25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Nazaruddin Beber Bagi-bagi Duit e-KTP, Ini Kronologisnya

AMBIL UANG RP6,5 MILIAR NAIK OJEK

Selain Nazar, indikasi bagi-bagi fee dari kelompok swasta ke pihak terkait juga diungkapkan Yosep Sumartono, pensiunan PNS Kemendagri. Yosep mengaku beberapa kali disuruh terdakwa Sugiharto untuk mengambil uang dari para rekanan proyek e-KTP. Uang itu diambil dari sejumlah lokasi.

Antara lain, Mall Juction Cibubur sebesar USD 500 ribu, Holland Bakery Kampung Melayu Jakarta Timur sebesar USD 400 ribu, SPBU Pangkalraya Mampang Jakarta Selatan dan SPBU Pancoran Jakarta Selatan sebanyak USD 400 ribu. Semua uang itu berasal dari Andi Narogong yang diberikan melalui adiknya Vidi Gunawan.

Selain itu, Yosep juga mengaku mendapat titipan uang dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos sebesar USD 300 ribu dan dari penyedia produk automated finger print identification (AFIS) Johannes Marliem sebanyak USD 200 ribu. Dia juga mengaku pernah dititipi uang USD 200 ribu oleh Anang S. Sugiana, perwakilan PT Quadra Solution.

Yosep mengaku tidak pernah menaruh curiga saat diminta mengambil uang dari para kluster swasta itu. Bahkan, dia sempat membawa uang USD 500 ribu (Rp6,5 miliar) pemberian Vidi Gunawan dari Cibubur ke Kalibata dengan naik ojek. Uang miliaran itu dibawa dengan menggunakan koper. ”Tahu berbentuk uang, tapi tidak melihat,” ucapnya saat ditanya ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar.

Selain menghadirkan dua saksi kunci pendistribusian uang tersebut, ada 7 saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK. Yakni, mantan ketua banggar Melcias Marchus Mekeng, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat M. Jafar Hapsah, serta mantan anggota komisi II Khatibul Umam Wiranu.

Jafar mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dari Nazar. Jafar berdalih tidak mengetahui bila uang itu merupakan hasil bagi-bagi fee e-KTP. Alasannya, saat itu Nazar merupakan bendahara fraksi yang salah satu tugasnya adalah mencukupi kebutuhan operasional ketua fraksi. Jafar pun menyebut uang itu sudah diserahkan ke penyidik KPK saat pemeriksaan di penyidikan. ”Sudah saya kembalikan,” ujarnya.

AMBIL UANG RP6,5 MILIAR NAIK OJEK

Selain Nazar, indikasi bagi-bagi fee dari kelompok swasta ke pihak terkait juga diungkapkan Yosep Sumartono, pensiunan PNS Kemendagri. Yosep mengaku beberapa kali disuruh terdakwa Sugiharto untuk mengambil uang dari para rekanan proyek e-KTP. Uang itu diambil dari sejumlah lokasi.

Antara lain, Mall Juction Cibubur sebesar USD 500 ribu, Holland Bakery Kampung Melayu Jakarta Timur sebesar USD 400 ribu, SPBU Pangkalraya Mampang Jakarta Selatan dan SPBU Pancoran Jakarta Selatan sebanyak USD 400 ribu. Semua uang itu berasal dari Andi Narogong yang diberikan melalui adiknya Vidi Gunawan.

Selain itu, Yosep juga mengaku mendapat titipan uang dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos sebesar USD 300 ribu dan dari penyedia produk automated finger print identification (AFIS) Johannes Marliem sebanyak USD 200 ribu. Dia juga mengaku pernah dititipi uang USD 200 ribu oleh Anang S. Sugiana, perwakilan PT Quadra Solution.

Yosep mengaku tidak pernah menaruh curiga saat diminta mengambil uang dari para kluster swasta itu. Bahkan, dia sempat membawa uang USD 500 ribu (Rp6,5 miliar) pemberian Vidi Gunawan dari Cibubur ke Kalibata dengan naik ojek. Uang miliaran itu dibawa dengan menggunakan koper. ”Tahu berbentuk uang, tapi tidak melihat,” ucapnya saat ditanya ketua majelis hakim John Halasan Butar-Butar.

Selain menghadirkan dua saksi kunci pendistribusian uang tersebut, ada 7 saksi lain yang dihadirkan jaksa KPK. Yakni, mantan ketua banggar Melcias Marchus Mekeng, mantan ketua Fraksi Partai Demokrat M. Jafar Hapsah, serta mantan anggota komisi II Khatibul Umam Wiranu.

Jafar mengaku menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari dari Nazar. Jafar berdalih tidak mengetahui bila uang itu merupakan hasil bagi-bagi fee e-KTP. Alasannya, saat itu Nazar merupakan bendahara fraksi yang salah satu tugasnya adalah mencukupi kebutuhan operasional ketua fraksi. Jafar pun menyebut uang itu sudah diserahkan ke penyidik KPK saat pemeriksaan di penyidikan. ”Sudah saya kembalikan,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/