26.7 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Kadishub Sumut Terancam Dicopot

Kasus Dugaan Pungli Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN- Dampak pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga oknum Dinas Perhubungan Sumut (Dishubsu), sepertinya bakal berujung pada pencopotan Kadishub Sumut Razali S Sos. Hal ini dilatarbelakangi, adanya indikasi Razali menerima setoran pungutan liar (pungli) jembatan timbang sebesar Rp300 juta.

“Kemungkinan akan ada mutasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Rahmatsyah kepada Sumut Pos, Rabu (4/5). Saat ditegaskan, apakah mutasi itu bermaksud akan mencopot jabatan Kadishubsu dari Razali dan digantikan orang lain? Menanggapi hal itu, Rahmatsyah berkilah, itu merupakan wewenang Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Mungkin ada mutasi. Tapi itukan menunggu instruksi dari Plt Gubsu,” jawab pria yang menjadi Plt Sekda Provsu menggantikan Hasiholan Silaen ini.

Namun, seperti diketahui Sekda Provsu adalah Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Artinya, usulan mutasi itu tidak lepas dari rekomendasi Sekda.

Mengenai hal itu, Rahmatsyah kembali menegaskan, pergantian pejabat struktural di lingkungan Pemprovsu saat ini masih menunggu instruksi atau keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Bagaimana dengan indikasi Kadishubsu menerima setoran Rp300 juta dari pungutan liar jembatan timbang, apakah tidak ada upaya dari Pemprovsu untuk mengusut persoalan itu dan apa sikap serta tindakannya? Terkait hal itu, pria berkacamata tersebut menjelaskan, indikasi adanya penerimaan setoran dari pungutan liar jembatan timbang diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Kalau masalah pidananya kita serahkan sepenuhnya kepada Kejatisu. Setelah nantinya ada putusan incraht dari pengadilan, baru bisa diberikan sanksi dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ungkap Rahmatsyah.

Sementara, Kejatisu masih terus berusaha membongkar dugaan pungutan liar di Dinas Perhubungan Sumut. Sejauh ini, selain terus berupaya mengusut keterlibatan Kadishub Sumut Razali, kejaksaan juga akan menyelidikan beberapa jembatan timbangan milik Dinas Perhubungan Sumut lainnya.

“Sejauh ini penyidik masih terus bekerja untuk menyelidikan keterliatan oknum pejabat itu. Kita juga akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah jembatan timbangan lainnya di Sumut,” tegas Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH pada wartawan, Rabu (4/5).

Ketika disinggung soal status Kadishub Sumut Razali, Edi Irsan mengatakan, statusnya masih saksi. “Statusnya masih saksi belum ada peningkatan status. Saat ini kita masih bekerja untuk memintai keterangan dari sejumlah saksi. Baik dari saksi ahli, ataupun dari para tersangka,” tegas Irsan.

Edi Irsan juga belum bisa mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pidsus Kejatisu terhadap Razali selaku Kadisahub Sumut. “Hasil pemeriksaan terhadap pejabat ini, belum diketahui yang pasti yang bersangkutan diperiksa dalam rangka klarifikasi soal keterlibatannya. Dia sendiri dipanggil sebagai saksi,” tegas Tarigan.
Tarigan juga mengatakan, Razali bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan. “Kalau memang dibutuhkan lagi keterangan yang bersangkutan, maka kita akan panggil lagi dia untuk dimintai keterangan.Dan masalah status bisa saja berubah,” tegas Tarigan.(ari/rud)

Kasus Dugaan Pungli Jembatan Timbang Sibolangit

MEDAN- Dampak pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga oknum Dinas Perhubungan Sumut (Dishubsu), sepertinya bakal berujung pada pencopotan Kadishub Sumut Razali S Sos. Hal ini dilatarbelakangi, adanya indikasi Razali menerima setoran pungutan liar (pungli) jembatan timbang sebesar Rp300 juta.

“Kemungkinan akan ada mutasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu Rahmatsyah kepada Sumut Pos, Rabu (4/5). Saat ditegaskan, apakah mutasi itu bermaksud akan mencopot jabatan Kadishubsu dari Razali dan digantikan orang lain? Menanggapi hal itu, Rahmatsyah berkilah, itu merupakan wewenang Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

“Mungkin ada mutasi. Tapi itukan menunggu instruksi dari Plt Gubsu,” jawab pria yang menjadi Plt Sekda Provsu menggantikan Hasiholan Silaen ini.

Namun, seperti diketahui Sekda Provsu adalah Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Artinya, usulan mutasi itu tidak lepas dari rekomendasi Sekda.

Mengenai hal itu, Rahmatsyah kembali menegaskan, pergantian pejabat struktural di lingkungan Pemprovsu saat ini masih menunggu instruksi atau keputusan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

Bagaimana dengan indikasi Kadishubsu menerima setoran Rp300 juta dari pungutan liar jembatan timbang, apakah tidak ada upaya dari Pemprovsu untuk mengusut persoalan itu dan apa sikap serta tindakannya? Terkait hal itu, pria berkacamata tersebut menjelaskan, indikasi adanya penerimaan setoran dari pungutan liar jembatan timbang diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Kalau masalah pidananya kita serahkan sepenuhnya kepada Kejatisu. Setelah nantinya ada putusan incraht dari pengadilan, baru bisa diberikan sanksi dan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ungkap Rahmatsyah.

Sementara, Kejatisu masih terus berusaha membongkar dugaan pungutan liar di Dinas Perhubungan Sumut. Sejauh ini, selain terus berupaya mengusut keterlibatan Kadishub Sumut Razali, kejaksaan juga akan menyelidikan beberapa jembatan timbangan milik Dinas Perhubungan Sumut lainnya.

“Sejauh ini penyidik masih terus bekerja untuk menyelidikan keterliatan oknum pejabat itu. Kita juga akan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah jembatan timbangan lainnya di Sumut,” tegas Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Tarigan SH pada wartawan, Rabu (4/5).

Ketika disinggung soal status Kadishub Sumut Razali, Edi Irsan mengatakan, statusnya masih saksi. “Statusnya masih saksi belum ada peningkatan status. Saat ini kita masih bekerja untuk memintai keterangan dari sejumlah saksi. Baik dari saksi ahli, ataupun dari para tersangka,” tegas Irsan.

Edi Irsan juga belum bisa mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pidsus Kejatisu terhadap Razali selaku Kadisahub Sumut. “Hasil pemeriksaan terhadap pejabat ini, belum diketahui yang pasti yang bersangkutan diperiksa dalam rangka klarifikasi soal keterlibatannya. Dia sendiri dipanggil sebagai saksi,” tegas Tarigan.
Tarigan juga mengatakan, Razali bisa saja dipanggil kembali untuk dimintai keterangan tambahan. “Kalau memang dibutuhkan lagi keterangan yang bersangkutan, maka kita akan panggil lagi dia untuk dimintai keterangan.Dan masalah status bisa saja berubah,” tegas Tarigan.(ari/rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/