Sementara itu Kapolrestabes Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin mengatakan untuk menampung massa sepanjang jalan Diponegoro di alihkan. Jalan Imam Bonjol yang selama ini satu arah, diubah jadi dua arah untuk mengatasi kemacetan panjang arus lalulintas. “Jumlah massa yang begitu banyak kita membuat rekayasa lalulintas, untuk menampung parkir kendaraan massa di sepanjang Jalan di Ponogoro ini,”ujarnya.
Dikatakan Mardiaz untuk mengawal aksi 212 setidaknya ada 7200 personil diturunkan dari unsur Kepolisian dan TNI.
Tak hanya di Kota Medan, ribuan massa juga melakukan aksi serupa di Kota Binjai, Tebingtinggi, dan Serdang Bedagai. Di Kota Binjai, aksi Bela Islam jilid III dikonsentrasikan di Masjid Agung Binjai, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Binjai Timur. Usai salat Jumat, massa melakukan long march ke Lapangan Merdeka Binjai. Terlihat dalam iring-iringan pendemo, Kapolres Binjai AKBP M Rendra Salipu ikut berjalan kaki. Sesampainya di Lapangan Merdeka, mereka disambut Wali Kota Binjai HM Idaham.
Anggota DPRD Binjai dari PPP, Maruli Malau dalam orasinya menyerukan penangkapan sang tersangka penista agama, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. “Tangkap dan penjarakan Ahok sang penista agama. Jangan biarkan sang penista agama bebas,” ujar Maruli.
Di Kota Tebingtinggi, ribuan umat Islam melakukan aksi. Bertitik kumpul di Masjid Raya Nur Addin Jalan Suprapto dan bergerak ke bundaran BNI di Jalan Sutomo dan kemudian menggelar salat Ashar berjamaah bersama Pj Wali Kota Tebingtinggi H Zulkarnain dan Kapolres AKBP Ciceu Cahyati di Lapangan Merdeka Jalan Sutomo Tebingtinggi. Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Tebingtinggi.
Kordinator Aksi, Ustad Syahroni didamping Kordinator Lapangan Muhammad Zein Agustar dan Ustad Burhan Mandai membacakan tuntutan bahwa gerakan menuju tegaknya hukum dan keadilan terhadap penista agama. Maka dengan tegas, GAPAI NKRI Kota Tebingtinggi menyatakan sikap meminta kepada penegak hukum segera menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sesuai dengan status tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal a Huruf a KHUP.
Di Serdang Bedagai, sejumlah tokoh lintas agama menggelar doa bersama untuk menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman disintegrasi bangsa,Doa bersama yang dilaksanakan di Mapolres Sergai, Jumat(2/12).
Meskipun diiringi dengan guyuran hujan,antusias masyarakat bersama tokoh lintas agama untuk datang, namun acara doa bersama berlangsung khidmat dan penuh rasa kebersamaan antar umat beragama, mewakili para tokoh lintas agama Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu. (mag-1/amr/ian/sur/adz)