25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Nazaruddin Beber Bagi-bagi Duit e-KTP, Ini Kronologisnya

Meski sudah mengembalikan, jaksa tetap mencecar Jafar soal pengembalian uang itu. Sebab, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Pun, Jafar berpotensi menjadi tersangka sebagai akibat hukum pengembalian uang itu. “Saya benar tidak tahu (kalau uang yang diterima berkaitan dengan e-KTP). Makanya saya kembalikan setelah tahu dari penyidik,” imbuhnya.

Sementara Khatibul terus mengelak saat dicecar jaksa terkait aliran uang panas e-KTP. Termasuk dana dari Nazar yang diduga digunakan untuk biaya pencalonan diri sebagai ketua PP GP Anshor 2011 lalu. Khatibul mengaku siap dikonfrontasi dengan Nazaruddin dan stafnya yang memberikan uang sebesar USD 400 ribu itu. ”Saya siap (dikonfrontir, Red),” kelitnya saat ditanya jaksa KPK Abdul Basir.

Sedangkan Mekeng mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran e-KTP yang dibahas di komisi II. Dia mengaku hanya tahu gelondongan saja soal proyek tersebut. Politisi Partai Golkar itu juga tidak mengaku pernah menerima uang maupun barang soal penganggaran itu. Setali dengan Khatibul, Mekeng siap dikonfrontasi. ”Tidak pernah sama sekali,” ujarnya. Menurut Nazar, Mekeng disebut menerima uang USD 1,4 juta dalam proyek e-KTP.

Selain itu, ada Vidi Gunawan (adik Andi Narogong), mantan staf Nazaruddin Eva Ompita Soraya, Dian Hasanah dan Munawar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin. Sementara Gubernur Sulawesi Utara yang juga mantan wakil ketua banggar Olly Dondokambey tidak hadir dalam sidang. (tyo/jpg)

Meski sudah mengembalikan, jaksa tetap mencecar Jafar soal pengembalian uang itu. Sebab, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Pun, Jafar berpotensi menjadi tersangka sebagai akibat hukum pengembalian uang itu. “Saya benar tidak tahu (kalau uang yang diterima berkaitan dengan e-KTP). Makanya saya kembalikan setelah tahu dari penyidik,” imbuhnya.

Sementara Khatibul terus mengelak saat dicecar jaksa terkait aliran uang panas e-KTP. Termasuk dana dari Nazar yang diduga digunakan untuk biaya pencalonan diri sebagai ketua PP GP Anshor 2011 lalu. Khatibul mengaku siap dikonfrontasi dengan Nazaruddin dan stafnya yang memberikan uang sebesar USD 400 ribu itu. ”Saya siap (dikonfrontir, Red),” kelitnya saat ditanya jaksa KPK Abdul Basir.

Sedangkan Mekeng mengaku tidak tahu menahu soal pembahasan anggaran e-KTP yang dibahas di komisi II. Dia mengaku hanya tahu gelondongan saja soal proyek tersebut. Politisi Partai Golkar itu juga tidak mengaku pernah menerima uang maupun barang soal penganggaran itu. Setali dengan Khatibul, Mekeng siap dikonfrontasi. ”Tidak pernah sama sekali,” ujarnya. Menurut Nazar, Mekeng disebut menerima uang USD 1,4 juta dalam proyek e-KTP.

Selain itu, ada Vidi Gunawan (adik Andi Narogong), mantan staf Nazaruddin Eva Ompita Soraya, Dian Hasanah dan Munawar yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin. Sementara Gubernur Sulawesi Utara yang juga mantan wakil ketua banggar Olly Dondokambey tidak hadir dalam sidang. (tyo/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/