26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Gubsu Serahkan Dua Nama Cawagubsu ke DPRD Sumut

Terpisah, anggota Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Yantoni Purba memastikan bahwa Gubsu Tengku Erry Nuradi telah mengirimkan surat yang berisikan dua nama cawagubsu. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut itu menyebutkan, gugatan hukum yang dilayangkan PKNU Sumut tidak akan menghalangi proses yang berjalan.

“Suratnya sudah masuk, nanti akan ada agenda Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun agenda kerja. Rencananya sidang paripurna pengesahan tata cara pelaksanaan Selasa (11/10). Sedangkan paripurna pemilihan itu, Senin (24/10),” katanya.

Yantoni juga mempersilahkan PKNU yang ingin menggugat surat yang dikeluarkan Gubernur Sumut. “Itu hak mereka, tidak bisa kita halang-halangi. Proses di DPRD tetap berjalan, kalau memang pada akhirnya ada putusan hukum, itu tinggal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapinya,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengakui bahwa dirinya sudah mengirimkan dua nama cawagubsu usulan PKS dan Hanura ke DPRD Sumut. Selain itu, Erry juga menyerahkan persoalan hukum yang sedang ditempuh oleh PKNU Sumut kepada pihak DPRD Sumut.

“Perlu diketahui kalau Gubsu tidak punya kewenangan untuk menentukan, makanya saya hanya mengusulkannya ke DPRD Sumut agar bisa dibahas,” ujar Erry, Selasa (4/10).

Dikatakan Erry, dirinya sudah menyerahkan tiga poin kepada DPRD Sumut, pertama usulan dari partai Hanura untuk cawagubsu bernama Nurhajizah Marpaung dan usulan cawagubsu dari partai PKS yakni M Idris Luthfi Rambe. “Sifat kita hanya meneruskan nama usulan dari partai pendukung ke DPRD Sumut, sekaligus ada persoalan gugatan dari PKNU juga sudah kita teruskan,” terang Erry. (dik/adz)

Terpisah, anggota Pansus Pengisian Kursi Wagubsu, Yantoni Purba memastikan bahwa Gubsu Tengku Erry Nuradi telah mengirimkan surat yang berisikan dua nama cawagubsu. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumut itu menyebutkan, gugatan hukum yang dilayangkan PKNU Sumut tidak akan menghalangi proses yang berjalan.

“Suratnya sudah masuk, nanti akan ada agenda Badan Musyawarah (Banmus) untuk menyusun agenda kerja. Rencananya sidang paripurna pengesahan tata cara pelaksanaan Selasa (11/10). Sedangkan paripurna pemilihan itu, Senin (24/10),” katanya.

Yantoni juga mempersilahkan PKNU yang ingin menggugat surat yang dikeluarkan Gubernur Sumut. “Itu hak mereka, tidak bisa kita halang-halangi. Proses di DPRD tetap berjalan, kalau memang pada akhirnya ada putusan hukum, itu tinggal Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapinya,” tukasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi mengakui bahwa dirinya sudah mengirimkan dua nama cawagubsu usulan PKS dan Hanura ke DPRD Sumut. Selain itu, Erry juga menyerahkan persoalan hukum yang sedang ditempuh oleh PKNU Sumut kepada pihak DPRD Sumut.

“Perlu diketahui kalau Gubsu tidak punya kewenangan untuk menentukan, makanya saya hanya mengusulkannya ke DPRD Sumut agar bisa dibahas,” ujar Erry, Selasa (4/10).

Dikatakan Erry, dirinya sudah menyerahkan tiga poin kepada DPRD Sumut, pertama usulan dari partai Hanura untuk cawagubsu bernama Nurhajizah Marpaung dan usulan cawagubsu dari partai PKS yakni M Idris Luthfi Rambe. “Sifat kita hanya meneruskan nama usulan dari partai pendukung ke DPRD Sumut, sekaligus ada persoalan gugatan dari PKNU juga sudah kita teruskan,” terang Erry. (dik/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/