26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut Diminta Serahkan Diri

Surat DPO itu langsung ditandatangani oleh Kajati Sumut, DR Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, surat DPO tersebut harus ditindaklanjuti oleh jajaran Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan kepada tiga tersangka Bank Sumut, yang masuk daftar buron di Kejati Sumut. Yang diterbitkan sejak hari Selasa, 26 September 2016. “Adapun para tersangka yang dikeluarkan surat DPO oleh Kejatisu, diantaranya R-972/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Pls PPK Bank Sumut, Zulkarnain, R-973/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, R-974/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT bank Sumut,” tuturnya.

Sedangkan dalam kasus ini, pada proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Namun, pada kasus ini kerugian negara sesuai dengan tim auditor akuntan publik, mencapai Rp10,8 miliar.

“Untuk tim auditornya kita menggunakan tim auditor akuntan publik dari Jawa,” jelas Bobbi.

Sementara itu, kewalahan penyidik Kejati Sumut untuk mencari ketiga tersangka juga dirasakan oleh tim kuasa hukum tersangka, yakni Zulkarnai. Saat ini, antara tersangka dan pengecara sudah tidak ada komunikasi lagi.”Tidak ada komunikasi lagi, sampai sekarang sama pak Zulkarnain. Kami tidak tahu dimana dia sekarang,” tutur Julisman selaku pengecara dari Zulkarnain kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Dengan itu, pihaknya tidak bisa merespon soal DPO yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan alasan tidak ada komunikasi lanjutan dari Zulkarnain.”Tidak bisa kami respon dan menanggapi hal itu. Awalnya, kita bertanggungjawab soal pemberitahuan proses penyidikan. Kini, sudah tidak ada lagi komunikasi,” jelas Julisman dari Kantor pengecara Benny Harahap.

Julisman menyebutkan tidak bisa mengomentari terlalu banyak atas DPO tersebut dan upaya hukum selanjutnya untuk Zulkarnain.

“Kita tidak tahu masih dipake atau tidak untuk pengecara pak Zulkarnain,” tandasnya.

Dia juga mengatakan bahwa pengajuan cuti izin keluar M Yahya salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut Tahun 2013, dengan alasan untuk menghadiri pernikahan anaknya belum dikabulkan sampai saat ini. Hal itu, disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9) lalu.

“Belum sampai saat ini, kita masih menunggu dizinkan atau dikabulkan nanti disampaik pihak Majelis Hakim,” ungkap Julisman kembali.

Menurut Julisman, pengajuan tersebut merupakan hak dari terdakwa. Dia mengatakan tinggal majelis hakim mempertimbangkan mengabulkan atau tidak surat pengajuan keluar dari tahanan dengan alasan untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.

“Kami berpeluang pada majelis nanti. Yang penting bagi klien kami adalah kalau bisa beliau diizinkan dan diberi izin cuti menghadiri acara tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan putri bungsunya itu, akan berlangsung pada hari Sabtu, 8 Oktober 2016, mendatang.

“Walaupun beliau (M Yahya, Red) selaku terdakwa dan ditahan tapi kan ada haknya untuk permohonan izin cuti untuk menghadiri acara pernikahan tersebut karena itu kan sakral. Sakral bagi beliau dan sakral bagi anak beliau. Apalagi ini anak beliau yang terakhir,” kata kuasa hukum dari kantor Hasrul Benny Harahap ini.

Surat DPO itu langsung ditandatangani oleh Kajati Sumut, DR Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, surat DPO tersebut harus ditindaklanjuti oleh jajaran Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan kepada tiga tersangka Bank Sumut, yang masuk daftar buron di Kejati Sumut. Yang diterbitkan sejak hari Selasa, 26 September 2016. “Adapun para tersangka yang dikeluarkan surat DPO oleh Kejatisu, diantaranya R-972/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Pls PPK Bank Sumut, Zulkarnain, R-973/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, R-974/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT bank Sumut,” tuturnya.

Sedangkan dalam kasus ini, pada proyek pengadaan kenderaan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Namun, pada kasus ini kerugian negara sesuai dengan tim auditor akuntan publik, mencapai Rp10,8 miliar.

“Untuk tim auditornya kita menggunakan tim auditor akuntan publik dari Jawa,” jelas Bobbi.

Sementara itu, kewalahan penyidik Kejati Sumut untuk mencari ketiga tersangka juga dirasakan oleh tim kuasa hukum tersangka, yakni Zulkarnai. Saat ini, antara tersangka dan pengecara sudah tidak ada komunikasi lagi.”Tidak ada komunikasi lagi, sampai sekarang sama pak Zulkarnain. Kami tidak tahu dimana dia sekarang,” tutur Julisman selaku pengecara dari Zulkarnain kepada Sumut Pos, kemarin siang.

Dengan itu, pihaknya tidak bisa merespon soal DPO yang diterbitkan oleh Kejati Sumut dengan alasan tidak ada komunikasi lanjutan dari Zulkarnain.”Tidak bisa kami respon dan menanggapi hal itu. Awalnya, kita bertanggungjawab soal pemberitahuan proses penyidikan. Kini, sudah tidak ada lagi komunikasi,” jelas Julisman dari Kantor pengecara Benny Harahap.

Julisman menyebutkan tidak bisa mengomentari terlalu banyak atas DPO tersebut dan upaya hukum selanjutnya untuk Zulkarnain.

“Kita tidak tahu masih dipake atau tidak untuk pengecara pak Zulkarnain,” tandasnya.

Dia juga mengatakan bahwa pengajuan cuti izin keluar M Yahya salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut Tahun 2013, dengan alasan untuk menghadiri pernikahan anaknya belum dikabulkan sampai saat ini. Hal itu, disampaikan terdakwa melalui penasehat hukum kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (29/9) lalu.

“Belum sampai saat ini, kita masih menunggu dizinkan atau dikabulkan nanti disampaik pihak Majelis Hakim,” ungkap Julisman kembali.

Menurut Julisman, pengajuan tersebut merupakan hak dari terdakwa. Dia mengatakan tinggal majelis hakim mempertimbangkan mengabulkan atau tidak surat pengajuan keluar dari tahanan dengan alasan untuk menghadiri acara pernikahan anaknya.

“Kami berpeluang pada majelis nanti. Yang penting bagi klien kami adalah kalau bisa beliau diizinkan dan diberi izin cuti menghadiri acara tersebut,” jelasnya.

Dia menjelaskan putri bungsunya itu, akan berlangsung pada hari Sabtu, 8 Oktober 2016, mendatang.

“Walaupun beliau (M Yahya, Red) selaku terdakwa dan ditahan tapi kan ada haknya untuk permohonan izin cuti untuk menghadiri acara pernikahan tersebut karena itu kan sakral. Sakral bagi beliau dan sakral bagi anak beliau. Apalagi ini anak beliau yang terakhir,” kata kuasa hukum dari kantor Hasrul Benny Harahap ini.

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/