju pergerakan masyarakat, Kemendikbud akan menggelar SKB di 34 provinsi. “Untuk informasi lebih detail silakan kunjungi laman kemdikbud.go.id pada kolom Pengumuman. Terima kasih,” tulis @kemdikbud.ri. (lp6)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/