25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Distributor Vioatin DS dan Enzyplex Tablet Harus Kembalikan Uang

Sebelumnya, Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Ikhwan Lubis mengaku siap untuk mendampingi BBPOM di Medan dalam melakukan penindakan. Selain itu, dia mengaku pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait produk seperti itu, khususnya di bagian produksi.

Sementara, menyikapi polemik ini, BPOM menjadi lembaga yang paling disorot karena dinilai lemah dalam pengawasan peredaran obat-obatan tersebut. Sehingga muncul wacana untuk memperkuat Badan POM agar lebih efektif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, dirinya menyetujui jika BPOM diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan hingga pemberian sanksi terhadap produsen yang nakal.

Menurutnya, selama ini BPOM hanya sekadar mengawasi peredaran obat saja, sedangkan ketika ada temuan, lembaga yang diketuai Penny Kusumastiti itu hanya mempublikasikan tanpa ada tindak lanjutnya. Hasil temuannya pun malah diberikan kepada pihak kepolisian.“Badan POM harus memiliki dasar hukum (UU) untuk penguatan fungsi dan kewenangannya. Saya mendukung penambahan kewenangan Badan POM.  Karena itu, penambahan kewenangan bagi Badan POM sangat mendesak,” kata Irma kepada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (4/2).

Irma menegaskan, BPOM harus diberikan kewenangan menyidik seperti KPK. Sebab, saat ini kewenangan yang dimiliki BPOM lebih banyak pencegahan dengan hanya melakukan inspeksi mendadak dan tidak bisa melakukan penyitaan dan penyidikan.

Bahkan, lanjut Irma, masih terdapat banyak kasus obat dan makanan yang lolos karena Badan POM tidak bisa mengawal proses hukum. Pun apabila ada temuan dari Badan POM, kasus itu diserahkan ke kepolisian untuk melakukan penanganan. “Hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera,” tandasnya.

Selain itu, dirinya pun berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Perpres terlebih dahulu. Sebab, saat ini lembaga legislator pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada Badan legislasi, namun akan melalui proses yang panjang. “Perpres itu diharapkan memberikan kewenangan tambahan bagi Badan POM sambil menunggu penyelesaian UU yang kini bergulir di DPR,” pungkasnya.(jpc/ain/adz)

Sebelumnya, Kasubdit I/Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Poldasu, AKBP Ikhwan Lubis mengaku siap untuk mendampingi BBPOM di Medan dalam melakukan penindakan. Selain itu, dia mengaku pihaknya juga akan melakukan penyelidikan terkait produk seperti itu, khususnya di bagian produksi.

Sementara, menyikapi polemik ini, BPOM menjadi lembaga yang paling disorot karena dinilai lemah dalam pengawasan peredaran obat-obatan tersebut. Sehingga muncul wacana untuk memperkuat Badan POM agar lebih efektif dalam mengawasi peredaran obat dan makanan.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago mengatakan, dirinya menyetujui jika BPOM diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan hingga pemberian sanksi terhadap produsen yang nakal.

Menurutnya, selama ini BPOM hanya sekadar mengawasi peredaran obat saja, sedangkan ketika ada temuan, lembaga yang diketuai Penny Kusumastiti itu hanya mempublikasikan tanpa ada tindak lanjutnya. Hasil temuannya pun malah diberikan kepada pihak kepolisian.“Badan POM harus memiliki dasar hukum (UU) untuk penguatan fungsi dan kewenangannya. Saya mendukung penambahan kewenangan Badan POM.  Karena itu, penambahan kewenangan bagi Badan POM sangat mendesak,” kata Irma kepada JawaPos.com (Grup Sumut Pos), Minggu (4/2).

Irma menegaskan, BPOM harus diberikan kewenangan menyidik seperti KPK. Sebab, saat ini kewenangan yang dimiliki BPOM lebih banyak pencegahan dengan hanya melakukan inspeksi mendadak dan tidak bisa melakukan penyitaan dan penyidikan.

Bahkan, lanjut Irma, masih terdapat banyak kasus obat dan makanan yang lolos karena Badan POM tidak bisa mengawal proses hukum. Pun apabila ada temuan dari Badan POM, kasus itu diserahkan ke kepolisian untuk melakukan penanganan. “Hukuman terhadap pelaku pengedar dan pembuat obat dan makanan palsu tidak membuat efek jera,” tandasnya.

Selain itu, dirinya pun berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Perpres terlebih dahulu. Sebab, saat ini lembaga legislator pun telah mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) kepada Badan legislasi, namun akan melalui proses yang panjang. “Perpres itu diharapkan memberikan kewenangan tambahan bagi Badan POM sambil menunggu penyelesaian UU yang kini bergulir di DPR,” pungkasnya.(jpc/ain/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/