29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pelindo Siap Pertahankan Aset

Tolak Eksekusi Pantai Anjing

DEMO: Ratusan buruh dan karyawan PT Pelindo berunjuk rasa atas rencana eksekusi Pantai Anjing, beberapa waktu lalu.
DEMO: Ratusan buruh dan
karyawan PT Pelindo berunjuk rasa atas
rencana eksekusi Pantai Anjing, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pegawai PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pelindo I yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Pelindo I menolak putusanĀ  Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan mengeksekusi 10 hektare (Ha) lahan Pantai Anjing yang dimenangkan gugatan M Hafizham di Belawan. Keputusan tersebut juga telah membatalkan sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.

ā€œKami menolak keras atas putusan PN Medan tersebut, dan akan kami pertahankan sekuat mungkin atas eksekusi serta pengambilalihan lahan tersebut,ā€ tegas Ketua Umum (Ketum) DPP Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi didampingi para Ketua DPC SP Pelabuhan I sekota Medan dan Belawan (3/6).

Dikatakan Budi, Serikat Pekerja Pelindo I akan mempertahankan aset perusahaan dari penjarahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Salah satu upaya yang telah dilakukan Serikat Pekerja Pelindo I adalah dengan melakukan aksi damai pada tanggal 6 Mei 2015 di lokasi Pantai Anjing. Aksi damai ini merupakan aksi penolakan atas putusan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Medan, padahal berkas perkara atas tanah tersebut saat ini masih berada di Mahkamah Agung RI dalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali dan Pelindo I telah mengajukan verzet terdaftar dalam register No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015.

Pada upaya verzet (perlawanan) atas proses eksekusi lahan tersebut, yang dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2015 di PN Medan, ribuan pegawai akan menghadiri sidang.

ā€œKami segenap pekerja pelindo I yag terdiri dari ribuan pegawai dari semua unit yang ada di Medan dan Belawan akan menghadiri proses verzet tersebut di PN Medan. Kami ingin menghadiri dan mendengar langsung proses tersebut,ā€ ujar Kamal Ahyar, Ketua DPC Serikat Pekerja Kantor Pusat, menambahkan
Selain itu, penolakan juga dilakukan dengan alasan karena lahan Pantai Anjing tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada Pelindo I sebagaimana diatur dalam UU No.1/2004 menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara apalagi melakukan eksekusi.

Di samping itu perkara ini sedang dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat Kepaniteraan Negeri Medan No.W.2.U1/46421/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Selain itu, sambung Budi, M.Hafizham sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya dalam perkara ini. (sih/azw)

Tolak Eksekusi Pantai Anjing

DEMO: Ratusan buruh dan karyawan PT Pelindo berunjuk rasa atas rencana eksekusi Pantai Anjing, beberapa waktu lalu.
DEMO: Ratusan buruh dan
karyawan PT Pelindo berunjuk rasa atas
rencana eksekusi Pantai Anjing, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Pegawai PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Pelindo I yang tergabung dalam Serikat Pekerja (SP) Pelindo I menolak putusanĀ  Pengadilan Negeri (PN) Medan yang akan mengeksekusi 10 hektare (Ha) lahan Pantai Anjing yang dimenangkan gugatan M Hafizham di Belawan. Keputusan tersebut juga telah membatalkan sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.

ā€œKami menolak keras atas putusan PN Medan tersebut, dan akan kami pertahankan sekuat mungkin atas eksekusi serta pengambilalihan lahan tersebut,ā€ tegas Ketua Umum (Ketum) DPP Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi didampingi para Ketua DPC SP Pelabuhan I sekota Medan dan Belawan (3/6).

Dikatakan Budi, Serikat Pekerja Pelindo I akan mempertahankan aset perusahaan dari penjarahan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Salah satu upaya yang telah dilakukan Serikat Pekerja Pelindo I adalah dengan melakukan aksi damai pada tanggal 6 Mei 2015 di lokasi Pantai Anjing. Aksi damai ini merupakan aksi penolakan atas putusan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Medan, padahal berkas perkara atas tanah tersebut saat ini masih berada di Mahkamah Agung RI dalam proses Pemeriksaan Peninjauan Kembali dan Pelindo I telah mengajukan verzet terdaftar dalam register No. 221/Pdt.Plw/2015/PN.Mdn tanggal 30 April 2015.

Pada upaya verzet (perlawanan) atas proses eksekusi lahan tersebut, yang dijadwalkan pada tanggal 10 Juni 2015 di PN Medan, ribuan pegawai akan menghadiri sidang.

ā€œKami segenap pekerja pelindo I yag terdiri dari ribuan pegawai dari semua unit yang ada di Medan dan Belawan akan menghadiri proses verzet tersebut di PN Medan. Kami ingin menghadiri dan mendengar langsung proses tersebut,ā€ ujar Kamal Ahyar, Ketua DPC Serikat Pekerja Kantor Pusat, menambahkan
Selain itu, penolakan juga dilakukan dengan alasan karena lahan Pantai Anjing tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada Pelindo I sebagaimana diatur dalam UU No.1/2004 menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara apalagi melakukan eksekusi.

Di samping itu perkara ini sedang dalam proses peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI sesuai surat Kepaniteraan Negeri Medan No.W.2.U1/46421/PDT.04.10/III/2015 (PK) tanggal 23 Maret 2015 tentang pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung RI.

Selain itu, sambung Budi, M.Hafizham sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Poldasu atas dugaan pemberian keterangan palsu dan penggunaan dokumen palsu dalam mengajukan gugatannya dalam perkara ini. (sih/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/