Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui bahwa keikutsertaannya bersama Pansus Papan Reklame DPRD Medan mengunjungi Surabaya dan Bandung, untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan papan reklame termasuk strategi dalam peningkatan PAD.
Akhyar mengaku berdiskusi banyak hal dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pemko Surabaya, kata Akhyar, menerapkan sistem jaminan bongkar kepada perusahaan periklanan yang mengajukan permohonan izin pendirian papan reklame. “Saat mengurus izin, perusahaan harus menyertakan jaminan bongkar. Sewaktu-waktu izin sudah habis, dan perusahaan tak mau menurunkan papan reklamenya maka jaminan ini menjadi anggaran ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Gak pakai APBD lagi,” ucapnya.
Tak hanya itu, seluruh papan reklame harus masuk dalam asuransi. Sehingga apabila terjadi kecelakaan alias robohnya papan reklame yang menyebabkan korban jiwa, pihak perusahaan mampu memberikan ganti rugi. “Seluruhnya wajib asuransi. Selain itu akan ada pribadi dan lembaga yang akan menjamin kelayakan infrastruktur,” katanya.
Ia menjelaskan kedua hal ini bisa dimasukkan dalam peraturan daerah. Namun ia meminta persoalan revisi perda dipertanyakan kepada DPRD Medan. “Ini bisa menjadi satu di antara persyaratan. Persoalan revisi tanya ke dewan, ini inisiatif dewan, saya juga ke Surabaya dan Bandung atas undangan dewan,” pungkasnya. (prn/ila)
Terpisah, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui bahwa keikutsertaannya bersama Pansus Papan Reklame DPRD Medan mengunjungi Surabaya dan Bandung, untuk berdiskusi mengenai berbagai permasalahan papan reklame termasuk strategi dalam peningkatan PAD.
Akhyar mengaku berdiskusi banyak hal dengan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Pemko Surabaya, kata Akhyar, menerapkan sistem jaminan bongkar kepada perusahaan periklanan yang mengajukan permohonan izin pendirian papan reklame. “Saat mengurus izin, perusahaan harus menyertakan jaminan bongkar. Sewaktu-waktu izin sudah habis, dan perusahaan tak mau menurunkan papan reklamenya maka jaminan ini menjadi anggaran ke Satpol PP untuk melakukan pembongkaran. Gak pakai APBD lagi,” ucapnya.
Tak hanya itu, seluruh papan reklame harus masuk dalam asuransi. Sehingga apabila terjadi kecelakaan alias robohnya papan reklame yang menyebabkan korban jiwa, pihak perusahaan mampu memberikan ganti rugi. “Seluruhnya wajib asuransi. Selain itu akan ada pribadi dan lembaga yang akan menjamin kelayakan infrastruktur,” katanya.
Ia menjelaskan kedua hal ini bisa dimasukkan dalam peraturan daerah. Namun ia meminta persoalan revisi perda dipertanyakan kepada DPRD Medan. “Ini bisa menjadi satu di antara persyaratan. Persoalan revisi tanya ke dewan, ini inisiatif dewan, saya juga ke Surabaya dan Bandung atas undangan dewan,” pungkasnya. (prn/ila)