25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Nazaruddin Beber Bagi-bagi Duit e-KTP, Ini Kronologisnya

Nazar meyakini hampir semua uang yang dikemas dalam amplop sudah disalurkan ke kluster dewan. Khususnya pimpinan banggar dan anggota komisi II. Baik itu ketua dan wakil ketua komisi, anggota banggar komisi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) hingga anggota biasa. Menurutnya, untuk penyerahan diluar pimpinan komisi dan banggar, uang diberikan melalui koordinator fraksi.

”Kalau tidak terima (uang), tidak ada penetapan pemenang (tender proyek e-KTP),” imbuhnya. Selain membeber pendistribusian uang haram, Nazar juga mengungkap fakta baru terkait bagi-bagi fee tersebut. Terutama soal penerimaan uang Ganjar Pranowo, mantan pimpinan komisi II yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Menurut dia, Ganjar memang sempat menolak uang e-KTP. ”Waktu dikasih USD 150 ribu dia (Ganjar) menolak. Ribut di media. Dia minta dikasih sama dengan ketua (komisi),” terangnya. Setelah penolakan itu, Ganjar akhirnya mendapat jatah USD 500 ribu, sama dengan ketua komisi. Nazar menyebut uang untuk Ganjar diserahkan saat pertemuan di ruang Mustoko Weni.

”Kebetulan saya ada di ruangan itu (Mustoko Weni). Waktu pas menyerahkan itu jatahnya Fraksi Demokrat juga ada disitu (ruang Mustoko Weni),” papar politisi yang terseret kasus korupsi proyek Hambalang itu. Pernyataan Nazar tersebut secara langsung membalik kesaksian Ganjar di persidangan sebelumnya yang menyatakan bila tidak menerima uang panas e-KTP.

Selain mengungkap fakta tentang Ganjar, Nazar juga bersaksi bila mantan anggota komisi II Khatibul Umam Wiranu pernah menerima aliran uang yang digunakan untuk biaya pencalonan ketua umum pimpinan pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Anshor. Besarnya USD 400 ribu. Uang tersebut diberikan Nazar melalui stafnya saat Khatibul di Surabaya. ”Saya telepon Khatibul malam itu juga sudah diterima,” bebernya.

Nazar meyakini hampir semua uang yang dikemas dalam amplop sudah disalurkan ke kluster dewan. Khususnya pimpinan banggar dan anggota komisi II. Baik itu ketua dan wakil ketua komisi, anggota banggar komisi, ketua kelompok fraksi (kapoksi) hingga anggota biasa. Menurutnya, untuk penyerahan diluar pimpinan komisi dan banggar, uang diberikan melalui koordinator fraksi.

”Kalau tidak terima (uang), tidak ada penetapan pemenang (tender proyek e-KTP),” imbuhnya. Selain membeber pendistribusian uang haram, Nazar juga mengungkap fakta baru terkait bagi-bagi fee tersebut. Terutama soal penerimaan uang Ganjar Pranowo, mantan pimpinan komisi II yang kini menjabat Gubernur Jawa Tengah.

Menurut dia, Ganjar memang sempat menolak uang e-KTP. ”Waktu dikasih USD 150 ribu dia (Ganjar) menolak. Ribut di media. Dia minta dikasih sama dengan ketua (komisi),” terangnya. Setelah penolakan itu, Ganjar akhirnya mendapat jatah USD 500 ribu, sama dengan ketua komisi. Nazar menyebut uang untuk Ganjar diserahkan saat pertemuan di ruang Mustoko Weni.

”Kebetulan saya ada di ruangan itu (Mustoko Weni). Waktu pas menyerahkan itu jatahnya Fraksi Demokrat juga ada disitu (ruang Mustoko Weni),” papar politisi yang terseret kasus korupsi proyek Hambalang itu. Pernyataan Nazar tersebut secara langsung membalik kesaksian Ganjar di persidangan sebelumnya yang menyatakan bila tidak menerima uang panas e-KTP.

Selain mengungkap fakta tentang Ganjar, Nazar juga bersaksi bila mantan anggota komisi II Khatibul Umam Wiranu pernah menerima aliran uang yang digunakan untuk biaya pencalonan ketua umum pimpinan pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Anshor. Besarnya USD 400 ribu. Uang tersebut diberikan Nazar melalui stafnya saat Khatibul di Surabaya. ”Saya telepon Khatibul malam itu juga sudah diterima,” bebernya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/